Detail Berita
Renstra Perubahan Kecamatan Medan Johor Tahun 2021-2026

Renstra Perubahan Kecamatan Medan Johor Tahun 2021-2026

Rabu, 26 Februari 2025, 19:48:03 | Dibaca: 174


DAFTAR ISI

 
KATA PENGANTAR........................................................................................................... 1
DARTAR ISI........................................................................................................................ 2
DAFTAR GAMBAR............................................................................................................. 3
DAFTAR     TABEL…………………………………………………………………………                4
BAB I         PENDAHULUAN.................................................................................................... 5
    1. Latar Belakang......................................................................................................................... 5
    2. Landasan Hukum.................................................................................................................. 7
    3. Maksud dan Tujuan............................................................................................................. 8
    4. Sistematika Penulisan........................................................................................................ 9
BAB II      GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN MEDAN JOHOR...................... 11
    1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan MEDAN JOHOR...................................................................................................................................................... 11
      1. Struktur Organisasi Kecamatan MEDAN JOHOR.......................... 23
    2. Sumber Daya Kecamatan MEDAN JOHOR....................................................... 24
      1. Sumber Daya Manusia..................................................................................... 24
      2. Sumber Daya Sarana dan Prasarana..................................................... 26
    3. Kinerja Pelayanan Kecamatan MEDAN JOHOR............................................ 33
    4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kecamatan MEDAN JOHOR....................................................................................................................................................... 43
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU – ISU STRATEGIS KECAMATAN MEDAN JOHOR29
    1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan....................................................................................................................................................... 45
    2. Telaahan Visi Misi Kota Medan............................................................................... 46
      1. Pokok pokok Visi............................................................................................... 46
    3. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi dan Renstra SKPD Kota Medan....................................................................................................................................................... 52
    4. Telaah Rencana Tata Ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis....................................................................................................................................................... 52
    5. Isu isu Strategis............................................................................................................... 55
BAB IV  TUJUAN DAN SASARAN................................................................................ 58
    1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Medan Marelan....................................................................................................................................................... 58
BAB V      STRATEGI DAN ARAH KEBIJKAN KECAMATAN MEDAN
MARELAN......................................................................................................... 60
BAB VI RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN SERTA PENDANAAN.......................................................................................................................... 63
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN.................................. 91
BAB VIIIPENUTUP............................................................................................................. 92
Gambar 2 Struktur Organisasi Kecamatan Medan......................................................................... 24
 

GAMBAR TABEL

Tabel 1.1             ASN Berdasarkan Pangkat/Gol................................................................................ 25
Tabel 1.2             ASN Berdasarkan Pendidikan.................................................................................... 26
Tabel 1.3             Sarana dan Prasarana Kecamatan MEDAN JOHOR.................................. 28
Tabel 1.4             Nama dan Kondisi Jalan Wilayah Kecamatan Medan Johor............... 31
Tabel 1.5             Rekapitulasi Data Pengajuan dan Realisasi E-KTP Berdasarkan Jenis   Kelamin   Kecamatan   Medan   Johor   Tahun 2022........................................................................................................................................................ 34
Tabel 1.6             Mutasi Mutandis Penduduk di Kecamatan Medan Johor Tahun 2022........................................................................................................................................................ 36
Tabel 1.7             Jumlah Penduduk Kecamatan Medan Johor Berdasarkan
Agama dan Kepercayaan................................................................................................ 37
Tabel 1.8             Jumlah Kelahiran Menurut Jenis Kelamin di Kecamatan Medan Johor Tahun 2022........................................................................................................................................................ 38
Tabel T-C. 23 Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan MEDAN JOHOR Tahun 2016 2020........................................................................................................................................................ 38
Tabel 2.1             Perubahan Indikator Sasaran Kinerja Kecamatan Medan Johor41
Tabel T-C. 24 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Kecamatan MEDAN JOHOR Tahun 2016 2020........................................................................................................................................................ 42
Tabel 3.1             Identifikasi Permasalahan Di Kecamatan Medan Johor........................... 45
Tabel 3.2             Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah........................................................................................................................................................ 49
Tabel 3.3             Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk Kecamatan Medan Johor53
Tabel T-C 25 Tujuan dan Sasaran Jangka Menangah Kecamatan Medan Marelan........................................................................................................................................................ 58
Tabel T-C 26  Tujuan, Sasaran, Strategi dan kebijakan............................................................ 61
Tabel T-C 27 Rencana Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan serta Pendanaan Perangkat Daerah Kecamatan MEDAN JOHOR........................................................................................................................................................ 64
Tabel 6                  IKU Kecamatan MEDAN JOHOR............................................................................... 91
 

BAB I PENDAHULUAN

 
    1. Latar Belakang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan perlu menyusun Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah. Kecamatan MEDAN JOHOR selaku SKPD mempunyai kewenangan mengelolaan sumber daya dan melaksanakan perencanaan pembangunan daerah untuk merumuskan strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang bersifat jangka menengah (lima tahun) dan pendek (satu tahun).
Rencana Strategis tidak terlepas dari pengendalian dan evaluasi yang dilaksanakan mengingat pengendalian dan evaluasi Rencana Strategis dapat memberikan informasi penting untuk membantu pemangku kepentingan maupun pengambil kebijakan pembangunan dalam memahami, memperbaiki dan menentukan tindaklanjut yang tepat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 201 menyatakan bahwa evaluasi hasil RPJMD pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Adapun tujuan dari evaluasi RPJMD dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah dan pembangunan jangka menengah provinsi dan nasional. Selain itu, penilaian tersebut digunakan untuk mengetahui realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan dalam RPJMD dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, Pemerintah Kota Medan telah melakukan evaluasi terhadap pencapaian target kinerja RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026. Dari hasil evaluasi tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan ketidaktercapaian antara program Perangkat Daerah dalam RPJMD dengan capaian program dan kegiatan perangkat daerah dalam RKPD serta adanya ketidaksesuaian dengan keadaan maupun adanya perubahan kebijakan nasional. Hasil evaluasi tersebut memberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan RPJMD dalam rangka penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan
 
oleh pemerintah pusat, berdasarkan kondisi tersebut Pemerintah Kota Medan mengambil kebijakan melakukan Perubahan RPJMD karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Perubahan RPJMD sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yangditetapkan oleh pemerintah pusat.
Rencana Strategis Kecamatan MEDAN JOHOR merupakan rencana pembangunan yang berpedoman kepada Perubahan RPJMD Kota Medan oleh karena hal tersebut untuk mendukung dan meyelaraskan Perubahan RPJMD Kota Medan perlu dilakukan Perubahan Renstra Kecamatan Medan ( Renstra Perubahan) untuk dapat mewujudkan visi, misi tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Kota Medan .Perubahan di maksud disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kerangka pendanaan , permasalahan daerah dan isu strategis, terget indikator tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan , program dan kegiatan serta arah kebijakan program dan kegiatan serta sub kegiatan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 berserta indikator kinerjanya , dan IKU Pemeritah Daerah dan terget kinerjanya, serta indikator kinerja program . Selanjutnya dalan Renstra Perubahan ini juga menampung isu-isu Pengarustumaan Gender (PUG) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor.9 Tahun 2000 yang mengharuskan semua instansi pemerintah di Tingkat nasional dan daerah untuk mengarusutamakan gender ke dalam perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan dan program.
Adapun keterkaitan Proses Penyusunan Renstra Kecamatam MEDAN JOHOR dengan Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD ) dan Rencana Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) juga dengan Dokumen perencanaan lainnya dapat dilihat dari bagan alur berikut ini .
 
Gambar 1
Bagan Alur Keterkaitan Rencana Strategis SKPD Dengan Dokumen
Perencanaan Lainnya
 
 


Dalam menentukan arah dan tujuannya kedepan Kecamatan MEDAN JOHOR dalam menyusun rencana straregisnya memperhatikan berbagai macam tantangan, peluang serta mempertimbangkan sumber daya dan potensi yang dimiliki.
Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan Kecamatan MEDAN JOHOR Kota Medan untuk mengukur sejauh mana Visi dan Misi organisasi dapat terlaksana sesuai tujuan dan sasaran strategis berdasarkan visi dan misi Pemerintah Kota Medan .Keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan strategisnya, dapat diukur dari indikator kinerja ( performanceIndikator ).

 
    1. Landasan Hukum.
Landasan penyusunan Rencana Strategis Kecamatan MEDAN JOHOR Kota Medan adalah sebagai berikut :
  1. Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Undangundang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
 
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
  2. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan EvaluasiPembangunan Darah, Tata Cara EvaluasiRancangan PeraturanDaerah TentangRencana PembangunanJangka Panjang DaerahDan RencanaPembangunan JangkaMenengah Daerah, Serta Tata CaraPerubahan RencanaPembangunan JangkaPanjang Daerah, Rencana PembangunanJangka MenengahDaerah, Dan RencanaKerja Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomen klatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  6. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Medan Tahun                   20062025;
11 PeraturanDaerah No. 1 tahun 2017 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
  1. Peraturan Daerah No.7 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Tahun 2021 2026 .
  2. Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Tahun 2021 2026
  1. Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.7 Dokumen Perubahan RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026
  2. Peraturan Walikota Nomor 99 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Medan Nomor 48 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
    1. Maksud Dan Tujuan.
Penyusunan dan penerapan Perubahan Rencana Strategis (RENSTRA PERUBAHAN ) Kecamatan MEDAN JOHOR Kota Medan untuk tahun 2021- 2026ini dimaksudkan sebagai acuan dalam menyelaraskan Perubahan RPJMD Kota Medan untuk dapat mewujudkan visi , misi tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Kota Medan .

Tujuan Perubahan di maksud disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kerangka pendanaan , permasalahan daerah dan isu strategis, terget indikator tujuan dan sasaran , strategi dan arah kebijakan , program dan kegiatan serta arah kebijakan program dan kegiatan serta sub kegiatan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 berserta indikator kinerjanya, dan IKU Pemeritah Daerah dan terget kinerjanya, serta indikator kinerja program .
Adapun Perubahan Rencana Strategis (RENSTRA PERUBAHAN ) Kecamatan MEDAN JOHOR Kota MedanTahun 2021 2026 merupakan pedoman Kecamatan MEDAN JOHOR dalam :
  1. Memberikan landasan dan arah bagi penyelenggaraan otonomi daerah dan penyelenggarakan tugas umum pemerintahan Kota Medan.
  2. Sebagai panduan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (RENJA) setiap tahunnya agar lebih terarah, terfokus dan tepat sasaran sesuai dengan perencanaan sebelumnya.
 
    1. Sistematika Penulisan
Rencana strategis seharusnya disusun secara sederhana dan sistematis sehingga mudah dipahami, disempurnakan, dan dilaksanakan dengan baik. Rencana Strategis Kecamatan MEDAN JOHOR Kota Medan disusun dengan sistematik sebagai berikut:
 
BAB I : PENDAHULUAN
Meliputi mengenai Pendahuluan, latar belakang penyusunan Renstra landasan hukum, maksud dan tujuan penyusunan renstra dan Sistematika Penulisan
BAB II : GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN MEDAN JOHOR
Meliputi uraian tentang gambaran umum pelayanan kantor Camat MEDAN JOHOR, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD, sumber daya SKPD, Kinerja
Pelayanan SKPD, Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD

BAB III : PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS KECAMATAN MEDAN JOHOR
Meliputi Isu - isu Strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang berisi Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD, Telaahan , Misi, dan Program Kepala daerah dan wakil kepala daerah Terpilih, Penentuan Isu-isu Strategis
BAB IV : TUJUAN DAN SASARAN
Berisi Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah
BAB V : STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN
Berisi rumusan pernyataan strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah dalam lima tahun mendatang
BAB VI : RENCANA          PROGRAM          DAN         KEGIATAN         SERTA PENDANAAN
Berisi    Rencana     program,     kegiatan,     indikator kinerja kelompok sasaran dan pendanaan indikatif
BAB VII : KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Berisi Indikator kinerja yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Kota Medan
BAB VIII : PENUTUP
Bab ini merupakan penutup
 

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN MEDAN JOHOR KOTA MEDAN

 
    1. Tugas , Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan MEDAN JOHOR
Kecamatan Medan Johor adalah salah satu dari 21 Kecamatan yang berada pada ketinggian 12 m dpl, yang sebelumnya termasuk Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Patumbak dan Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Masuknya Kecamatan medan Johor ke Wilayah Kotamadya Medan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1973 yang luas arealnya ± 3228 Ha dan terdiri dari 10 Keluarahan. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara, tanggal 19 Oktober 1987 Nomor: 140/4078/K/1978 tentang Pemekaran Kelurahan di Wilayah Kota Medan, yang salah satunya terdapat di Kecamatan Medan Johor. Dengan demikian jumlah Kelurahan yang tadinya hanya 10 maka setelah keluarnya SK tersebut jumlah Kelurahan di Kecamatan Medan Johor menjadi 11 Kelurahan. Terakhir dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor: 50 Tahun 1991, Kecamatan Medan Johor mengalami pemekaran sehingga jumlah kelurahan menjadi 6 kelurahan yaitu: Kelurahan Suka Maju, Kelurahan Titi Kuning, Kelurahan Kedai Durian, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Gedung Johor dan Kelurahan Kwala Bekala. Adapun Tugas dan fungsi di Kecamatan MEDAN JOHOR adalah :

CAMAT

Camat mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok Camat menyelenggarakan fungsi :
  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota;
 
  1. pengoordinasian penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana umum dan kebersihan lingkungan;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  3. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
  4. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas Camat lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sekretariat menyelenggarakan :
  1. perencanaan program dan kegiatan kesekretariatan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk
terlaksananya sinergitas perencanaan;
  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan,
laporan     kinerja,      dan     standar      lainnya     lingkup     kesekretariatan                        untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  1. pendistribusian        tugas,       pembimbingan,       penilaian,       penghargaan,                                             dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment)
dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup kesekretariatan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  1. pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis
jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
 
  1. fasilitasi, supervisi, dan pengintegrasian pelaksanaan tugas Seksi yang meliputi perumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan,
standar operasional prosedur, standar pelayanan, standar kompetensi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Kecamatan sesuai dengan usulan Seksi berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  1. pelaksanaan pelayanan administrasi kesekretariatan meliputi keuangan, perlengkapan dan aset, penyusunan program dan kegiatan, kepegawaian,
analisa peraturan, tata naskah dinas, penataan kearsipan, kerumahtanggaan, kehumasan, dan umum lainnya lingkup Kecamatan agar terciptanyapelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan lancar;
  1. pengoordinasian pelaksanaan proses pelayanan administrasi Kecamatan pada loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan
perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
  1. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik;
  2. pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup kesekretariatan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur
pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya;
  1. pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
  2. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
 

SUB BAGIAN UMUM

Sub Bagian umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.Sub bagian umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup administrasi umum.
 
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepal Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  2. penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar lainnya lingkup Sub Bagian Umum untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  3. pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian Umum berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  4. penyusunan bahan pengoordinasian analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya dalam rangka untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
  5. penyusunan bahan pengelolaan administrasi umum, meliputi pengelolaan tata naskah dinas, pengelolaan administrasi kepegawaian, analisa peraturan, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan kehumasan;
  6. penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan proses pelayanan administrasi Kecamatan pada loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
  7. penyusunan bahan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik;
  8. penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Sub Bagian Umum yang meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya;
  9. penysunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  10. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
 
  1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
 

SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PENYUSUNAN PROGRAM

Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program di pimpin oleh Kepala Sub Bagian, yang berada dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris .
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  2. penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  3. pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  4. penyusunan bahan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan, perlengkapan dan aset meliputi kegiatan penyusunan rencana, penyusunan bahan, pemrosesan, pengusulan, verifikasi, dan pelaporan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  5. penyusunan bahan pengoordinasian rencana strategis, rencana kerja, dan laporan kinerja berdasarkan usulan dalam rangka untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
  6. pelaksana tugas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan;
  7. penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program meliputi unsur pelaksanaan
 
perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan;
  1. penyusunan       bahan      pelaksanaan       kebijakan     lainnya     berdasarkan                                   atas peraturan perundang-undangan;
  2. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
 

SEKSI TATA PEMERINTAHAN

Seksi Tata Pemerintahandi pimpin oleh Kepala Seksi, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui sekretaris . Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  2. penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Tata Pemerintahan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  3. pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  4. penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  5. penyusunan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
 
  1. penyusunan bahan koordinasi pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara, dan kesatuan bangsa;
  2. penyusunan bahan pembinaan, pencatatan dan tertib administrasi di bidang pertanahan;
  3. pelaksanaan proses pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan lainnya melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
  4. pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi kecamatan dan kelurahan;
  5. pemantauan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
  6. penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Tata Pemerintahan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  7. penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  8. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
 

SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Seksi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat di pimpin oleh Kepala Seksi,yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui sekretaris Seksi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan program dan kegiatan Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
 
  1. penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  2. pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup lingkup Seksi PembangunanDan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  3. penyusunan bahan pembinaan terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga perekonomian, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah untuk terbangunnya sinergitas berdasarkan peraturan perundang- undangan;
  4. penyusunan bahan perencanaan pembangunan dan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat lingkungan, kelurahan dan kecamatan;
  5. pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup pemberdayaan masyarakat melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
  6. penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
  7. penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
  8. penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  9. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
 
  1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
 

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum di pimpin oleh Kepala Seksi, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melaui sekretaris. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  2. penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  3. pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan
penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  1. penyusunan bahan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum;
  2. pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup ketenteraman dan ketertiban umum melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
  3. penyusunan bahan pelaksanaaan koordinasi dengan perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pengamanan, dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya di wilayah kecamatan;
 
  1. pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan dan pengamanan penyaluran bantuan akibat bencana alam dan bencana lainnya sesuai arahan pimpinan untuk kelancaran tugas;
  2. penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur- unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
  3. penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  4. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
 

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

Seksi Kesejahteraan Sosial di pimpin oleh Kepala Seksi, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui sekretaris .SeksiKesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepaka Seksi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan program dan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  2. penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  3. pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
 
  1. penyusunan bahan pembinaan kesejahteraan sosial;
  2. pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup kesejahteraan sosial melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
  3. penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kepemudaan, kebudayaan, olahraga, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan sosial lainnya;
  4. pemantauan pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial sesuai arahan pimpinan untuk kelancaran tugas;
  5. penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  6. penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  7. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI SARANA DAN PRASARANA WILAYAH

Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris.
Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup sarana dan prasarana wilayah.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan fungsi :
  1. perencanaan program dan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  1. penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  2. pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  3. penyusunan bahan pelaksanaan kegiatan normalisasi drainase/parit jalan lingkungan yang lebar jalannya kurang dari 3 (tiga) meter;
  4. penyusunan bahan pelaksanaan kegiatan pembersihan lubang air (inlet) dari badan jalan ke drainase;
  5. penyusunan bahan pelaksanaan pembersihan sampah lingkungan sampai ke tempat pembuangan sementara (TPS);
  6. pelaksanaan pemantauan, pendataan dan pelaporan fasilitas sarana dan prasarana umum yang tidak berfungsi;
  7. pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup sarana dan prasarana wilayah melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
  8. penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana umum lainnya;
  9. penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  10. penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  11. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
 
      1. STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan PeraturanWalikota Medan                No. 1 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, struktur Kecamatan MEDAN JOHOR adalah sebagai berikut :
  1. Camat
  2. Sekretaris Camat.
    1. Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program
    2. Sub Bagian Umum
  3. Seksi Tata Pemerintahan.
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial.
  5. Seksi PembangunanPemberdayaan Masyarakat.
  6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban umum
  7. Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah
Selaku SKPD Kecamatan MEDAN JOHOR di bantu oleh 6 (enam) Kepala Kelurahan sebagai penerima tugas/wewenang yang diberikan camat untuk menjabarkan program dibidang pemerintahan dan pembangunan ditingkat kelurahan.
 
Gambar 2
STRUKTUR ORGANISASI SKPDKECAMATAN MEDAN JOHOR

CAMAT

ANDI FEBRIANSYAH,S.STP,M.SP Nip. 198502012003121002
SEKRETARIS
fungsional
ZULFAHMI TARIGAN, S.IP, M.SP
Nip. 197807062010011020
Kasubbag umum
Kasubbag Program dan
Keuangan
Utami Rahayu, S.STP
Nip. 19860501 200412 2 002
Siti Zahara, SE
Nip. 198402132009032007
DARMANSYAH
MARPAUNG,S.SOS
Nip. 19730424 200801 1 003
Kepala Seksi Sarana dan
Prasarana Wilayah
Kepala Seksi Pembangunan
Masyarakat NURAINUN, SH
Nip. 197003011990072001
JULIANA KHAIRINA
HARAHAP, S.STP, M.Si
Nip. 199107012014062001
Kepala Seksi
Pemerintahan
MUHAMMAD HAFIZ, S.Sos
Nip.19691111 198903 1 004
UMMI SALAMAH,S.Sos
NIP.19660218 198603 2 005-
Kepala Seksi Keamanan dan
Ketertiban
Kepala Seksi
Kesejahteraan Sosial


 
    1. Sumber Daya Kecamatan MEDAN JOHOR
      1. Sumber Daya Manusia

Penyelenggaraan urusan Kecamatan MEDAN JOHOR tidak terlepas dari kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki dalam institusinya. Aparatur penyelenggaraan SDM yang memiliki integritas kompetensi akan lebih banyak mempengaruhi daya guna dan hasil guna penyelenggara urusan yang selaras dengan harapan Masyarakat. Berikut susunan SDM aparatur Kecamatan Medan Johor berdasarkan struktur pegawai menurut Jenis Kelamin dan menurut Pangkat/Golongan 2023.
 
 

Tabel 1.1

ASN Berdasarkan Pangkat / Gol
 
No Pangkat/Gol. Jumlah Persentase
  Ruang Laki-laki Perempuan  
1 2 3 4 5
1 GOL. II/c 6 3 12,5%
GOL. II/d 4 0 5,4%
  JUMLAH 10 3  
3 GOL. III/a 8 1 12,1%
GOL. III/b 3 5 10,8%
GOL. III/c 16 7 31,08%
GOL. III/d 6 14 27%
  JUMLAH 33 27  
4 GOL.IV.a 1 0 1,35%
  JUMLAH 1 0  
  JUMLAH 1+2+3 44 30  
Sumber :Kecamatan MEDAN JOHOR, 2023.


Tabel 2.2 Struktur pegawai Kecamatan dan Kelurahan Se-kecamatan Medan Johor menurut pendidikan menunjukkan bahwa lulusan SMA laki-laki sebanyak 10 orang, Perempuan sebanyak 3 orang. Lulusan Diploma III laki-laki sebanyak 5 orang, Perempuan sebanyak 4 orang, Lulusan Diploma IV laki-laki senbanyak 8 orang Perempuan sebanyak 2 orang, Lulusan S1 Laki-laki sebanyak 15 orang Perempuan sebanyak 17 orang, Lulusan S2 laki-laki sebanyak 5 orang Perempuan sebanyak 5 orang.
Struktur pegawai Kecamatan Medan Johor tersebut mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas bagi pegawai lulusan SMA dengan memberikan kesempatan tugas belajar kejenjang yang lebih tinggi atau ditingkatkan keterampilannya untuk meningkatkan kinerja sebagai aparatur pelayanan publik. Peningkatan kapasitas aparat Kecamatan MEDAN JOHOR sangat penting dan mendesak untuk mengantisipasi perubahan lingkunganstrategis yang berdampak
 
pada kinerja pelayanan di bidang perencanaan pembangunan dan pemerintahan daerah.

Tabel 1.2

ASN Berdasarkan Pendidikan
 
No Tingkat Jumlah Jumlah
  Pendidikan Laki-laki Perempuan  
1 S2 5 5 10
2 S1 15 17 32
3 Diploma IV 8 2 10
4 Diploma III 5 4 9
5 SMA 10 3 13
  JUMLAH 43 31 74
Sumber: Kantor Camat MEDAN JOHOR thn 2023

Latar belakang pendidikan pegawai juga sangat menentukan kinerja Kecamatan MEDAN JOHOR dalam menyusun dan mengkoordinasikanpenyusunan rencana pembangunan yang bermutudan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Perkembangan struktur pegawai .

Kecamatan MEDAN JOHOR menurut pendidikan adalah sebagai berikut: (a) S2:
10 orang (Jurusan Master Administrasi Publik dan Jurusan Master Studi Pembangunan), (b) S1 : 32 orang (Jurusan Sospol, Jurusan Akuntansi ,Jurusan Ekonomi, Jurusan Adinistrasi Negara, Jurusan Hukum Administrasi Negara), (c) Diploma IV: 10 orang , (d) Diploma III (jurusan Akuntansi, Jurusan Administrasi Keuangan): 9 orang, dan (d) SMA: 13 orang.
 
      1. Sumber Daya Sarana dan Prasarana
Tersedianya Sarana dan Prasarana kantor di Kecamatan MEDAN JOHOR untuk 6 (enam) kelurahan, yang terdiri dari :
 
 

Tabel 1.3

Sarana dan Prasarana Kecamatan MEDAN JOHOR
 
No. Urut
Nama/Jenis Barang

Merk/Type
Kondisi (B, KB, RB) Jumlah Barang
1 4 5 12 13
01 PERALATAN DAN MESIN      
1 Mesin Ketik Manual Langewagon
(18-27 Inci)
Mesin Ketik Manual Langewagon
(18-27inch) /
B 1
2 Lemari Besi/Metal Lemari Buku Tiga
Pintu Plat Besi /
B 6
3 Filing Cabinet Besi Filing Cabinet / B 5
4 Papan Pengumuman Buletin
Billboard/Papan Informasi /
B 2
5 Meja Kerja Kayu Meja 1 Biro / B 4
6 Kursi Putar Kursi Rapat Putar
Sandaran Tinggi /
B 12
7 Mesin Pemotong Rumput Mesin Potong
Rumput /
B 4
8 Portable Air Conditioner (Alat
Pendingin)
AC 5 PK / AC STANDING / B 1
9 Kipas Angin - B 6
10 Alat Pendingin Lain- lain# AC 1 PK/ FOR
INVERTER /
B 2
11 Alat Pendingin Lain- lain# AC I PK / B 6
12 Televisi Smart Tv 70 Inch / B 1
13 Loudspeaker - B 2
14 Wireless KEYBOARD WIRELESS
Bluetooth /
B 4
15 Megaphone TOA SIRINE / B 2
16 Tangga Tangga Teleskopik
/
B 1
17 Meja Tamu Biasa Meja Tamu / B 1
18 Kursi Kerja Pejabat Eselon IV Kursi Eselon /   6
 
19 Camera Digital kamera DSLR /   1
20 P.C Unit Personal Komputer Axioo MYPC One Pro K3-24 (16N9) / B 4
21 Laptop ACER TRAVELMATE
Core-I7 / Travelmate P214
B 7
22 Tablet PC Mesin Indeks
Kepuasan Masyarakat /
B 1
23 Tablet PC PC TABLET -
Samsung Tab S8 Plus (Warna Gray)
/
B 2
24 Printer (Peralatan Personal Komputer) BROTHER
PRINTER LABEL PT-P900W /
B 1
25 Printer (Peralatan Personal Komputer) Epson Ecotank L3250 / Ecotank L3250 B 7
26 Printer (Peralatan Personal Komputer) PRINTER A4/F4 MULTIFUNGSI / B 6
27 External/ Portable Hardisk Portable Hardisk / B 1
02 KENDARAAN DINAS   B  
28 Kendaraan Dinas Bermotor Lain-lain# Honda Verja /
Sepeda motor U. Becak sampah /
B 3
29 Kendaraan Dinas Bermotor Lain-lain# VIAR / Becak Sampah / B 1
30 Kendaraan Dinas Bermotor Lain-lain# Avanza / / B 1
31 Kendaraan Dinas Bermotor Lain-lain# Espass / / 1300 cc B 1
32 Kendaraan Dinas Bermotor Lain-lain# Mitsubishi / mini bus / B 1
33 Kendaraan Dinas Bermotor Lain-lain# TOYOTA / Hi Lux B 2
34 Bus ( Penumpang 30 Orang Keatas ) Toyota / - / 4.009 CC B 1
35 Mini Bus (
Penumpang 14 Orang Kebawah )
Daihatsu / Zebra / B 1
36 Mini Bus (
Penumpang 14 Orang Kebawah )
Toyota / NEW
RUSH1.5 S.M/T TRD /
B 1
37 Mini Bus ( Daihatsu / Espass B 1
 
  Penumpang 14
Orang Kebawah )
/
1600 cc
   
38 Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah ) Daihatsu / Espass
/ 1300
B 1
39 Truck + Attachment ISUZU / NKR 71
HD E2 / 4570
B 2
40 Truck + Attachment TRUCK
COMPACTOR / /
B 1
41 Truck + Attachment Hino / D130 HDX
Power / 6 m3
B 2
42 Pick Up Mazda / / B 1
43 Pick Up Suzuki AVP / Pick
Up WD PS / 1500
B 1
44 Kendaraan Bermotor
Angkutan Brg Lain- lain#
/ Becak motor pengangkut sampah / B 1
45 Kendaraan Bermotor
Angkutan Brg Lain- lain#
/ Becak Sampah Dayung / B 3
46 Kendaraan Bermotor
Angkutan Brg Lain- lain#
Viar / / B 2
47 Sepeda Motor Honda
Verza /
Sepeda Motor
Honda Verza /
B 2
48 Sepeda Motor Jupiter Z1 / / Sepeda Motor Jupiter Z1 / / B 1
49 Sepeda Motor
Kawasaki / /
Sepeda Motor
Kawasaki / /
B 1
50 Sepeda Motor suzuki
/ A100 / 100
Sepeda Motor suzuki / A100 / 100 B 1
51 Sepeda Motor
Yamaha / LEXI S
Sepeda Motor
Yamaha / LEXI S
B 1
52 Sepeda Motor Yamaha Jupiter Sepeda Motor Yamaha Jupiter ZCW FI / / B 12
53 Sepeda Motor YAMAHA LEXI / B 1
54 Sepeda Motor Honda / GL
115A1D MT /
B 1
55 Sepeda Motor Honda / Sepeda
Motor / 125
B 1
56 Sepeda Motor Honda / Mega Pro
/ 160
B 1
57 Sepeda Motor Honda / Revo /
100
B 1
58 Sepeda Motor Honda / Supra X
125 D /
B 5
59 Kendaraaan Bermotor YAMAHA JUPITER Z CW FI B 5
29
Rencana Strategis Kecamatan MEDAN JOHOR Tahun 2021-2026
 
  Beroda Tiga Lain-
lain#
/ UE11 / /    
60 Kendaraaan Bermotor
Beroda Tiga Lain-
lain#
APPKTM / HTM / HM 200 MT / B 1
61 Kendaraaan
Bermotor
Beroda Tiga Lain- lain#
Triseda
Triseda RX / / B 2
62 Kendaraaan Bermotor
Beroda Tiga Lain- lain#
Triseda
YAMAHA / / B 1
63 Kendaraaan Bermotor
Beroda Tiga Lain- lain#
Triseda
HINO / Dutro 130 HD PTO B 1
64 Kendaraaan Bermotor
Beroda Tiga Lain- lain#
Triseda
HINO / Hino 130 HD XPower / B 1
65 Kendaraaan Bermotor
Beroda Tiga Lain- lain#
Triseda
HINO / / 6M3 B 1
66 Gerobak Dorong Beko / / B 1
67 Gerobak Dorong / Gerobak Sampah
Organik / P
B 1
68 Kendaraan Tak Bermotor Berpenumpoang Lain-lain Kendaraan Tak Bermotor B 3
69 Kendaraan Tak Bermotor Berpenumpoang Lain-lain KG Mobile Garbage Bin 660 L B 10
70 Kendaraan Tak Bermotor Berpenumpoang Lain-lain Becak
Pengangkut Sampah Organik /
B 4
 
Adapun sarana dan prasarana umum di wilayah Kecamatan Medan Johor yang terdiri dari Jalan disajikan dalam data di bawah ini :

Tabel 1.4
Nama dan Kondisi Jalan Wilayah Kecamatan Medan Johor
 
No. Nama Ruas Panja ng Ruas (Km) Jas (Km) Jks (Km) Jls (Km) Jling
-S (K
)
1 Jl. Brigjend. Zein Hamid 3,821 3,82      
2 Jl. Karya Wisata 2,974 2,97      
3 Jl. Karya Jaya 3,446 3,44      
4 Jl. Zirconia 0,168   0,16    
5 Jl. Zamrud 0,380   0,38    
6 Jl. Wardoyo 0,231   0,23    
7 Jl. Topaz 0,101   0,10    
8 Jl. Sumber Amal 0,764   0,76    
9 Jl. Sukaluhur 0,529   0,52    
10 Jl. Suka Tirta 1,074   1,07    
11 Jl. Suka Terang 0,489   0,48    
12 Jl. Suka Teguh 0,352   0,35    
13 Jl. Suka Tangkas 0,364   0,36    
14 Jl. Suka Surya 0,362   0,36    
15 Jl. Suka Suar 0,336   0,33    
16 Jl. Suka Sopan 0,116   0,11    
17 Jl. Suka Senang 0,202   0,20    
18 Jl. Suka Sari 0,306   0,30    
19 Jl. Suka Sabar 0,215   0,21    
20 Jl. Suka Murni 0,480   0,48    
21 Jl. Suka Menanti 0,199   0,19    
22 Jl. Suka Elok 0,158   0,15    
23 Jl. Suka Eka 0,356   0,35    
24 Jl. Suka Cipta / Jl. Bajak I 0,169   0,16    
25 Jl. Suka Cerdas 0,518   0,51    
26 Jl. Suka Budi 0,769   0,76    
27 Jl. Suka Amal 0,115   0,11    
28 Jl. Suka Adil 0,105   0,10    
29 Jl. Stm Ujung 0,716   0,71    
30 Jl. Stm 1,203   1,20    
31 Jl. Simpang St 1,309   1,30    
32 Jl. Sempurna 0,620   0,62    
33 Jl. Sedap Malam 1,179   1,17    
34 Jl. Saudara 0,182   0,18    
35 Jl. Sari 0,791   0,79    
 
36 Lorong I 0,182     0,18  
37 Lorong I 0,055     0,05  
38 Lor. Sinar 0,091     0,09  
39 Lor. Ii 0,051     0,05  
40 Jl.Metropolis 1 0,387     0,38  
41 Jl.Karya Wisata 0,159     0,15  
42 Jl. Villa Kasih 0,125     0,12  
43 Jl. Swadaya I 0,226     0,22  
44 Jl. Sukapuri 0,068     0,06  
45 Jl. Suka-Ikhlas 0,218     0,21  
46 Jl. Suka Teguh Ii 0,200     0,20  
47 Jl. Suka Teguh I 0,120     0,12  
48 Jl. Suka Tari 0,316     0,31  
49 Jl. Suka Tani 0,308     0,30  
50 Jl. Suka Tabah 0,294     0,29  
51 Jl. Suka Surya Iii 0,039     0,03  
52 Jl. Suka Surya Ii 0,082     0,08  
53 Jl. Suka Surya 1 0,040     0,04  
54 Jl. Suka Sehat 0,295     0,29  
55 Jl. Suka Rindu 0,301     0,30  
56 Jl. Suka Ria 0,193     0,19  
57 Jl. Suka Rela 0,193     0,19  
58 Jl. Suka Rahmat 0,046     0,04  
59 Jl. Suka Pura Dalam 0,195     0,19  
60 Jl. Suka Pura 0,263     0,26  
61 Jl. Suka Nikmat 0,131     0,13  
62 Jl. Suka Menang 0,180     0,18  
63 Jl. Suka Makmur 0,186     0,18  
64 Jl. Suka Kasih 0,153     0,15  
65 Jl. Suka Karya 0,443     0,44  
66 Jl. Suka Jaya 0,299     0,29  
67 Jl. Suka Jadi 0,293     0,29  
68 Jl. Suka Indah 0,247     0,24  
69 Jl. Suka Darma Baru 0,123     0,12  
70 Jl. Suka Darma 0,185     0,18  
71 Jl. Suka Damai 0,189     0,18  
72 Jl. Suka Cita 0,379     0,37  
73 Jl. Suka Cipta 0,079     0,07  
74 Jl. Suka Bumi 0,084     0,08  
75 Jl. Suka Bijak 0,154     0,15  
76 Jl. Suka Aman 0,277     0,27  
77 Jl. Suka Agung 0,202     0,20  
78 Jl. Suka Ikhlas 1 0,161     0,16  
79 Jl. Sma 13 0,533     0,53  
80 Jl. Rispa I Blok I 0,049     0,04  
81 Jl. Rispa I Blok 4 0,125     0,12  

82 Jl. Rispa I / Ii Blok Vi 0,109     0,10  
83 Jl. Rispa 7 Lr. 1 0,079     0,07  
84 Jl. Rispa 1 Blok 3 0,099     0,09  
85 Jl. Rispa 1 Blok 2 0,053     0,05  

    1. Kinerja Pelayanan Kecamatan MEDAN JOHOR

Untuk SKPD Kecamatan MEDAN JOHOR Kota Medan tingkat capaian kinerja berdasarkan Sasaran atau Target Renstra SKPD Lima Tahunan berdasarkan RPJMD tahun 2021 2026 belum sepenuhnya tercapaihal ini disebabkan oleh karena rasio antara realisasi dengan anggaran yg diajukan selama 5 tahun terakhir tidak tercapai/ rata-rata pertumbuhan anggaran dengan realisasi sangat kecil.
Jenis-jenis pelayanan masyarakat yang dilaksanakan di Kantor Camat MEDAN JOHOR adalah pelayanan masyarakat dibidang administrasi meliputi antara lain:
  • Pelayanan Perekaman Pembuatan Katu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan kartu Keluarga (KK)
  • Pelayanan rekomendasi pembuatan surat pindah
  • Pelayanan pembuatan surat surat tanah/ akta jual beli tanah
  • Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris
  • Pelayanan rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Pelayanan Pembuatan Izin Usaha Kecil Menengah ( UKM)


Rekapitulasi Data Pengajuan dan Realisasi E-KTP Berdasarkan Jenis Kelamin Kecamatan Medan Johor Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1.5

Rekapitulasi Data Pengajuan dan Realisasi E-KTP Berdasarkan Jenis Kelamin Kecamatan Medan Johor Tahun 2022
No
.
Kelurahan Jumlah Wajib KTP Jumlah Perekam
       
LK PR Jumlah LK PR Jumlah
1 Kelurahan Suka Maju 5233 4968 10201 2516 2468 4984
2 Kelurahan Titi Kuning 9964 9765 19729 4892 4582 9474
3 Kelurahan Kedai Durian 3356 3157 6513 1876 1543 3419
4 Kelurahan Pangkalan Masyhur 14576 14937 29513 7682 7268 14950
5 Kelurahan Gedung Johor 11826 12026 23852 5319 4008 9327
6 Kelurahan Kwala Bekala 14532 14110 28642 7066 4703 11769
  TOTAL 59.487 58.963   29.351 24.572  
Sumber : Arsip Kantor Camat Medan Johor
Dari table diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Jumlah Pelayanan KTP Laki- laki lebih banyak yaitu 49,3% di bandingkan Jumlah pelayanan KTP Perempuan 41,67%.

Data Mutasi Mutandis Penduduk di Kecamatan Medan Johor Tahun 2022 dan per Mei tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
 
 

Tabel 1.6

Mutasi Mutandis Penduduk di Kecamatan Medan Johor Tahun 2022
 
No. Kelurahan Jumlah KK   Perpindahan Antar Provinsi Perpindahan Antar Kab/Kota Sumut Pendatang Antar Provinsi
           
LK

( Jiwa )
Pr

(jiwa)
Jumlah LK

( jiwa )
Pr (jiwa) Jumla h LK (
Jiwa )
Pr (jiwa) Juml ah LK (
Jiwa )
Pr (jiwa) Jumlah
1 Kelurahan Suka Maju 7069 6751 13820 9 15 24 23 36 59 13 21 34
2 Kelurahan Titi Kuning 14052 1395
1
28003 4 5 9 14 12 26 15 12 27
3 Kelurahan Kedai Durian 2058 463 2521 1 5 6 8 10 18 1 4 5
4 Kelurahan Pangkalan Masyhur 7219 1805 9024 63 73 136 82 86 168 42 58 100
5 Kelurahan Gedung Johor 7728 1851 9579 5 14 19 6 22 28 4 10 14
6 Kelurahan Kwala Bekala 5498 2138 7636 48 53 101 107 122 229 26 23 59
  TOTAL       130 165 295 240 288 428 101 128 229
Sumber : Arsip Kantor Camat Medan Johor
Dari table diatas dapat diketahui bahwa di Kecamatan Medan Johor Jumlah Penduduk berjenis kelamin Perempuan lebih banyak yang pindah antar provinsi maupun Kab/Kota dibanding Laki-laki. Jumlah Pendatang Perempuan juga lebih banyak dibanding pendatang laki-laki.

Selanjutnya jumlah penduduk Kecamatan Medan Johor berdasarkan Agama dan Kepercayaannya dapat diketahui sebagaimana table berikut:
 

Jumlah Penduduk Kecamatan Medan Johor Berdasarkan Agama dan Kepercayaan

No. Kelurahan     Berdasarkan Agama     Total
    Islam Kristen Katho lik Hindu Budha Konghu chu Lain nya  
1 Kelurahan Suka Maju 12415 750 564 7 84 0 0 13820
2 Kelurahan Titi Kuning 15648 938 1205 977 9235 0 0 28003
3 Kelurahan Kedai Durian 3,585 143 63 23 3,499 38   7,351
4 Kelurahan Pangkalan Masyhur 34664 1835 483 189 35 0 0 37206
5 Kelurahan Gedung Johor 29572 1978 414 142 90 0 0 32196
6 Kelurahan Kwala Bekala 12512 19026 3975 26 45 0 0 35584
  Total 10481
4,585
24670 6704 1364 9492,4
99
38 0 14681
6,351
Sumber : Arsip Kantor Camat Medan Johor
Sebagaimana dengan Jenis Agama yang diakui di Indonesia saat ini, Agama Islam merupakan Agama yang paling banyak dianut oleh Warga Kecamatan Medan Johor dengan jumlah 104814,585 , disusul Agama budha dengan 9492,499, Kristen dengan 24670, katholik 6704 serta terkecil adalah Hindu 1364


Data Jumlah Kelahiran Menurut Jenis Kelamin di Kelurahan-kelurahan Se- Kecamatan Medan Johor tahun 2022 dan per Mei tahun 2023 dengan perincian sebagai berikut:
 

Jumlah Kelahiran Menurut Jenis Kelamin di Kecamatan Medan Johor Tahun 2022

 
No. Kelurahan LK PR Jumlah
         
1 Kelurahan Suka Maju 13 9 22
2 Kelurahan Titi Kuning 41 61 102
3 Kelurahan Kedai Durian 15 17 32
4 Kelurahan Pangkalan Masyhur 73 58 131
5 Kelurahan Gedung Johor 23 34 57
6 Kelurahan Kwala Bekala 48 53 101
  TOTAL 212 332 445
Sumber : Arsip Kantor Camat Medan Johor
Dari data table diatas dapat diketahui bahwa jumlah kelahiran anak Perempuan di Kecamatan Medan Johor pada Tahun 2022 lebih banyak di bandingkan kelahiran anak laki-laki.
 
Tabel T-C.23.
PENCAPAIAN KINERJA PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
KECAMATAN MEDAN JOHOR
TAHUN 2016-2020
 

NO
Indikator Kinerja sesuai Tugas dan Fungsi SKPD
***)
Tar get NSP K Tar get IKK Target Indikator Target Renstra SKPD Tahun ke- Realisasi Capaian Tahun ke- Rasio Capaian pada Tahun ke-
Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20)


1
Persentase meningkatnya penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan    

%


85


85


100


100


100


81,25


81,25


80


80


73


96%


96%


80%


80%


73%

2
Persentase peran serta masyarakat menjaga keamanan, ketertiban dan
kebersihan lingkungan
   
%

80

80

97

98

95

60

60

100

100

87

75%

75%

103%

103%

92%

3
Jumlah kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di Kecamatan Medan Johor    
Kali

10

10

10

10

10

8

8

0

0

0

80%

80%

0%

0%

0%
4 Persentase penduduk ber-
KTP
    % 90 90 97 95 95 60 60 75 75 100 67% 67% 77% 77% 105%

5
Persentase peran serta masyarakat untuk berpartisipasi menjaga
kebersihangotong royong lingkungan
   
%

85

85

100

100

95

60

60

92

92

87

71%

71%

92%

92%

92%
 


 

No
INDIKATOR KINERJA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI SKPD
TARGET RESTRA SKPD TAHUN KE -

REALISASI CAPAIAN PADA TAHUN KE

RATIO CAPAIN PADA TAHUN KE
2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022
                                             
  Periode Renstra Perubahan 2021 -
2026
                                         
                                             

1
Persentase Kepusan masyarakat terhadap pelayanan kecamatan          
100
           
100
           
100
 


2
Persentase Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan
Sarana Pelayanan umum kecamatan
         

100
           

100
           

100
 



3
Persentase usulan masyarakat yang di akomodir pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (
Musrembang Kecamatan )
         


100
           


100
           


100
 

5
Persentase Koordinasi Penyelenggaraan
Ketentraman dan Ketertiban Umum
         
100
           
100
           
100
 



6
Persentase pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat
desa/kelurahan sesuai dengan
         


100
           


100
           


100
 
 
  ketentuan peraturan

perundang udangan yang mengatur desa/kelurahan
                                         


7
Persentase partisipasi masyrakat pada pelaksanaan kegiatan peningkatan persatuan dan kesatuan          

100
           

90
               

8
Persentase koordinasi penyelenggaraan
kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan
         
100
           
100
               

9
Persentse Capaian
Kinerja Pelayanan Publik
           
85
           
100
           
117,6
10 Persentase Capaian
Pemberdayaan Masyarakat
            85             100             117,6

11
Persentase Permasalahan /
Pengaduan /Konflik sosial yang ditangani
           
85
           
100
           
117,6
12 Jumlah Ganngguan
Ketentraman dan Ketertiban
            25
kasus
            23
kasus
            91,5





Berdasarkan Tabel T.C 23 Pencampaian Kinerja Pelayanan Kecamatan MEDAN JOHOR Tahun 2016 2021 diatas Kecamatan MEDAN JOHOR pada periode renstra 2021 2026 melakukan perubahan indikator sasaran kinerja hal tersebut bertujuan untuk menyelaraskan sasaran kinerja Kecamatan MEDAN JOHOR dengan RPJMD Kota Medan Tahun 2021 2026 , Pengukuran pencapain kinerja Kecamatan Medan MEDAN JOHOR dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing-masing indikator kinerja sasaran yang merupakan indikator kinerja utama, dengan realisasi capaian kinerja tahun 2021 sebesar 98,6 % dan capaian kinerja tahun 2022 sebesar 111
%. Berikut ini tebel perubahan Indikator kinerja tahun 2021 dan 2022 .

TABEL 2.1

PERUBAHAN INDIKATOR SASARAN KINERJA KECAMATAN MEDAN JOHOR
 
Sasaran Indikator Kinerja                            Tahun 2021
Target

Realisasi
Sasaran Indikator Kinerja
Tahun 2022

Target

Realisasi
 
           
Persentase Kepusan masyarakat terhadap
pelayanan kecamatan
100 100 Persentase Capaian Kinerja Pelayanan
Publik
85 100
Persentase Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan umum kecamatan
100

100
Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat
85

100
Persentase usulan masyarakat yang di akomodir pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrembang Kecamatan
)



100



100


Persentase Permasalahan / Pengaduan /Konflik sosial yang ditangani



85



100
Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
100

100
Jumlah Ganngguan Ketentraman dan Ketertiban
25

23
Persentase pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang udangan yang mengatur desa/kelurahan



100




100
     
Persentase partisipasi masyrakat pada pelaksanaan kegiatan peningkatan persatuan dan kesatuan
100

30,10
     
Persentase koordinasi penyelenggaraan
kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan

100

100
     
Rata Rata Capaian 98% Rata Rata Capaian 111%

Tabel T-C.24.
ANGGARAN DAN REALISASI PENDANAAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH KECAMATAN MEDAN JOHOR
TAHUN 2016-2020
 

Uraian ***)
Anggaran pada Tahun ke- Realisasi Anggaran pada Tahun ke- Rasio antara realisasi dan anggaran Tahun ke- Pertumbuhan Rata-rata
2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 Anggar a
n
Realisasi
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 297.822.231 1.683.441.600 519.141.985 543.804.788 521.852.78
6
211.307.75
2
1.291.634.4
47
452.134.531 458.053.541 430.706.61
7
0,71 0,77 0,87 0,84 0,83    
Program Peningkatan Saranan dan Prasarana 398.620.409 395.037.490 269.846.600 337.074.850 396.927.25 374.110.00 381.789.04 258.203.465 326.062.733 381.940.71 0,94 0,97 0,96 0,97 0,96    
0 0 4 3
Program Peningkatan Disiplin Aparatur 142.939.040 0 117.776.000 183.187.566 97.645.680 142.080.00
0
0 116.940.000 181.396.000 97.060.000 0,99 0,00 0,99 0,99 0,99    
Program Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dan 190.000.000 250.000.000 241.127.000 178.741.623 184.568.80
0
184.917.50
0
219.187.00
0
195.313.000 162.345.400 156.403.80
0
0,97 0,88 0,81 0,91 0,85    
Program Pemberdayaan Kepramukaan
Kecamatan
25.000.000 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00    
Program Pemeliharaan Infrastruktur Kecamatan 271.915.200 0 1.344.000.000 0 1.567.583.9
99
263.410.64
4
0 1.272.821.1
60
0 1.512.496.5
22
0,97 0,00 0,95 0,00 0,96    
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan 0 0 0 1.440.000.0
00
0 0 0 0 1.368.792.17
8
0 0,00 0,00 0,00 0,95 0,00    
Program Peningkatan Pemberdayaan
2.202.513.120

0

0

3.945.564.0
00

0

2.110.746.2
70

0

0

1.159.282.19
0

0

0,96

0,00

0,00

0,29

0,00
   
Kecamatan/Kelurahan
Program Pemberdayaan masyarakat untuk Menjaga 0 2.455.801.740 2.721.600.000 2.916.000.0
00
3.133.296.4
32
0 2.345.760.1
15
2.535.883.05
6
2.737.697.21
2
2.994.888.2
42
0,00 0,96 0,93 0,94 0,96    
Program Perencanaan Pembangunan Daerah 173.300.000 163.950.000 212.563.644 144.774.534 236.888.18
9
145.500.00
0
107.850.00
0
112.236.254 126.723.500 88.535.500 0,84 0,66 0,53 0,88 0,37    
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan 50.000.000 164.300.000 165.920.580 158.669.000 153.228.00
0
45.300.000 131.000.00
0
156.704.500 155.386.000 150.187.00
0
0,91 0,80 0,94 0,98 0,98    
Program Pendidikan Anak Usia Dini 5.000.000 15.000.000 32.391.200 0 0 5.000.000 8.750.000 16.061.200 0 0 1,00 0,58 0,50 0,00 0,00    
Program Penanggulangan Kemiskinan 5.000.000 10.000.000 10.777.920 9.817.591 0 31.000.000 0 9.997.200 0 0 6,20 0,00 0,93 0,00 0,00    
Program Pembinaan dan Pemasyarakatanan
Olahraga
30.000.000 60.000.000 58.628.000 111.209.490 26.490.000 8.240.000 29.250.000 30.000.000 100.911.250 9.730.000 0,88 0,49 0,51 0,91 0,37    
Program Pengembangan Data/Informasi 0 0 10.016.758 563.080 0 0 0 0 0 0 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00    
Program Peningkatan Peran Serta
Kepemudaan
0 14.000.000 30.355.000 21.500.000 0 0 0 0 12.500.000 0 0,00 0,00 0,00 0,58 0,00    
Program Pengelolaan Persampahan Lingkungan 0 0 3.518.221.325 0 0 0 0 3.346.603.2
22
0 0 0,00 0,00 0,95 0,00 0,00    
Program Pengembangan Lingkungan
Sehat
0 0 0 11.719.530 0 0 0 0 0 0 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00    
Program Peningkatan Pengembangan Sistem 10.000.000 5.000.000 0 0 0 0 0 0 0 0 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00    
 
Berdasarkan Tabel T.C 24 Anggaran dan Realisasi Pendanaan di Kecamatan MEDAN JOHOR rasio realisasi pendanaan pada tahun renstra 2016 2020 pendanaan terhadap kinerja pelayanan di Kecamatan MEDAN JOHOR secara umum berjalan dengan baik, meskipun masih ada hal hal yang bisa menjadi kendala dalam pengelolan pendanaan pelayanan SKPD.
Pada lima tahun renstra 2016 - 2020 pendanaan di Kecamatan MEDAN JOHOR mengalami pertumbuhan yang juga diikuti dengan pertumbuhan realisasi pendanaan. Untuk renstra tahun 2021 2026 pendanaan terhadap kinerja pelayanan kecamatan juga mengalami peningkatan yang signifikan hal tersebut merupakan bentuk perhatian yang diberikan Pemerintah Kota Medan dalam memberikan perhatian penuh pada peningkatan pelayanan di Kecamatan MEDAN JOHOR walaupun pada tahun pertama Renstra tahun 2021 mengalami hambatan pelaksanaan kegiatan yang berhimbas pada capaian indikator kinerja Persentase partisipasi masyarakat pada beberapa pelaksanaan kegiatan secara ekplisit ada kendala dalam pelaksanaan capaian indikator kinerja yakni antara lain :
  1. Recofusing anggaran akibat pandemi covid 19 yang mengakibatkan terjadinya penurunan dalam pelaksanaan kegiatan yang mendukung pencapaian indikator kinerja.
  2. Pembatasan kegiatan masyarakat akibat adanya pandemi covid 19 .
 
    1. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kecamatan MEDAN JOHOR
Perubahan Rencana Strategis Kecamatan MEDAN JOHOR Tahun 2021-2026 disusun dengan memperhatikan perkembangan lingkungan eksternal Kecamatan MEDAN JOHOR. Pemahaman terhadap perubahan lingkungan strategis akan mendorong pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan MEDAN JOHOR Tahun 2021-2026 secara efektif dan efisien dalam mendukung terwujudnya visi dan misi Perubahan RPJMD Pemerintahan Kota Medan Tahun 2021-2026.
Identifikasi dan analisa yang dilakukan untuk mencatat dan mengkaji peluang yang tersedia dan ancaman yang mungkin muncul dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran Kecamatan MEDAN JOHOR dalam lima tahun mendatang (2021- 2026). Dari hasil identifikasi dan analisa peluang dan ancaman yang harus dihadapi oleh Kecamatan MEDAN JOHOR dalam menjalankan tupoksi adalah sebagai berikut:
      1. Peluang, yang tersedia, yaitu:
        1. Adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mendukung peran Kecamatan MEDAN JOHOR dalam perencanaan pembangunan daerah.
        2. Adanya Forum Komunikasi dan Koordinasi antara instansi .
        3. Adanya kesempatan aparatur kecamatan MEDAN JOHOR untuk mendapatkan pendidikan / pengetahuan dibidang pemerintahan.
 
        1. Sisitem elektronik informasi yang semakin maju yang memudahkan dalam pengelolaan menajamen informasi .
        2. Adanya partisipasi masyarakat
        3. Diskusi-diskusi tentang pemahaman isu Gender yang menguat di kalangan organisasi-organisasi pemuda.
      1. Ancaman atau tantangan, yang dihadapi antara lain, yaitu:
        1. Sarana dan Prasarana Terbatas khusunya sarana dan prasarana umum yang mendukung kaum marginal seperti Ruang Laktasi, tempat wudhu Perempuan, pojok bermain anak, toilet khusus disabilitas , pedestrian yang ramah kaum disabilitas dsb.
        2. Pertumbuhan penduduk dan Kemajemukan aktifitas masyarakat ;
        3. Kualitas dan kuantitas SDM perangkat daerah.
        4. Banyaknya terjadi pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum
        5. Jumlah peningkatan kapasitas masyarakat rendah
        6. Kurang aktifnya komunikasi antar instansi dengan organisasi-organisasi/ komunitas Marginal dan kelompok rentan di Kecamatan.
 

BAB III

PERMASALAHAN DAN ISU - ISU STRATEGIS KECAMATAN MEDAN JOHOR
    1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi pelayanan.
Isu strategis adalah suatu permasalahan yang sedang hangat dibicarakan orang yang mempunyai nilai kelayakan, strategis dan mendesak untuk dicarikan jalan keluarnya serta memerlukan analisis terhadap berbagai dimensi yang berpengaruh (dipengaruhi dan mempengaruhi) untuk itu perlu dicarikan alternatif pemecahannya.
Berdasarkan evaluasi kinerja pelayanan Kecamatan MEDAN JOHOR selama 5 (lima) tahun yang lalu, mencermati tantangan dan peluang pelayanan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan MEDAN JOHOR, maka beberapa permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan yang berkembang dan harus dihadapi Kecamatan MEDAN JOHOR 5 (lima) tahun ke depan antara lain sesuai tabel berikut :
Tabel 3.1

IDENTIFIKASI PERMASALAHAN DI KECAMATAN MEDAN JOHOR

 
No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah
       
       

1

Sarana dan prasarana Terbatas
Kurang memadainya Sarana dan Prasarana dalam mendukung kinerja
pelayanan

Anggaran Terbatas

2

Kualitas dan Kuantitas SDM
kurangnya kualitas dan kuantitas SDM dalam meningkatkan kinerja pelayanan
Management SDM yang belum optimal
3 Pertumbuhan penduduk
dan kemajemukan aktivitas masyarkat
Tidak optimalnya
pemberian layanan kependudukan
Inovasi dan kinerja pelayanan rendah


4.

Jumlah Peningkatan kapasitas masyarakat rendah

Tingkat partisipasi masyarakat rendah dalam mengikuti kegiatan pemberdayaan
  •   Kurangnya sosialisasi dan pemerataan keikutserataan masyarkat dalam kegiatan pemberdayaan
  • Kurangnya pembinaan lanjutan .

5.
Banyaknya terjadi pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum Peningkatan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum Kurangnya sosialisasi dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan yang berlaku


6.
Masih banyaknya Kelompok Rentan dan Kelompok Marginal yang masih perlu mendapat perhatian. Kurangnya pemahaman tentang Pengarus Utamaan Gender/ Isu-isu Gender di kalangan
pemerintah maupun di kalangan masyarakat


-Kurangnya sosialisasi dan pembinaan
 
    1. Telaahan Visi Misi Kota Medan
Walikota/Wakil Walikota terpilih dalam melaksanakan pembangunan di kota medan dan memiliki Visi dan Misi sebagai berikut :
“Terwujudnya Masyarakat Kota Medan Yang Bekah , Maju dan Kondusif “
Adapun modal dasar untuk mewujudkan visi pembangunan kota dimaksud adalah dukungan :
  • Social Capital : (modal untuk pembangunan yang berbentuk interaksi antar manusia yang bersifat positif (seperti budaya gotong royong, saling membantu dan lain lain)
  • Natural Capital : (modal untuk pembangunan yang berbentuk kekayaan alami, baik yang bersifat ekstraktif (dimanfaatkan dengan cara diambil dari alam) maupun atraktif (bisa dinikmati tanpa merusak alam) serta yang bersifat geografis(lokasi yang baik)
  • Human-made Capital : (Modal untuk pembangunan yang ditimbulkan dari adanya hasil kreasi manusia, baik yang bersifat fisik (infrastruktur, sarana, pelestarian cagar
  • budayadan lain lain) maupun yang non fisik (lembaga, manajemen, dan lain
lain)
  • Economic/Financial Capital : (Modal untuk pembangunan yang berbentuk finansial)
  • Human Capital : (Modal untuk pembangunan yang berada dalam diri manusia (kualitas dan kuantitas manusia/angkatan kerja)
  • Pemerintahan Kolaborasi : Pemerintahan yang menggunakan pendekatan tatakelola Goodgovermence yang menginsyaratkat kerjasama pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil.
      1. Visi Pembangunan Kota Medan 2021  - 2026
  1. MEDAN BERKAH, Bermakna kota yang bebas dari korupsi, kota yang bebas dari narkoba, kota yang menghadirkan dukungan bagi aktivitas religius warganya, serta kota yang menghadirkan dukungan bagi warganya yang tidakmampu. Kota yang menciptakan keadilan sosial melalui Reformasi Birokrasi yang bersih, profesional, akuntabel dan Transparan berlandaskan semangat melayani masyarakat serta terciptanya pelayanan publik yang prima, adil dan merata.
  2. MEDAN MAJU, Bermakna kota yang menghadirkan dukungan pendidikan dan sarana yang memadai bagi warganya, selain dukungan kesehatan dan infrastruktur. Medan menjadi Kota Pembangunan yaitu suatu kota yang memiliki sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan perekonomian dan potensi lokal masyarakat yang berkeadilan agar terciptanya lapangan kerja, iklim kewirausahaan yang sehat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
 
  1. MEDAN KONDUSIF, Bermakna suatu kota memiliki kenyamanan dan iklim kondusif bagi segenap masyarakat Kota Medan melalui peningkatan supremasi hukum berbasis partisipasi masyarakat.
Kota Medan adalah kota yang memiliki beragam potensi baik dari sumber daya alam dan budaya. Tentu hal ini adalah satu berkah yang harus kita syukuri dan halini merupakan karunia Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa dan mendatangkan kebaikan dan manfaat kepada manusia. Kota Medan sudah dikenal dari dulu sebagai kota yang multikultural, kota yang kaya akan budaya dan beragam etnis dan itu adalah bagian dari keberkahan yang dapat menjadi modal pembangunan di masa depan.
Tujuan pembangunan melibatkan seluruh aspek kehidupan meliputi aspek ekonomi, sosial budaya dan infrastruktur untuk meningkatkan kualitas manusia dalam mencapai kesejahteraan umum. Fokus akhir dari pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Medan adalah pemerataan pembangunan dalam berbagai aspek pelayanan untuk terciptanya Medan yang Kondusif. Pemerintahan kolaborasi sejauh ini dianggap sebagai model yang terbaik mengingat beban pemerintahan yang semakin kompleks utamanya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada publiknya, sehingga dibutuhkan kerjasama dan dukungan warga, dukungan politik dan dukungan pendanaan.

3.2.2  Misi Pembangunan Kota Medan  2021 – 2026 :

Berdasarkan visi yang diuraikan di atas maka ditetapkan misi pembangunan kota medan tahun 2021-2026 sebagai berikut:
  1. MEDAN BERKAH, Misi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang menjadikan Medan Berkah sebagai komitmen Kota Medan membangun pendapatan masyarakat serta menurunkan penduduk miskin. Dalam misi ini Kota Medan juga berupaya menurunkan tingkat pengangguran dan mengurangi ketimpangan yang terjadi di Kota Medan .
  2. MEDAN MAJU, Misi ini disingkat sebagai Medan Maju. Konteks kemajuan yang dicita-citakan Kota Medan adalah mencapai masyarakat yang semakin maju, diukur melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Kota Medan memiliki komitmen untuk meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang mendukung kemajuan peradaban masyarakat Kota Medan.
  3. MEDAN BERSIH, Misi ini merupakan komitmen Kota Medan untuk mewujudkan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintah Kota Medan megupayakan transparansi pelayanan publik untuk mencapai kepuasan masyarakat.
  4. MEDAN MEMBANGUN, Misi ini berupaya untuk mengoptimalkan pembangunan sarana dan prasarana yang akan mendukung berbagai aktivitas masyarakat di Kota Medan. Dalam misi ini Kota Medan berkomitmen untuk
 
memberikan pelayanan dasar yang menyeluruh serta membangun kota ramah lingkungan. Pemerintah juga akan berupaya untuk membangun kota layak huni dengan mengatasi permasalahan seperti banjir serta melakukan tata kota yang baik.
  1. MEDAN KONDUSIF, Misi ini berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi segenap masyarakat kota Medan melalui peningkatan supremasi hukum berbasis partisipasi masyarakat. Pada misi ini Kota Medan akan fokus dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan penegakan perda menuju tata pemerintahan yang mengayomi dan memberikan rasa aman dan nyaman.
  2. MEDAN INOVATIF, Misi ini berupaya untuk mengoptimalkan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inkusif kepada seluruh masyarakat Kota Medan. Melalui Medan Inovatif diharapkan lahir berbagai inovasi serta peluang investasi untuk membangun Kota Medan yang menjadikan Kota Medan lebih mandiri melalui kemampuan dalam menghasilkan pendapatan daerah serta mendorong inovasi di dalam tata kelolanya.
  3. MEDAN BERIDENTITAS, Misi ini dipersiapkan sebagai komitmen Kota Medan membangun citra medan sebagai Kota Wisata yang berbudaya dengan menjadikan masyarakat luar daerah Kota Medan lebih mengenal Medan sebagai Kota Wisata dan menjaga serta melestarikan cagar budaya.
Untuk menjamin Konsistensi Perencanaan yang berkelanjutan maka pada setiap tingkatan dan tahapan perencanaan harus selaras dan konsisten. Keselarasan hubungan visi dan misi serta program Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah dapat dilihat dari Tabel di bawah ini :
 

TABEL     3.2

TELAAH VISI, MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
 
Visi : Terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang Berkah , Maju dan Kondusif

Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Permasalahan Pelayanan
Perangkat Daerah

Faktor
Misi Program     Pendorong Penghambat






Misi 1 : MEDAN BERKAH




Program Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan masyarakat






1
.





Melaksanakan pengordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat



Tingkat partisipasi masyarat rendah dalam mengikuti kegiatan pemberdayaan



Permendagri 130 Thn 2018
Tentang Pemberdayaan dan Sapras Kelurahan
  • Kurangnya sosialisasi dan pemerataan keikutserata an masyarkat dalam kegiatan pemberdayaa n
  • Kurangnya
pembinaan lanjutan
meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang menjadikan Medan Berkah sebagai komitmen Kota Medan membangun pendapatan masyarakat serta menurunkan penduduk miskin. Dalam misi ini Kota Medan juga berupaya menurunkan tingkat pengangguran dan mengurangi ketimpangan yang terjadi di Kota Medan .              
               


Misi 3 : MEDAN BERSIH
Program Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan
1
Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait Evaluasi dan rapat koordinasi OPD Lambatnya tindak lanjut hasil Evaluasi dan koordinasi
mewujudkan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintah Kota Medan megupayakan transparansi pelayanan publik untuk mencapai kepuasan
masyarakat .
 


2
.

Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan
Tidak oprimalnya pelaksanaan pelayanan
Perwal 51
tahun 2021 Tentang Tupoksi Kepling
Jumlah SDM Kepala lingkugan tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah penduduk
   

3
.


Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan
-   kurangnya kualitas dan kuantitas SDM dalam meningkatkan
kinerja pelayanan


Tersedianya infrasruktur layanan


Kualitas SDM yang kurang memadai
   




4
.




Melaksanakan pengoordinasian penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana umum dan kebersihan lingkungan
  • Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait .
  • Kurangnya kuantitas SDM
  • Sarana dan Prasarana Kerja kurang memadai .


Meningkatkan peran serta masyarakat untuk gotong royong kebersihan lingkungan



Jumlah SDM tidak sebanding dengan luas wilayah



Misi 5 : MEDAN KONDUSIF

Program Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum


1
.


Menyelenggaraan                         urusan pemerintahan umum

Peningkatan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum
Meningkatkan peran serta kelompok masyarakat dalam kegiatan kemasyarakat
an


Anggaran terbatas
memberikan rasa aman dan nyaman bagi segenap masyarakat kota Medan melalui                    peningkatan                      supremasi hukum                                berbasis                      partisipasi masyarakat. Pada misi ini Kota Medan akan           fokus                              dalam                       menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Pemerintah                   berkomitmen                           untuk meningkatkan                         penegakan                    perda menuju tata pemerintahan yang mengayomi    dan     memberikan      rasa
aman dan nyaman.
 



2
.



Melaksanakan pengoordinasian upaya     penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;



Peningkatan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum



 
  •   Adanya Forkopincam
  • Poskamling

Jumlah SDM yang membidangi ketentraman dan ketertiban umum tidak sebanding dengan luas wilayah
   

3
.
Melaksakan pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota; Kurangnya sosialisasi dan Kesadaran masyarakat
terhadap peraturan

Optimalisasi sosialisasi sadar hukum


Terbatasnya anggaran
 
    1. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/dan Renstra SKPD Kota Medan Menjadi pertimbangan bagi Kecamatan MEDAN JOHOR dalam menentukan arah pengembangan pelayanan dan kinerja Kecamatan yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan. Kementerian/Lembaga serta SKPD Provinsi dan Kota yang menjadi acuan Kecamatan MEDAN JOHOR dalam penyusunan Renstra tentunya merupakan Kementerian/Lembaga dan SKPD Provinsi/ Kota yang     mengampu sektor/urusan pemerintahan daerah sesuai kondisi dan potensi di wilayah Kecamatan MEDAN JOHOR. Sasaran,                       permasalahan                Pelayanan                             Kecamatan            MEDAN JOHOR Berdasarkan  Sasaran  RPJMD  Kota  Medan  Faktor  Penghambat  dan  Pendorong
Keberhasilan Penanganannya adalah :
  1. Meningkatnya pertumbuhan penduduk merupakan korelasi yang mempenggaruhi peningkatan pertubuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan administrasi kependudukan, dengan permasalahan masih belum optimalnya pemberian layanan kependudukan , kualitas dan kuantitas SDM yang memadai dan pertumbuhan inovasi layanan yang lambat namun walaupun demikian faktor faktor pendorong untuk dapat mengatasi peningkatan kebutuhan layanan masyarakat masih dapat di optimalkan antara lain dengan mengoptimalkan peran kepala lingkungan dalam memeberikan layanan di wilayah lingkungan , dan menggali potensi potensi inovasi dari SDM yang berintegritas dan profesional dengan dukungan bimbingan dan fasilitasi dari Bagian Organisasi Sekretaria Daerah Kota Medan .
  2. Dalam upaya mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat faktor rendahnya kapasitas masyarakat menjadi salah satu permasalahan yang menjadi konsen bagi perencanaan pembangunan Kecamatan MEDAN JOHOR dengan adanya permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Pembangunan sarana dan Prasarama dan Pemberdayaan Kelurahan diharapkan tingkat kapasitas masyarakat akan semakin membaik namun harus didukung dengan pendampingan instansi terkait .
  3. Untuk meningkatkan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat , pelaksanaan program Pemeliharaan Kantrantibmas perlu di optimalkan. Permasalahan peningkatan gangguan ketentraman dan ketertiban umum mernjadi fokus perhatian pemerintah diharapkan dengan mengoptimalkan peran koordinasidan komunukasi Forkopincam dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut serta aktif menjaga ketentraman dan ketertiban umum diharapkan peningkatkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dapat diturunkan sehingga kehidupan masyarakat di wilayah Kecamatan MEDAN JOHOR tertib dan aman .
    1. Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Lingkungan
Berdasarkan posisi geografisnya, Kecamatan MEDAN JOHOR memiliki batas- batas wilayah, yaitu : di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Medan Maimun dan Medan Polonia, Medan Kota, Medan Baru dan Medan Selayang; di sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Medan Amplas; dan di Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan namo Rambe dan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Kecamatan MEDAN JOHOR Memiliki luas wilayah sbb :
 

TABEL 3.3

LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK KECAMATAN MEDAN JOHOR

 
No. Desa / Kelurahan Luas Total Area
( Km2 )
Persentase Terhadap Luas Kecamatan Jumlah Penduduk Jumlah Lingkungan
  (1) (2) (3)    
1. Kwala Bekala 5,5 32, 42 35584 20
2. Pangkalan Masyhur 4,0 23,58 37206 15
3. Suka Maju 1,52 8,96 13820 13
4. Gedung Johor 3,15 18,57 32196 13
5. Titi Kuning 1,81 10,67 28003 15
6. Kedai Durian 0,98 5,8 7351 5
  Jumlah 16,96 100 154.160 81

Kecamatan MEDAN JOHOR merupakan salah satu Kecamatan di Kota Medan dengan wilayah terluas hal ini tentunya perlu menjadi pertimbangan bagi potensi pengembangan wilayah kota medan , alokasi lahan yang cukup memadai , namun harus disertai dengan penyediaan infrastruktur perkotaan dan kawasan yang memadai , dengan keadaan geografis berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan 3 Kecamatan lainnya yaitu:
  1. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan medan Maimun dan medan Polonia, Medan Kota, Medan Baru dan Medan Selayang.
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Namo Rambe dan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Medan amplas.
Kondisi wilayah di Medan Johor Dimana banyak nya daerah pemukiman komplek yang masih minim pengaturan drainasenya dan adanya banjir kiriman dari Namorambe, Deli Serdang menjadi penyebab adanya genangan air dan Banjir saat curah hujan yang lebat.
Kebijakan terkait rencana struktur ruang Kota Medan disusun sebagai perwujudan kebijakan dan strategi penataan ruang yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Medan No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042. Rencana struktur ruang Kota Medan harus sesuai dengan
 
kebutuhan pusat-pusat pelayanan yang diperlukan untuk mendukung fungsi kawasan- kawasan yang ada didalam kota untuk mendukung fungsi wilayah secara keseluruhan .
Tujuan dari penataan ruang wilayah Kota Medan sesuai dengan Pasal 4 RTRW Kota Medan 2022-2024 bertujuan untuk mencapai dua tujuan utama. Tujuan pertama adalah mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi; dan kedua, memanfaatkan ruang daratan, lautan dan udara untuk aktifitas pembangunan kota berbasis ekonomi di sektor perdagangan dan jasa, pariwisata serta industri yang berwawasan lingkungan.
Arah kebijakan pengembangan berbasis kewilayahan mengacu kepada pengembangan dalam RTRW meliputi fokus pengembangan Kawasan Strategis Kota, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Transportasi dan Kawasan Perkantoran serta Permukiman .
Mengacu pada dokumen RTRW Kota Medan Tahun 2022- 2042 Kecamatan MEDAN JOHOR merupakan kecamatan yang masuk pada kawasan wilayah Peruntukan Industri
, Kawasan Transportasi dan kawasan pemukiman fasilitas umum dan sosial.
Ditinjau dari katagori kawasan wilayah Kecamatan MEDAN JOHOR sesuai dengan dokumen RTRW Kota Medan implikasi terhadap permasalahan pelayanan di Kecamatan MEDAN JOHOR adalah sebagai berikut :
  1. Kecamatan MEDAN JOHOR Sebagai Kawasan wilayah industri dan industry rumahan.
Walaupun bukan sebagai daerah pusat industri di Kecamatan Medan Johor ini juga terdapat beberapa industri kecil seperti Pengolahan Kopi dan Produk Minuman ringan. Hal ini menjadi tantangan besar bagi Kecamatan MEDAN JOHOR dalam menjaga pemerataan kesejahteraan rakyat dimana kawasan industri identik dengan kesenjangan sosial . Industri kreatif merupakan salah satu solusi dalam menjaga pemerataan kesejahteraan masyarakat guna mencegah kesenjangan sosial , namun rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam mengikuti kegiatan pemberdayaan untuk mengoptimalkan pertumbuhan industri kreatif menjadi permasalahan yang dihadapi .
Terbitnya Permendagri No.130 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan merupakan faktor pendorong dalam peningkatan Kapasitas masyarakat namun dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut memiliki hambatan yang berupa kelemahan dalam management pengelolaan kegiatan adapun faktor penghambat tersebut adalah rendahnya sosialiasi dalam pelaksanaan kegiatan , keikutsertaan masyarakat yang kurang merata pada setiap wilayah dan kemudian tindak lanjut kegiatan berupa pembinaan tidak ada .
 
  1. Kecamatan Medan Johor Sebagai Kawasan Pemukiman Fasilitas Umum dan Sosial Kecamatan Medan Johor dengan luas wilayahnya 16,96 KM ² Kecamatan Medan
Johor adalah merupakan daerah pemukiman di Kota Medan di sebelah Selatan, dan merupakan daerah resapan air bagi Kota Medan, dengan penduduknya berjumlah : 156.932 Jiwa. Di Kecamatan Medan Johor ini banyak terdapat perumahan-perumahan kelas menengah dan mewah, daerah ini sangat potensial bagi para investor yang bergerak dibidang Real Estate, disamping itu juga sangat berpotensi dibidang agrobisnis dan pendidikan. Disini juga terdapat Balai Pembibitan Pertanian dan sebuah Asrama Haji yang besar dan megah dengan pelayanan hajinya setiap tahun sering mendapat penghargaan secara Nasional.
Sebagai Kecamatan yang merupakan kawasan pemukiman yang berbatasan dengan kawasan industri berbasis tekhnologi tingkat perlanggaran ketentraman dan ketertiban umum cukup tinggi , seringnya terjadi tawuran antar warga dan kejahatan gank motor menjadi pelanggaran yang rutin di perbatasan wilayah menjadi permasalahan yang harus diselesaikan , terbatasnya jumlah SDM yang menangani Ketentraman dan Ketertiban umum dibanding luas wilayah yang ada menjadipenghambat dalam upaya menekan peningkatan pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum .
Keberadaan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan ( Forkopincam ) merupakan faktor pendorong yang sangat membatu dalam penyelesaian peningkatan pelanggaran keamanan dan ketertiban umum selain itu peran serta aktif masyarakat sangat lah diharapkan untuk mendukung penyelenggaraan keamanan dan ketertiban dalam wujud Poskamling .
 
    1. Isu-Isu Strategis
Kajian isu strategis dilakukan terhadap lingkungan internal dan eksternal yang relevan dalam perencanaan pembangunan . Permasalahan pembangunan kota menggambarkan kinerja pemerintah kota atau kondisi masyarakat yang belum sesuai harapan. Selanjutnya berdasarkan permasalahan yang ditemukan, dirumuskan isu strategis yang merupakan tantangan atau peluang yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi pemenuhan kondisi yang diharapkan di masa mendatang. Analisis isu strategis menghasilkan rumusan kebijakan yang bersifat antisipatif dan solusi atas berbagai potensi kondisi yang tidak ideal di masa depan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka menengah dan panjang.
Dengan demikian, rumusan permasalahan pembangunan dan isu strategis merupakan bagian penting dalam penentuan kebijakan pembangunan jangka menengah Kota Medan pada masa lima tahun mendatang .
Berdasarkan Keselarasan Program Kepala Daerah dengan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kecamatan MEDAN JOHOR dapat terindetifikasi permasalahan dan isu isu strategis sebagai berikut :
 
  1. Program  Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan masyarakat
Tugas dan Fungsi Kecamatan MEDAN JOHOR yang mendukung program kerja ini adalah melaksanakan pengordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat , dengan tugas dan fungsi ini diharapkan kegiatan pemberdayaan masyarakat akan dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengembangkan potensinya untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan hidup .
Namun dalam pelaksanaanya kegiatan pemberdayaan menghadapi masalah berupa rendahnya partisipasi masyarkat ,

Isu Strategis dalam program ini adalah :

    • Melakukan sosialisi dan pemerataan peserta yang mengikuti kegiatan pemberdayaan di wilayah Kecamatan MEDAN JOHOR dengan mengutamakan sasaran masyarakat tingkat ekonomi yang rendah guna menigkatkan potensi ekonomi keluarga .
    • Kegiatan pemberdayaan harus menjadi program berkelanjutan dalam arti paska kegiatan pemberdayaan Kecamatan MEDAN JOHOR harus malakukan tidak lanjut berupa pembinaan hal ini bertujuan agar kegiatan pemberdayaan tersebut tidak berhenti sebatas pelatihan / pendidikan namun harus mendukung outcome yang diinginkan untuk meningkatkan potensi masyarakat .
Bentuk bertuk pembinaan dalam berupa fasilitasi permodalan dan pemasaran dengan pihak terkait
  1. Program Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan
Tugas dan Fungsi Kecamatan MEDAN JOHOR yang mendukung program kerja ini adalah      Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan, Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan , Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan , Melaksanakan pengoordinasian penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana umum dan kebersihan lingkungan .
Namun dalam pelaksanaanya tugas fungsi tersebut menghadapi masalah berupa lemahnya koordinasi antara instansi terkait , kualitas dan kuantitas SDM yang rendah sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi tidak optimal .

Isu Strategis dalam program ini adalah :

    • Pentingnya penerapan standar pelayanan publik sebagai akses keterbukaan informasi kepada masyarakat baik persyaratan , prosedur , biaya dan jangka waktu .
    • Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat menjadi tolak ukur yang penting guna mengetahui tingkat kepusan masyarakat atas layanan yang diberikan.
 
    • Meningkatkan Sistem Pemerintahan Pelayanan Berbasis Elektronik sebagai bentuk inovasi untuk mengoptimalkan pelayanan .
    • Mengoptimalkan potensi SDM pelayanan di Kecmatan MEDAN JOHOR dan Kepala lingkungan untuk mengatasi peningkatan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kecamatan yang disebabkan faktor luas wilayah , pertumbuhan jumlah penduduk dan kemajemukan aktiviatas masyarkat .
  1. Program Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tugas dan Fungsi Kecamatan MEDAN JOHOR yang mendukung program kerja ini adalah menyelenggaraan urusan pemerintahan umum , Melaksanakan pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum , Melaksakan pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota Namun dalam pelaksanaanya tugas fungsi tersebut menghadapi masalah berupa lemahnya koordinasi antara instansi terkait , kesadaran masyarakat atas peraturan yang berlaku dan kurangnya sosialisasi terhadap peraturan peraturan yang ada .

Isu Strategis dalam program ini adalah :

    • Meningkatkan Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan.
    • Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui Poskamling
    • Mengoptimalkan potensi SDM Keamanan dan Ketertiban di Kecamatan MEDAN JOHOR dengan menjalin kerjasama dengan kelompook masyarakat dalam menjaga Kemanan dan Ketertiban Wilayah.
    • Melakukan sosialisai peraturan yang berlaku .
 

BAB IV TUJUAN DAN SASARAN

Perubahan Rencana Strategis Kecamatan MEDAN JOHOR merupakan penjabaran RPJMD Perubahan Kota Medan 2021-2026. Oleh sebab itu, Tujuan dan Sasaran Kecamatan MEDAN JOHOR dalam lima tahun mendatang (2021-2026) berpedoman pada visi, misi, tujuan, strategi dan kebijakan yang tertuang dalam RPJMD Perubahan Kota Medan 2021-2026.

4.1  Tujuan Dan Sasaran Kecamatan MEDAN JOHOR.

Dengan memperhatikan Visi dan Misi Kecamatan MEDAN JOHORTahun 2021- 2026, tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang adalah sebagai berikut:

TABEL T-C 25
TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH KECAMATAN MEDAN JOHOR KOTA MEDAN
TAHUN 2021 - 2026
 



TUJUAN



SASARAN

INDIKATOR KINERJA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI SKPD

TARGET KINERJA TUJUAN/SASARAN PADA TAHUN KE-
  2021 2022 2023 2024 2025 2026
                 
Tahun I Renstra              
               









Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan Kelurahan yang melayan





Meningkatnya Kualitas Pelayanan Pemerintahan Bagi Masyarakat Yang Yang Efektif dan Efisien

Persentase Kepusan masyarakat terhadap pelayanan kecamatan

100
         
Persentase Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan umum kecamatan
100
         
Persentase usulan masyarakat yang di akomodir pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrembang Kecamatan )
100
         

Meningkatnya Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat desa/kelurahan
Persentase pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang udangan yang mengatur desa/kelurahan


100
         




Meningkatkan Ketentraman dn Ketertiban umum di Kecamatan

Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
100
         


Meningkatnya peran serta masyarakat dalam menjaga Persatuan dan Kesatuan
Persentase partisipasi masyrakat pada pelaksanaan kegiatan peningkatan persatuan dan kesatuan
100
         
Persentase koordinasi
penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan

100
         
Tahun II Renstra              

Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan Kelurahan yang melayan


Meningkatnya Kinerja
Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan
Persentse Capai Kinerja Pelayanan Publik   85        
Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat  
85
       





Meningkatkan Ketentraman dn Ketertiban umum di Kecamatan





Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum



Persentase Permasalahan / Pengaduan /Konflik sosial yang ditangani
 



85
       
Jumlah Ganngguan Ketentraman dan Ketertiban  
25
       
 
 
Tahun III Renstra              
               

Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan Kelurahan yang melayan



Meningkatnya Kinerja Pelayanan
Kecamatan dan Kelurahan

Indeks Kepuasan Masyrakat
   

B
     
Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat    

100
     

Meningkatkan Ketentraman dn Ketertiban umum di Kecamatan

Persentase penanganan permalsalahan gangguan ketentaman dan
ketertibanumum serta konflik sosial

Persentase Penanganan Permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial
   




100
     
Tahun IV Perubahan Renstra              
               
Mewujudkan masyarakatyang sejahtera Meningkatnya
kesejahteraan masyarakat
Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat      
100

100

100

Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan

Meningkatnya penyelenggaraan ketentramandan ketertiban umum serta pemerintahan umum


Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani
     


100



100



100
Mewujudkan birokrasi kecamatan dan kelurahan yang melayani Meningkatnya kinerja pelayanan kecamatan dan
kelurahan

Indeks Kepuasan Masyarakat
     
B

B

A

Meningkatnya akuntabilitas kinerja PerangkatDaerah

Nilai Sakip Perangkat Daerah
     
BB

BB

A
 
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN KECAMATAN MEDAN JOHOR. TUJUAN SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN RENCANA STRATEGIS
KECAMATAN MEDAN JOHOR 2021-2026


Dalam rangka memenuhi kinerja sasaran setiap tahun tersebut diperlukan cara untuk mencapainya, cara mencapai sasaran berbentuk strategi dan kebijakan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan internal dan eksternal yang mendukung dan menghambat pencapaiannya, untuk itu dilakukan analisis lingkungan internal dan eksternal sehingga diperoleh formulasi strategi dan kebijakan yang tepat di lingkungan Kecamatan MEDAN JOHOR.
      1. Strategi
Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan, dirancang secara konseptual, analisis, realistis, rasional dan komprehensif. Strategi juga merupakan langkah- langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Untuk mencapai tujuan dan sasaran di dalam rencana strategis (Renstra) diperlukan strategi Kecamatan MEDAN JOHOR dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut menetapkan strategi sebagai berikut :
        1. Meningkatkan Efektititas Pelayanan Melalui Kepala Lingkungan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik
        2. Melakukan Survey Kepuasan Masyarat
        3. Menigkatkan kualitas SDM dan Sarana Prasarana Penunjang Pelaksanaan Pelayanan Publik.
        4. Menciptakan pola kerja yang efektif dan efesien dalam pengangan persampahan dan pemeliharaan Sarana Prasarana Umum .
        5. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam musrembang kecamatan .
        6. Meningkatkan Pembangunan Sarana dan Prasana Masyakarat
        7. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Kemanan dan Ketertiban
        8. Meningkatkan penyelenggaraan Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat .
        9. Meningkatkan kuantitas penylenggaraan POSKO Keamanan dan Ketertiban
        10. Meningkatkan Penyelengaraan kegiatan keagamaan
 
  1. Kebijakan
Rumusan strategi merupakan pernyataan yang menjelaskan bagaimana sasaran akan dicapai, yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian kebijakan. Kebijakan diambil sebagai arah dalam menentukan bentuk konfigurasi program kegiatan untuk mencapai tujuan. Kebijakan dapat bersifat internal yaitu kebijakan dalam mengelola pelaksanaan program-program pembangunan maupun bersifat eksternal yaitu kebijakan dalam rangka mengatur, mendorong dan memfasilitasi kegiatan masyarakat. Adapun kebijakan yang diambil Kecamatan MEDAN JOHOR , sebagai berikut :
 
    1. Mengoptimalkan Peran Serta Kepala Lingkungan Dalam Penerapan Standar Pelayanan Publik dan mengevaluasi pelaksanaan SOP pelayanan
    2. Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat minimal 1 Tahun sekali baik secara Angket maupun elektronik.
    3. Memberikan Pelatihan Pelayanan Prima kepada personik    pelaksana pelayanan dan Melakukan Pemeliharaan , Peremajaan Sarana dan Prasana .
    4. Mengoptimalkan Kinerja Personil dan Peralatan kerja Penanganan Persampahan dan pemeliharaan Saran Prasarana.
    5. Mengoptimalkan peran kepala lingkungan dan kelompok masyarakat dalam meningkatkan kepersertaan masyarakat di Musrembang.
    6. Mengoptimalkan Penggunaan Dana Kelurahan
    7. Memberdayakan SISKAMLING di setiap lingkungan
    8. Melaksanakan       penyuluhan      dan      kegiatan      kegiatan      kemasyarakatan                                         yang berorientasi pada rasa persatuan dan nasionalisme
    9. Membentuk posko pelayanan kemanan dan ketertiban di setiap kelurahan di wilayah yang rawan gangguan ketertiban umum .
    10. Pelaksanaan Program Kegiatan Keagamaan
Adapun keterkaitan Tujuan , sasaran , strategi dan kebijakan dengan Visi dan Misi Walikota / Wakil Walikota pada Renstra tahun 2021 - 2026 dapat di lihat pada perumusan yang tertuang dalam tabel beikut :
Tabel T-C 26
Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan
 
Visi :     “Terwujudnya Masyarakat Kota Medan Yang Bekah , Maju dan Kondusif”
Misi I : MEDAN BERSIH
TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
1.Mewujud kan birokrasi kecamatan dan kelurahan yang melayani 1.Meningkatkannya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan 1     Meningkatkan Efektititas Pelayanan Melalui Kepala Lingkungan dan Penerapan
Standar Pelayanan Publik
Mengoptimalkan Peran Serta Kepala Lingkungan Dalam Penerapan Standar Pelayanan Publik dan mengevaluasi
pelaksanaan SOP pelayanan .
2 Melakukan survey kepuasan masyarat Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat minimal 1 tahun sekali
baik secara Angket maupun elektronik .
3.Menciptakan pola kerja yang efektif dan efisien dalam penanganan persampahan dan pemeliharaan sarana prasarana umum Mengoptimalkan Kinerja Personil dan Peralatan kerja Penanganan Persampahan dan pemeliharaan Saran Prasarana
4.Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam
musrembang kecamatan .
Mengoptimalkan peran kepala lingkungan dan kelompok masyarakat dalam meningkatkan
kepersertaan masyarakat di Musrembang.

    5.Menigkatkan Pembangunan Sarana                    dan Prasana Masyakarat Mengoptimalkan Penggunaan Dana Kelurahan
2. Meningkatnya Kinerja dan Dukungan Managemen Perkantoran 1.Menigkatkan kualitas SDM dan Sarana Prasarana Penunjang Pelaksanaan Pelayakan Publik Memberikan Pelatihan Pelayanan Prima kepada personik pelaksana pelayanan dan Melakukan Pemeliharaan
, Peremajaan Sarana dan Prasana
Misi II : MEDAN KONDUSIF
TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
1.Menigkatny a Ketentaram an              dan Ketertiban Umum        di Kecamatan
.
1.Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta
pemerintahan umum
1.Meningkatkan peran                    serta masyarakat dalam penyelenggaraan Kemanan              dan Ketertiban Memberdayakan SISKAMLING di setiap lingkungan
  2.Meningkatkan penyelenggaraan Pembinaan          dan Pemberdayaan Masyarakatan Melaksanakan penyuluhan dan kegiatan kegiatan kemasyarakatan yang berorientasi pada rasa
persatuan dan nasionalisme
3.Meningkatkan kuantitas penylenggaraan POSKO Keamanan dan Ketertiban Membentuk posko pelayanan kemanan dan ketertiban di setiap kelurahan di wilayah yang rawan gangguan
ketertiban umum .
4.Meningkatkan Penyelengaraan
kegiatan keagamaan
Pelaksanaan Program Kegiatan Keagamaan
 

BAB VI


RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN,SERTA PENDANAAN

Didalam Undang-Undang no.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 151 ayat 1 dan 2 menyebutkan:
  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis yang selanjutnya disebut (RENSTRA) SKPD memuat Visi, Misi, Tujuan,Strategis, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya berpedoman pada RPJM Daerah dan bersipat Indikatif.
  2. Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD dirumuskan dalam bentuk Rencana Kerja ( RENJA ) SKPD yang memuat kebijakan , program dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Program kerja strategi merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Program Strategi instansi pemerintah merupakan integritas antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan, nasional dan global.Program kerja strtegis tidak terlepas dari kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.Program strategi hendaknya telah membahas mengenai masalah yang diperkirakan akan timbul diwaktu yang akan datang mungkin dapat berubah-ubah . Perubahan tersebut harus disusun dalam suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil. Program kerja strategi juga merupakan proses penentuan jumlah dan jenis sumber yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan suatu rencana dan penjabaran rinci tentang langkah-langkah yang diambil untuk menjabarkaan kebijaksanaan. Berikut ini adalah Rencana program kegiatan, indikatif kinerja kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Kecamatan MEDAN JOHOR Kota Medan selama lima tahun kedepan: (data terlampir)
 

Rencana Program, Kegiatan, dan Pendanaan Perangkat Daerah Kecamatan Medan Johor Kota Medan
 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
Mewujudkan masyarakat yang sejahtera       Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat
Persen

100

100
 
100
 
100
 
100
 
100
 
100
 
100
     
  Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat     Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat
Persen

100

100
 
100
 
100
 
100
 
100
 
100
 
100
     
Kecamatan Medan Johor
   
7.01.03
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN        
13.953.000
 
60.000.000
 
65.000.000
 
202.000.000
 
213.000.000
 
225.000.000
 
778.953.000
Kecamatan Medan Johor  
        Cakupan pemberdayaan masyarakat kelurahan Persen 100 100 13.953.000 100 60.000.000 100 65.000.000 100 202.000.000 100 213.000.000 100 225.000.000 100 778.953.000 Kecamatan Medan Johor  
    7.01.03.2.02   Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan         13.953.000   60.000.000   65.000.000   70.000.000   75.000.000   80.000.000   363.953.000 Kecamatan Medan Johor  
          Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan

1

1

13.953.000

1

60.000.000

1

65.000.000

1

70.000.000

1

75.000.000

1

80.000.000

6

363.953.000

Kecamatan Medan Johor
 
   

7.01.03.2.02.0001
    Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan        

13.953.000
 

60.000.000
 

65.000.000
 

70.000.000
 

75.000.000
 

80.000.000
 

363.953.000


Kecamatan Medan Johor


Kota Medan
            Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan

Lembaga Kemasyarakatan



6



6
 


6
 


6
 


6
 


6
 


6
 


36
 

Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.03.2.06
  Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan        
0
 
0
 
0
 
132.000.000
 
138.000.000
 
145.000.000
 
415.000.000

Kecamatan Medan Johor
 
          Jumlah kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan

Kegiatan


0


0


0


0


0


0


0


4


132.000.000


4


138.000.000


4


145.000.000


12


415.000.000

Kecamatan Medan Johor
 
   


7.01.03.2.06.0008
    Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Taraf Hidup Keluarga Melalui Kehidupan Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya        


0
 


0
 


0
 


47.000.000
 


48.000.000
 


50.000.000
 


145.000.000


Kecamatan Medan Johor


Kota Medan
            Jumlah Keluarga yang Mengikuti Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Taraf Hidup Keluarga melalui Kehidupan Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya


Keluarga



0



0
 


0
 


0
 


41
 


41
 


41
 


123
 


Kecamatan Medan Johor
 
 

 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
   

7.01.03.2.06.0012
    Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas        

0
 

0
 

0
 

85.000.000
 

90.000.000
 

95.000.000
 

270.000.000


Kecamatan Medan Johor


Kota Medan
            Jumlah Keluarga yang Mengikuti Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas


Keluarga



41



0
 


0
 


0
 


41
 


50
 


60
 


151
 


Kecamatan Medan Johor
 
Kelurahan Gedung Johor
   
7.01.03
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN        
800.687.487
 
1.027.523.300
 
356.439.846
 
530.160.000
 
529.000.000
 
530.825.000
 
3.774.635.633
Kelurahan Gedung Johor  
        Cakupan pemberdayaan masyarakat kelurahan Persen 100 100 800.687.487 100 1.027.523.300 100 356.439.846 100 530.160.000 100 529.000.000 100 530.825.000 100 3.774.635.633 Kelurahan Gedung Johor  
    7.01.03.2.02   Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan         800.687.487   1.027.523.300   356.439.846   530.160.000   529.000.000   530.825.000   3.774.635.633 Kelurahan Gedung Johor  
          Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan

4

4

800.687.487

6

1.027.523.300

3

356.439.846

3

530.160.000

3

529.000.000

3

530.825.000

22

3.774.635.633

Kelurahan Gedung Johor
 
    7.01.03.2.02.0002     Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan         453.554.817   699.834.200   189.592.000   227.928.000   230.500.000   228.950.000   2.030.359.017 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan
            Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun
unit

3

3
 
5
 
2
 
2
 
2
 
2
 
16
  Kelurahan Gedung Johor  
    7.01.03.2.02.0003     Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan         347.132.670   327.689.100   166.847.846   302.232.000   298.500.000   301.875.000   1.744.276.616 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan
            Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

Pokmas / Ormas


1


1
 

1
 

1
 

1
 

1
 

1
 

6
 
Kelurahan Gedung Johor
 
Kelurahan Kedai Durian
   
7.01.03
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN        
1.716.855.539
 
1.714.277.600
 
356.440.000
 
530.160.000
 
540.000.000
 
560.000.000
 
5.417.733.139
Kelurahan Kedai Durian  
        Cakupan pemberdayaan masyarakat kelurahan Persen 100 100 1.716.855.539 100 1.714.277.600 100 356.440.000 100 530.160.000 100 540.000.000 100 560.000.000 100 5.417.733.139 Kelurahan Kedai Durian  
    7.01.03.2.02   Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan         1.716.855.539   1.714.277.600   356.440.000   530.160.000   540.000.000   560.000.000   5.417.733.139 Kelurahan Kedai Durian  
          Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan

7

7

1.716.855.539

7

1.714.277.600

2

356.440.000

3

530.160.000

3

540.000.000

3

560.000.000

25

5.417.733.139

Kelurahan Kedai Durian
 
    7.01.03.2.02.0002     Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan         1.030.147.000   903.660.000   201.652.068   234.533.000   240.000.000   250.000.000   2.859.992.068 Kelurahan Kedai Durian Kota Medan
            Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun
unit

6

6
 
6
 
1
 
2
 
2
 
2
 
19
  Kelurahan Kedai Durian  
    7.01.03.2.02.0003     Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan         686.708.539   810.617.600   154.787.932   295.627.000   300.000.000   310.000.000   2.557.741.071 Kelurahan Kedai Durian Kota Medan
 

 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
            Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

Pokmas / Ormas


1


1
 

1
 

1
 

1
 

1
 

1
 

6
 
Kelurahan Kedai Durian
 
Kelurahan Kwala Bekala
   
7.01.03
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN        
1.237.588.700
 
1.715.437.600
 
359.781.200
 
545.040.000
 
600.000.000
 
610.000.000
 
5.067.847.500
Kelurahan Kwala Bekala  
        Cakupan pemberdayaan masyarakat kelurahan Persen 100 100 1.237.588.700 100 1.715.437.600 100 359.781.200 100 545.040.000 100 600.000.000 100 610.000.000 100 5.067.847.500 Kelurahan Kwala Bekala  
    7.01.03.2.02   Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan         1.237.588.700   1.715.437.600   359.781.200   545.040.000   600.000.000   610.000.000   5.067.847.500 Kelurahan Kwala Bekala  
          Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan

7

7

1.237.588.700

8

1.715.437.600

2

359.781.200

2

545.040.000

3

600.000.000

3

610.000.000

25

5.067.847.500

Kelurahan Kwala Bekala
 
    7.01.03.2.02.0002     Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan         626.859.900   1.530.815.000   177.050.200   201.150.000   250.000.000   250.000.000   3.035.875.100 Kelurahan Kwala Bekala Kota Medan
            Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun
unit

6

6
 
7
 
1
 
1
 
2
 
2
 
19
  Kelurahan Kwala Bekala  
    7.01.03.2.02.0003     Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan         610.728.800   184.622.600   182.731.000   343.890.000   350.000.000   360.000.000   2.031.972.400 Kelurahan Kwala Bekala Kota Medan
            Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

Pokmas / Ormas


1


1
 

1
 

1
 

1
 

1
 

1
 

6
 
Kelurahan Kwala Bekala
 
Kelurahan Pangkalan Masyur
   
7.01.03
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN        
1.716.825.751
 
614.277.540
 
356.440.000
 
530.160.000
 
531.000.000
 
532.950.000
 
4.281.653.291
Kelurahan Pangkalan Masyur  
        Cakupan pemberdayaan masyarakat kelurahan Persen 100 100 1.716.825.751 100 614.277.540 100 356.440.000 100 530.160.000 100 531.000.000 100 532.950.000 100 4.281.653.291 Kelurahan Pangkalan Masyur  
    7.01.03.2.02   Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan         1.716.825.751   614.277.540   356.440.000   530.160.000   531.000.000   532.950.000   4.281.653.291 Kelurahan Pangkalan Masyur  
          Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan

5

5

1.716.825.751

5

614.277.540

3

356.440.000

3

530.160.000

3

531.000.000

3

532.950.000

22

4.281.653.291

Kelurahan Pangkalan Masyur
 
    7.01.03.2.02.0002     Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan         1.030.146.951   433.830.000   174.367.000   198.866.000   199.000.000   199.950.000   2.236.159.951 Kelurahan Pangkalan Masyur Kota Medan
            Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun
unit

4

4
 
4
 
2
 
2
 
2
 
2
 
16
  Kelurahan Pangkalan Masyur  
    7.01.03.2.02.0003     Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan         686.678.800   180.447.540   182.073.000   331.294.000   332.000.000   333.000.000   2.045.493.340 Kelurahan Pangkalan Masyur Kota Medan
            Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

Pokmas / Ormas


1


1
 

1
 

1
 

1
 

1
 

1
 

6
 
Kelurahan Pangkalan Masyur
 
Kelurahan Suka Maju
   
7.01.03
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN        
1.143.045.455
 
960.842.379
 
344.044.110
 
530.151.000
 
553.431.000
 
579.974.100
 
4.111.488.044

Kelurahan Suka Maju
 
 

 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
        Cakupan pemberdayaan masyarakat kelurahan Persen 100 100 1.143.045.455 100 960.842.379 100 344.044.110 100 530.151.000 100 553.431.000 100 579.974.100 100 4.111.488.044 Kelurahan Suka Maju  
    7.01.03.2.02   Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan         1.143.045.455   960.842.379   344.044.110   530.151.000   553.431.000   579.974.100   4.111.488.044 Kelurahan Suka Maju  
          Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan

3

3

1.143.045.455

7

960.842.379

2

344.044.110

3

530.151.000

2

553.431.000

2

579.974.100

19

4.111.488.044

Kelurahan Suka Maju
 
    7.01.03.2.02.0002     Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan         686.678.600   729.536.279   79.177.950   297.941.000   298.000.000   299.000.000   2.390.333.829 Kelurahan Suka Maju Kota Medan
            Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun
unit

2

2
 
6
 
1
 
2
 
1
 
1
 
12
 
Kelurahan Suka Maju
 
    7.01.03.2.02.0003     Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan         456.366.855   231.306.100   264.866.160   232.210.000   255.431.000   280.974.100   1.721.154.215 Kelurahan Suka Maju Kota Medan
            Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

Pokmas / Ormas


1


1
 

1
 

1
 

1
 

1
 

1
 

6
 

Kelurahan Suka Maju
 
Kelurahan Titi Kuning
   
7.01.03
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN        
1.716.589.280
 
1.199.994.500
 
356.439.907
 
530.160.000
 
583.176.000
 
641.493.600
 
5.027.853.287

Kelurahan Titi Kuning
 
        Cakupan pemberdayaan masyarakat kelurahan Persen 100 100 1.716.589.280 100 1.199.994.500 100 356.439.907 100 530.160.000 100 583.176.000 100 641.493.600 100 5.027.853.287 Kelurahan Titi Kuning  
    7.01.03.2.02   Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan         1.716.589.280   1.199.994.500   356.439.907   530.160.000   583.176.000   641.493.600   5.027.853.287 Kelurahan Titi Kuning  
          Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan

4

4

1.716.589.280

4

1.199.994.500

2

356.439.907

3

530.160.000

3

583.176.000

3

641.493.600

19

5.027.853.287

Kelurahan Titi Kuning
 
    7.01.03.2.02.0002     Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan         1.029.910.480   928.098.000   200.469.468   274.163.000   301.579.300   331.737.230   3.065.957.478 Kelurahan Titi Kuning Kota Medan
            Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun
unit

3

3
 
3
 
1
 
2
 
2
 
2
 
10
 
Kelurahan Titi Kuning
 
    7.01.03.2.02.0003     Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan         686.678.800   271.896.500   155.970.439   255.997.000   281.596.700   309.756.370   1.961.895.809 Kelurahan Titi Kuning Kota Medan
            Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

Pokmas / Ormas


1


1
 

1
 

1
 

1
 

1
 

1
 

6
 

Kelurahan Titi Kuning
 
Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum       Cakupan Pengkoordinasian Ketentraman ketertiban dan pemerintahan umum

Persen


100


100
 

100
 

100
 

100
 

100
 

100
 

100
     
  Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum    
Persentase permasalahan/pengaduan konflik sosial yang ditangani



Persen



100



100
 


100
 


100
 


100
 


100
 


100
 


100
     
Kecamatan Medan Johor
 

 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
   
7.01.04
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM        
0
 
0
 
0
 
170.000.000
 
180.000.000
 
190.000.000
 
540.000.000
Kecamatan Medan Johor  
        Capaian target penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di kecamatan
Persen

100

100

0

100

0

100

0

100

170.000.000

100

180.000.000

100

190.000.000

100

540.000.000

Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.04.2.01
  Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum        
0
 
0
 
0
 
155.000.000
 
160.000.000
 
165.000.000
 
480.000.000

Kecamatan Medan Johor
 
          Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
Kegiatan

0

0

0

0

0

0

0

12

155.000.000

12

160.000.000

12

165.000.000

36

480.000.000

Kecamatan Medan Johor
 
   


7.01.04.2.01.0001
    Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan        


0
 


0
 


0
 


155.000.000
 


160.000.000
 


165.000.000
 


480.000.000


Kecamatan Medan Johor


Kota Medan
            Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan


laporan



5



0
 


0
 


0
 


12
 


12
 


12
 


36
 


Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.04.2.02
  Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah        
0
 
0
 
0
 
15.000.000
 
20.000.000
 
25.000.000
 
60.000.000

Kecamatan Medan Johor
 
          Jumlah kegiatan mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah

Kegiatan


0


0


0


0


0


0


0


12


15.000.000


12


20.000.000


12


25.000.000


36


60.000.000


Kecamatan Medan Johor
 
   



7.01.04.2.02.0001
    Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia        



0
 



0
 



0
 



15.000.000
 



20.000.000
 



25.000.000
 



60.000.000



Kecamatan Medan Johor



Kota Medan
            Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia



laporan




12




0
 



0
 



0
 



12
 



12
 



12
 



36
 


Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.05
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM        
2.173.905.500
 
278.588.000
 
834.713.425
 
985.600.000
 
1.080.000.000
 
1.205.000.000
 
6.557.806.925
Kecamatan Medan Johor  


 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
        Capaian target penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
Persen

100

100

2.173.905.500

100

278.588.000

100

834.713.425

100

985.600.000

100

1.080.000.000

100

1.205.000.000

100

6.557.806.925
Kecamatan Medan Johor  
   
7.01.05.2.01
  Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah        
2.173.905.500
 
278.588.000
 
834.713.425
 
985.600.000
 
1.080.000.000
 
1.205.000.000
 
6.557.806.925

Kecamatan Medan Johor
 
          Jumlah kegiatan mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah

Kegiatan


7


7


2.173.905.500


6


278.588.000


16


834.713.425


16


985.600.000


18


1.080.000.000


18


1.205.000.000


81


6.557.806.925


Kecamatan Medan Johor
 
    7.01.05.2.01.0003     Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa         45.111.000   117.153.000   435.407.455   495.000.000   530.000.000   600.000.000   2.222.671.455 Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
orang

1500

1500
 
1550
 
2101
 
2777
 
3000
 
3500
 
14428
 
Kecamatan Medan Johor
 
   


7.01.05.2.01.0004
    Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intra Suku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional        


2.128.794.500
 


161.435.000
 


358.000.000
 


445.600.000
 


500.000.000
 


550.000.000
 


4.143.829.500



Kecamatan Medan Johor



Kota Medan
            Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intra Suku , Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional



orang




n/a




n/a
 



n/a
 



1210
 



1210
 



1400
 



1500
 



5320
 


Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.05.2.01.0008
    Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan        
0
 
0
 
41.305.970
 
45.000.000
 
50.000.000
 
55.000.000
 
191.305.970
Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
Dokumen

0

0
 
0
 
12
 
12
 
12
 
12
 
48
  Kecamatan Medan Johor  
   
7.01.06
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA        
159.374.000
 
147.962.500
 
156.498.560
 
0
 
0
 
0
 
463.835.060
Kecamatan Medan Johor  
        Capaian target penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di kecamatan
Persen

0

0

159.374.000

0

147.962.500

0

156.498.560

0

0

0

0

0

0

0

463.835.060

Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.06.2.01
  Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa        
159.374.000
 
147.962.500
 
156.498.560
 
0
 
0
 
0
 
463.835.060

Kecamatan Medan Johor
 
          Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
Kegiatan

20

20

159.374.000

25

147.962.500

30

156.498.560

30

0

35

0

35

0

175

463.835.060

Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.06.2.01.0011
    Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum        
147.928.000
 
147.962.500
 
156.498.560
 
0
 
0
 
0
 
452.389.060

Kecamatan Medan Johor

Kota Medan




Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
            Jumlah Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Dokumen


12

12
bulan
 
16
orang
 

12
 

0
 

0
 

0
 

40
 
Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.06.2.01.0013
    Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif        
11.446.000
 
0
 
0
 
0
 
0
 
0
 
11.446.000
Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Dokumen Fasilitasi dalam rangka Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Dokumen

1

1
 
0
 
0
 
0
 
0
 
0
 
1
 
Kecamatan Medan Johor
 
Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan kelurahan yang melayani      

Cakupan Pelayanan Kepada Masyarakat



%



100



100
 


100
 


100
 


100
 


100
 


100
 


100
     
  MENINGKATNYA KINERJA PELAYANAN KECAMATAN DAN KELURAHAN    
Indeks Kepuasan Masyarakat


Nilai


CC


CC
 

B
 

B
 

BB
 

BB
 

A
 

AA
     
Kecamatan Medan Johor
   
7.01.02
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK        
4.782.771.002
 
8.979.049.900
 
9.089.233.940
 
11.278.000.000
 
11.460.000.000
 
10.075.000.000
 
55.664.054.842

Kecamatan Medan Johor
 
        Cakupan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
Persen

100

100

4.782.771.002

100

8.979.049.900

100

9.089.233.940

100

11.278.000.000

100

11.460.000.000

100

10.075.000.000

100

55.664.054.842

Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.02.2.01
  Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan        
93.952.000
 
123.770.000
 
145.000.000
 
160.000.000
 
170.000.000
 
180.000.000
 
872.722.000

Kecamatan Medan Johor
 
          Jumlah Koordinasi Penyelenggaraan  Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
Kegiatan

1

1

93.952.000

1

123.770.000

1

145.000.000

1

160.000.000

1

170.000.000

1

180.000.000

6

872.722.000

Kecamatan Medan Johor
 
   

7.01.02.2.01.0001
    Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait        

0
 

15.870.000
 

25.000.000
 

30.000.000
 

35.000.000
 

40.000.000
 

145.870.000


Kecamatan Medan Johor


Kota Medan
            Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait


laporan



0



0
 

100
orang
 


1
 


1
 


1
 


1
 


104
 

Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.02.2.01.0002
    Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan        
93.952.000
 
107.900.000
 
120.000.000
 
130.000.000
 
135.000.000
 
140.000.000
 
726.852.000
Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Dokumen Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
Dokumen

1

1
Tahun
 
6
kegiatan
 
12
 
12
 
12
 
12
 
55
 
Kecamatan Medan Johor
 
 

 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
   

7.01.02.2.02
  Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan        

3.136.601.417
 

3.274.655.005
 

3.310.743.880
 

3.618.000.000
 

3.670.000.000
 

3.722.000.000
 

20.732.000.302

Kecamatan Medan Johor
 
          Jumlah Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan

Kegiatan


1


12


3.136.601.417


12


3.274.655.005


12


3.310.743.880


12


3.618.000.000


12


3.670.000.000


12


3.722.000.000


72


20.732.000.302


Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.02.2.02.0002
    Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan        
0
 
8.500.000
 
17.680.000
 
18.000.000
 
20.000.000
 
22.000.000
 
86.180.000

Kecamatan Medan Johor

Kota Medan
            Jumlah Laporan Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan

laporan


0


0
 

1
 

1
 

1
 

1
 

1
 

5
 
Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.02.2.02.0003
    Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan        
3.136.601.417
 
3.266.155.005
 
3.293.063.880
 
3.600.000.000
 
3.650.000.000
 
3.700.000.000
 
20.645.820.302

Kecamatan Medan Johor

Kota Medan
            Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan

laporan


12

12
bulan
 

n/a
 

12
 

12
 

12
 

12
 

60
 
Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.02.2.03
  Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum        
1.552.217.585
 
1.598.986.375
 
1.631.921.540
 
1.700.000.000
 
1.720.000.000
 
173.000.000
 
8.376.125.500
Kecamatan Medan Johor  
          Jumlah kegiatan yang mendukung koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum

Kegiatan


12


12


1.552.217.585


12


1.598.986.375


12


1.631.921.540


12


1.700.000.000


12


1.720.000.000


12


173.000.000


72


8.376.125.500

Kecamatan Medan Johor
 
   


7.01.02.2.03.0001
    Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum        


1.552.217.585
 


1.598.986.375
 


1.631.921.540
 


1.700.000.000
 


1.720.000.000
 


173.000.000
 


8.376.125.500


Kecamatan Medan Johor


Kota Medan
            Jumlah Dokumen Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum


Dokumen



12



12
bulan
 


n/a
 


12
 


12
 


12
 


12
 


60
 


Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.02.2.04
  Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat        
0
 
3.981.638.520
 
4.001.568.520
 
5.800.000.000
 
5.900.000.000
 
6.000.000.000
 
25.683.207.040
Kecamatan Medan Johor  
          Timbulan sampah yang terkelola Persen 100 100 0 100 3.981.638.520 100 4.001.568.520 100 5.800.000.000 100 5.900.000.000 100 6.000.000.000 100 25.683.207.040 Kecamatan Medan Johor  
 

 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
   

7.01.02.2.04.0003
    Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan        

0
 

3.981.638.520
 

4.001.568.520
 

5.800.000.000
 

5.900.000.000
 

6.000.000.000
 

25.683.207.040

Kecamatan Medan Johor

Kota Medan
            Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
laporan

0

0
  45816
wrs
  4007
orang
 
12
 
12
 
12
 
36
  Kecamatan Medan Johor  
        Cakupan Kinerja Administrasi yang Akuntabel
%

100

100
 
100
 
100
 
100
 
100
 
100
 
100
     
  Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah    
Nilai Sakip Perangkat Daerah


Predikat (Nilai)


CC


CC
 

B
 

B
 

BB
 

BB
 

A
 

A
     
Kecamatan Medan Johor
   
7.01.01
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA        
10.692.256.271
 
13.137.327.524
 
15.870.857.110
 
15.637.390.020
 
16.213.190.020
 
16.849.390.020
 
88.400.410.965
Kecamatan Medan Johor  
        Persentase Dokumen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan yang Disusun Tepat Waktu
Persen

100

100

10.692.256.271

100

13.137.327.524

100

15.870.857.110

100

15.637.390.020

100

16.213.190.020

100

16.849.390.020

100

88.400.410.965

Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.01.2.01
  Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah        
10.654.000
 
0
 
0
 
4.390.020
 
5.390.020
 
6.390.020
 
26.824.060

Kecamatan Medan Johor
 
          Persentase Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Parangkat Daerah yang disusun tepat waktu.

Persen


100


100


10.654.000


100


0


100


0


100


4.390.020


100


5.390.020


100


6.390.020


100


26.824.060


Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.01.2.01.0001
    Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah        
10.654.000
 
0
 
0
 
0
 
0
 
0
 
10.654.000
Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Dokumen

1

1
 
0
 
0
 
0
 
0
 
0
 
1
  Kecamatan Medan Johor  
   
7.01.01.2.01.0005
    Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD        
0
 
0
 
0
 
4.390.020
 
5.390.020
 
6.390.020
 
16.170.060
Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Dokumen Perubahan DPA SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA-SKPD

Dokumen


0


0
 

0
 

0
 

1
 

1
 

1
 

1
 
Kecamatan Medan Johor
 
    7.01.01.2.02   Administrasi Keuangan Perangkat Daerah         9.296.371.992   10.319.152.137   12.005.951.185   13.009.500.000   13.509.800.000   14.010.000.000   72.150.775.314 Kecamatan Medan Johor  
          Persentase Dokumen Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang disusun tepat waktu.
Persen

100

100

9.296.371.992

100

10.319.152.137

100

12.005.951.185

100

13.009.500.000

100

13.509.800.000

100

14.010.000.000

100

72.150.775.314

Kecamatan Medan Johor
 
    7.01.01.2.02.0001     Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN         9.296.371.992   10.315.468.137   11.998.710.463   13.000.000.000   13.500.000.000   14.000.000.000   72.110.550.592 Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN
Orang/bulan

n/a

N/A
 
N/A
 
80
 
85
 
90
 
95
 
350
  Kecamatan Medan Johor  
 

 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
   
7.01.01.2.02.0005
    Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD        
0
 
3.684.000
 
7.240.722
 
9.500.000
 
9.800.000
 
10.000.000
 
40.224.722

Kecamatan Medan Johor

Kota Medan
            Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD

laporan


0


0
 

1
 

1
 

1
 

1
 

1
 

5
 

Kecamatan Medan Johor
 
    7.01.01.2.05   Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah         220.785.400   217.059.100   519.250.632   520.000.000   535.000.000   560.000.000   2.572.095.132 Kecamatan Medan Johor  
          Cakupan pelaksanaan layanan kepegawaian daerah
Persen

100

100

220.785.400

100

217.059.100

100

519.250.632

100

520.000.000

100

535.000.000

100

560.000.000

100

2.572.095.132
Kecamatan Medan Johor  
   
7.01.01.2.05.0002
    Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya        
220.785.400
 
88.633.500
 
389.676.360
 
390.000.000
 
400.000.000
 
420.000.000
 
1.909.095.260
Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan
paket

n/a

n/a
 
n/a
 
210
 
210
 
220
 
250
 
890
  Kecamatan Medan Johor  
   
7.01.01.2.05.0009
    Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi        
0
 
128.425.600
 
129.574.272
 
130.000.000
 
135.000.000
 
140.000.000
 
662.999.872
Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
orang

0

0
 
0
 
150
 
150
 
180
 
200
 
680
 
Kecamatan Medan Johor
 
    7.01.01.2.06   Administrasi Umum Perangkat Daerah         165.120.600   165.416.004   254.690.340   325.500.000   338.000.000   360.000.000   1.608.726.944 Kecamatan Medan Johor  
          Cakupan pelaksanaan layanan umum perangkat daerah
Persen

100

100

165.120.600

100

165.416.004

100

254.690.340

100

325.500.000

100

338.000.000

100

360.000.000

100

1.608.726.944
Kecamatan Medan Johor  
   
7.01.01.2.06.0001
    Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor        
12.914.000
 
4.905.000
 
9.386.915
 
10.500.000
 
11.000.000
 
15.000.000
 
63.705.915

Kecamatan Medan Johor

Kota Medan
            Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan

paket


0


0
 

0
 

9
 

12
 

14
 

18
 

53
 
Kecamatan Medan Johor
 
    7.01.01.2.06.0003     Penyediaan Peralatan Rumah Tangga         61.301.100   46.030.004   81.255.456   115.000.000   120.000.000   125.000.000   548.586.560 Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan
paket

0

0
 
0
 
29
 
29
 
30
 
35
 
123
  Kecamatan Medan Johor  
    7.01.01.2.06.0004     Penyediaan Bahan Logistik Kantor         32.815.500   42.509.000   60.649.410   95.000.000   98.000.000   100.000.000   428.973.910 Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan
paket

0

0
 
0
 
32
 
32
 
35
 
40
 
139
  Kecamatan Medan Johor  
   
7.01.01.2.06.0005
    Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan        
24.650.000
 
31.009.000
 
37.928.559
 
38.000.000
 
40.000.000
 
45.000.000
 
216.587.559
Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan
paket

0

0
 
0
 
9
 
12
 
16
 
18
 
55
 
Kecamatan Medan Johor
 
 

 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
    7.01.01.2.06.0008     Fasilitasi Kunjungan Tamu         0   17.269.000   38.270.000   39.000.000   40.000.000   45.000.000   179.539.000 Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu laporan 0 0   12   12   12   12   12   60   Kecamatan Medan Johor  
   
7.01.01.2.06.0009
    Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD        
33.440.000
 
23.694.000
 
27.200.000
 
28.000.000
 
29.000.000
 
30.000.000
 
171.334.000
Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
laporan

0

1
Tahun
 
1 Tahun
 
12
 
12
 
12
 
12
 
50
 
Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.01.2.07
  Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah        
368.113.900
 
496.821.760
 
491.933.903
 
820.000.000
 
845.000.000
 
860.000.000
 
3.881.869.563
Kecamatan Medan Johor  
          Persentase realisasi pengadaan barang milik Daerah sesuai RKBU
Persen

100

100

368.113.900

100

496.821.760

100

491.933.903

100

820.000.000

100

845.000.000

100

860.000.000

100

3.881.869.563
Kecamatan Medan Johor  
    7.01.01.2.07.0005     Pengadaan Mebel         162.307.200   94.896.000   94.860.600   180.000.000   200.000.000   210.000.000   942.063.800 Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Paket Mebel yang Disediakan unit 0 0   0   6   29   30   35   94   Kecamatan Medan Johor  
    7.01.01.2.07.0006     Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya         205.806.700   401.925.760   397.073.303   640.000.000   645.000.000   650.000.000   2.939.805.763 Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan
unit

5

n/a
 
n/a
 
11
 
11
 
12
 
15
 
49
  Kecamatan Medan Johor  
   
7.01.01.2.08
  Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah        
339.641.541
 
369.637.100
 
392.964.250
 
403.000.000
 
410.000.000
 
418.000.000
 
2.333.242.891
Kecamatan Medan Johor  
          Cakupan pelaksanaan layanan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
Persen

100

100

339.641.541

100

369.637.100

100

392.964.250

100

403.000.000

100

410.000.000

100

418.000.000

100

2.333.242.891

Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.01.2.08.0002
    Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik        
105.752.921
 
112.190.660
 
147.355.870
 
148.000.000
 
150.000.000
 
153.000.000
 
816.299.451
Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan

laporan


5


12
 

12
 

12
 

12
 

12
 

12
 

72
 
Kecamatan Medan Johor
 
    7.01.01.2.08.0004     Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor         233.888.620   257.446.440   245.608.380   255.000.000   260.000.000   265.000.000   1.516.943.440 Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
laporan

n/a

n/a
 
n/a
 
12
 
12
 
12
 
12
 
48
 
Kecamatan Medan Johor
 
   
7.01.01.2.09
  Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah        
291.568.838
 
1.569.241.423
 
2.206.066.800
 
555.000.000
 
570.000.000
 
635.000.000
 
5.826.877.061
Kecamatan Medan Johor  
          Persentase Barang Milik Daerah yang dipelihara sesuai dokumen perencanaan
Persen

100

100

291.568.838

100

1.569.241.423

100

2.206.066.800

100

555.000.000

100

570.000.000

100

635.000.000

100

5.826.877.061

Kecamatan Medan Johor
 
 

 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
   

7.01.01.2.09.0002
    Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan        

143.097.500
 

1.365.973.323
 

1.836.303.800
 

195.000.000
 

200.000.000
 

250.000.000
 

3.990.374.623


Kecamatan Medan Johor


Kota Medan
            Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya

unit


n/a


n/a
 

n/a
 

45
 

45
 

45
 

45
 

180
 
Kecamatan Medan Johor
 
    7.01.01.2.09.0006     Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya         49.274.000   64.046.500   70.000.000   50.000.000   55.000.000   65.000.000   353.320.500 Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara
unit

n/a

n/a
 
n/a
 
25
 
25
 
30
 
30
 
110
  Kecamatan Medan Johor  
   
7.01.01.2.09.0009
    Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya        
99.197.338
 
139.221.600
 
299.763.000
 
310.000.000
 
315.000.000
 
320.000.000
 
1.483.181.938
Kecamatan Medan Johor Kota Medan
            Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi
unit

1

1
 
1
 
2
 
2
 
3
 
5
 
14
 
Kecamatan Medan Johor
 
Kelurahan Gedung Johor
   
7.01.01
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA        
0
 
0
 
99.550.295
 
96.823.132
 
97.450.000
 
99.340.000
 
393.163.427
Kelurahan Gedung Johor  
        Persentase Dokumen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan yang Disusun Tepat Waktu
Persen

100

100

0

100

0

100

99.550.295

100

96.823.132

100

97.450.000

100

99.340.000

100

393.163.427

Kelurahan Gedung Johor
 
    7.01.01.2.06   Administrasi Umum Perangkat Daerah         0   0   37.788.915   36.557.482   36.750.000   38.140.000   149.236.397 Kelurahan Gedung Johor  
          Cakupan pelaksanaan layanan umum perangkat daerah
Persen

0

0

0

0

0

100

37.788.915

100

36.557.482

100

36.750.000

100

38.140.000

100

149.236.397
Kelurahan Gedung Johor  
   
7.01.01.2.06.0001
    Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor        
0
 
0
 
2.047.920
 
3.160.000
 
2.500.000
 
2.600.000
 
10.307.920

Kelurahan Gedung Johor

Kota Medan
            Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan

paket


1


0
 

0
 

1
 

1
 

1
 

1
 

4
 
Kelurahan Gedung Johor
 
    7.01.01.2.06.0003     Penyediaan Peralatan Rumah Tangga         0   0   5.207.860   6.589.700   6.600.000   6.590.000   24.987.560 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan
            Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan
paket

1

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
  Kelurahan Gedung Johor  
    7.01.01.2.06.0004     Penyediaan Bahan Logistik Kantor         0   0   16.233.135   15.107.782   15.350.000   15.650.000   62.340.917 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan
            Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan
paket

1

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
  Kelurahan Gedung Johor  
   
7.01.01.2.06.0009
    Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD        
0
 
0
 
14.300.000
 
11.700.000
 
12.300.000
 
13.300.000
 
51.600.000
Kelurahan Gedung Johor Kota Medan
 

 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
            Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
laporan

1

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
 
Kelurahan Gedung Johor
 
   
7.01.01.2.08
  Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah        
0
 
0
 
55.761.380
 
54.265.650
 
54.700.000
 
55.200.000
 
219.927.030
Kelurahan Gedung Johor  
          Cakupan pelaksanaan layanan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
Persen

0

0

0

0

0

100

55.761.380

100

54.265.650

100

54.700.000

100

55.200.000

100

219.927.030

Kelurahan Gedung Johor
 
   
7.01.01.2.08.0002
    Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik        
0
 
0
 
19.761.380
 
18.265.650
 
18.700.000
 
19.200.000
 
75.927.030
Kelurahan Gedung Johor Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan

laporan


1


0
 

0
 

1
 

1
 

1
 

1
 

4
 
Kelurahan Gedung Johor
 
    7.01.01.2.08.0004     Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor         0   0   36.000.000   36.000.000   36.000.000   36.000.000   144.000.000 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
laporan

1

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
 
Kelurahan Gedung Johor
 
   
7.01.01.2.09
  Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah        
0
 
0
 
6.000.000
 
6.000.000
 
6.000.000
 
6.000.000
 
24.000.000
Kelurahan Gedung Johor  
          Persentase Barang Milik Daerah yang dipelihara sesuai dokumen perencanaan
Persen

0

0

0

0

0

100

6.000.000

100

6.000.000

100

6.000.000

100

6.000.000

100

24.000.000

Kelurahan Gedung Johor
 
    7.01.01.2.09.0006     Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya         0   0   6.000.000   6.000.000   6.000.000   6.000.000   24.000.000 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan
            Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara
unit

1

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
  Kelurahan Gedung Johor  
Kelurahan Kedai Durian
   
7.01.01
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA        
0
 
0
 
99.354.700
 
96.452.280
 
99.000.000
 
99.000.000
 
393.806.980
Kelurahan Kedai Durian  
        Persentase Dokumen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan yang Disusun Tepat Waktu
Persen

100

100

0

100

0

100

99.354.700

100

96.452.280

100

99.000.000

100

99.000.000

100

393.806.980

Kelurahan Kedai Durian
 
    7.01.01.2.06   Administrasi Umum Perangkat Daerah         0   0   42.951.700   36.186.630   38.000.000   38.000.000   155.138.330 Kelurahan Kedai Durian  
          Cakupan pelaksanaan layanan umum perangkat daerah
Persen

0

0

0

0

0

100

42.951.700

100

36.186.630

100

38.000.000

100

38.000.000

100

155.138.330
Kelurahan Kedai Durian  
   
7.01.01.2.06.0001
    Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor        
0
 
0
 
2.920.000
 
2.852.000
 
3.000.000
 
3.000.000
 
11.772.000

Kelurahan Kedai Durian

Kota Medan
            Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan

paket


0


0
 

0
 

1
 

1
 

1
 

1
 

4
 
Kelurahan Kedai Durian
 


 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
    7.01.01.2.06.0003     Penyediaan Peralatan Rumah Tangga         0   0   7.807.590   6.862.200   7.000.000   7.000.000   28.669.790 Kelurahan Kedai Durian Kota Medan
            Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan
paket

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
  Kelurahan Kedai Durian  
    7.01.01.2.06.0004     Penyediaan Bahan Logistik Kantor         0   0   25.204.110   18.672.430   20.000.000   20.000.000   83.876.540 Kelurahan Kedai Durian Kota Medan
            Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan
paket

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
1
  Kelurahan Kedai Durian  
   
7.01.01.2.06.0009
    Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD        
0
 
0
 
7.020.000
 
7.800.000
 
8.000.000
 
8.000.000
 
30.820.000
Kelurahan Kedai Durian Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
laporan

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
 
Kelurahan Kedai Durian
 
   
7.01.01.2.08
  Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah        
0
 
0
 
50.403.000
 
54.265.650
 
55.000.000
 
55.000.000
 
214.668.650
Kelurahan Kedai Durian  
          Cakupan pelaksanaan layanan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
Persen

0

0

0

0

0

100

50.403.000

100

54.265.650

100

55.000.000

100

55.000.000

100

214.668.650

Kelurahan Kedai Durian
 
   
7.01.01.2.08.0002
    Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik        
0
 
0
 
14.403.000
 
18.265.650
 
19.000.000
 
19.000.000
 
70.668.650
Kelurahan Kedai Durian Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan

laporan


0


0
 

0
 

1
 

1
 

1
 

1
 

4
 
Kelurahan Kedai Durian
 
    7.01.01.2.08.0004     Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor         0   0   36.000.000   36.000.000   36.000.000   36.000.000   144.000.000 Kelurahan Kedai Durian Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
laporan

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
 
Kelurahan Kedai Durian
 
   
7.01.01.2.09
  Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah        
0
 
0
 
6.000.000
 
6.000.000
 
6.000.000
 
6.000.000
 
24.000.000
Kelurahan Kedai Durian  
          Persentase Barang Milik Daerah yang dipelihara sesuai dokumen perencanaan
Persen

0

0

0

0

0

100

6.000.000

100

6.000.000

100

6.000.000

100

6.000.000

100

24.000.000

Kelurahan Kedai Durian
 
    7.01.01.2.09.0006     Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya         0   0   6.000.000   6.000.000   6.000.000   6.000.000   24.000.000 Kelurahan Kedai Durian Kota Medan
            Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara
unit

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
  Kelurahan Kedai Durian  
Kelurahan Kwala Bekala
   
7.01.01
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA        
0
 
0
 
99.008.500
 
100.400.000
 
104.500.000
 
108.600.000
 
412.508.500
Kelurahan Kwala Bekala  
        Persentase Dokumen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan yang Disusun Tepat Waktu
Persen

100

100

0

100

0

100

99.008.500

100

100.400.000

100

104.500.000

100

108.600.000

100

412.508.500

Kelurahan Kwala Bekala
 




Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
    7.01.01.2.06   Administrasi Umum Perangkat Daerah         0   0   47.322.500   48.400.000   51.500.000   54.600.000   201.822.500 Kelurahan Kwala Bekala  
          Cakupan pelaksanaan layanan umum perangkat daerah
Persen

0

0

0

0

0

100

47.322.500

100

48.400.000

100

51.500.000

100

54.600.000

100

201.822.500
Kelurahan Kwala Bekala  
   
7.01.01.2.06.0001
    Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor        
0
 
0
 
1.305.000
 
1.400.000
 
1.500.000
 
1.600.000
 
5.805.000

Kelurahan Kwala Bekala

Kota Medan
            Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan

paket


0


0
 

0
 

1
 

1
 

1
 

1
 

4
 
Kelurahan Kwala Bekala
 
    7.01.01.2.06.0003     Penyediaan Peralatan Rumah Tangga         0   0   9.763.910   10.000.000   11.000.000   12.000.000   42.763.910 Kelurahan Kwala Bekala Kota Medan
            Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan
paket

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
  Kelurahan Kwala Bekala  
    7.01.01.2.06.0004     Penyediaan Bahan Logistik Kantor         0   0   21.693.590   22.000.000   23.000.000   24.000.000   90.693.590 Kelurahan Kwala Bekala Kota Medan
            Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan
paket

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
  Kelurahan Kwala Bekala  
   
7.01.01.2.06.0009
    Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD        
0
 
0
 
14.560.000
 
15.000.000
 
16.000.000
 
17.000.000
 
62.560.000
Kelurahan Kwala Bekala Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
laporan

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
 
Kelurahan Kwala Bekala
 
   
7.01.01.2.08
  Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah        
0
 
0
 
45.686.000
 
46.000.000
 
47.000.000
 
48.000.000
 
186.686.000
Kelurahan Kwala Bekala  
          Cakupan pelaksanaan layanan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
Persen

0

0

0

0

0

100

45.686.000

100

46.000.000

100

47.000.000

100

48.000.000

100

186.686.000

Kelurahan Kwala Bekala
 
   
7.01.01.2.08.0002
    Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik        
0
 
0
 
9.686.000
 
10.000.000
 
11.000.000
 
12.000.000
 
42.686.000
Kelurahan Kwala Bekala Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan

laporan


0


0
 

0
 

1
 

1
 

1
 

1
 

4
 
Kelurahan Kwala Bekala
 
    7.01.01.2.08.0004     Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor         0   0   36.000.000   36.000.000   36.000.000   36.000.000   144.000.000 Kelurahan Kwala Bekala Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
laporan

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
 
Kelurahan Kwala Bekala
 
   
7.01.01.2.09
  Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah        
0
 
0
 
6.000.000
 
6.000.000
 
6.000.000
 
6.000.000
 
24.000.000
Kelurahan Kwala Bekala  
          Persentase Barang Milik Daerah yang dipelihara sesuai dokumen perencanaan
Persen

0

0

0

0

0

100

6.000.000

100

6.000.000

100

6.000.000

100

6.000.000

100

24.000.000

Kelurahan Kwala Bekala
 
 

 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
    7.01.01.2.09.0006     Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya         0   0   6.000.000   6.000.000   6.000.000   6.000.000   24.000.000 Kelurahan Kwala Bekala Kota Medan
            Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara
unit

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
  Kelurahan Kwala Bekala  
Kelurahan Pangkalan Masyur
   
7.01.01
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA        
0
 
0
 
99.994.000
 
96.475.980
 
94.000.000
 
98.000.000
 
388.469.980
Kelurahan Pangkalan Masyur  
        Persentase Dokumen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan yang Disusun Tepat Waktu
Persen

100

100

0

100

0

100

99.994.000

100

96.475.980

100

94.000.000

100

98.000.000

100

388.469.980

Kelurahan Pangkalan Masyur
 
    7.01.01.2.06   Administrasi Umum Perangkat Daerah         0   0   47.676.000   40.284.810   42.000.000   46.000.000   175.960.810 Kelurahan Pangkalan Masyur  
          Cakupan pelaksanaan layanan umum perangkat daerah
Persen

0

0

0

0

0

100

47.676.000

100

40.284.810

100

42.000.000

100

46.000.000

100

175.960.810
Kelurahan Pangkalan Masyur  
   
7.01.01.2.06.0001
    Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor        
0
 
0
 
1.070.000
 
2.852.000
 
3.000.000
 
4.000.000
 
10.922.000

Kelurahan Pangkalan Masyur

Kota Medan
            Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan

paket


0


0
 

0
 

1
 

1
 

1
 

1
 

4
 
Kelurahan Pangkalan Masyur
 
    7.01.01.2.06.0003     Penyediaan Peralatan Rumah Tangga         0   0   11.920.360   7.978.500   8.000.000   9.000.000   36.898.860 Kelurahan Pangkalan Masyur Kota Medan
            Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan
paket

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
  Kelurahan Pangkalan Masyur  
    7.01.01.2.06.0004     Penyediaan Bahan Logistik Kantor         0   0   24.285.640   21.238.310   22.000.000   23.000.000   90.523.950 Kelurahan Pangkalan Masyur Kota Medan
            Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan
paket

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
  Kelurahan Pangkalan Masyur  
   
7.01.01.2.06.0009
    Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD        
0
 
0
 
10.400.000
 
8.216.000
 
9.000.000
 
10.000.000
 
37.616.000
Kelurahan Pangkalan Masyur Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
laporan

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
 
Kelurahan Pangkalan Masyur
 
   
7.01.01.2.08
  Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah        
0
 
0
 
46.318.000
 
50.191.170
 
46.000.000
 
46.000.000
 
188.509.170
Kelurahan Pangkalan Masyur  
          Cakupan pelaksanaan layanan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
Persen

0

0

0

0

0

100

46.318.000

100

50.191.170

100

46.000.000

100

46.000.000

100

188.509.170

Kelurahan Pangkalan Masyur
 
   
7.01.01.2.08.0002
    Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik        
0
 
0
 
10.318.000
 
14.191.170
 
10.000.000
 
10.000.000
 
44.509.170
Kelurahan Pangkalan Masyur Kota Medan
 

 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
            Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan

laporan


0


0
 

0
 

1
 

1
 

1
 

1
 

4
 
Kelurahan Pangkalan Masyur
 
    7.01.01.2.08.0004     Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor         0   0   36.000.000   36.000.000   36.000.000   36.000.000   144.000.000 Kelurahan Pangkalan Masyur Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
laporan

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
 
Kelurahan Pangkalan Masyur
 
   
7.01.01.2.09
  Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah        
0
 
0
 
6.000.000
 
6.000.000
 
6.000.000
 
6.000.000
 
24.000.000
Kelurahan Pangkalan Masyur  
          Persentase Barang Milik Daerah yang dipelihara sesuai dokumen perencanaan
Persen

0

0

0

0

0

100

6.000.000

100

6.000.000

100

6.000.000

100

6.000.000

100

24.000.000

Kelurahan Pangkalan Masyur
 
    7.01.01.2.09.0006     Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya         0   0   6.000.000   6.000.000   6.000.000   6.000.000   24.000.000 Kelurahan Pangkalan Masyur Kota Medan
            Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara
unit

0

0
 
0
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
  Kelurahan Pangkalan Masyur  
Kelurahan Suka Maju
   
7.01.01
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA        
0
 
0
 
94.368.919
 
85.921.601
 
90.913.761
 
96.405.138
 
367.609.419

Kelurahan Suka Maju
 
        Persentase Dokumen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan yang Disusun Tepat Waktu
Persen

100

100

0

100

0

100

94.368.919

100

85.921.601

100

90.913.761

100

96.405.138

100

367.609.419

Kelurahan Suka Maju
 
    7.01.01.2.06   Administrasi Umum Perangkat Daerah         0   0   50.090.005   37.909.101   41.700.011   45.870.013   175.569.130 Kelurahan Suka Maju  
          Cakupan pelaksanaan layanan umum perangkat daerah
Persen

0

0

0

0

0

100

50.090.005

100

37.909.101

100

41.700.011

100

45.870.013

100

175.569.130

Kelurahan Suka Maju
 
   
7.01.01.2.06.0001
    Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor        
0
 
0
 
4.592.248
 
1.849.365
 
2.034.302
 
2.237.732
 
10.713.647

Kelurahan Suka Maju

Kota Medan
            Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan

paket


N/A


N/A
 

N/A
 

1
 

1
 

1
 

1
 

4
 

Kelurahan Suka Maju
 
    7.01.01.2.06.0003     Penyediaan Peralatan Rumah Tangga         0   0   7.174.444   7.711.814   8.482.995   9.331.295   32.700.548 Kelurahan Suka Maju Kota Medan
            Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan
paket

N/A

N/A
 
N/A
 
18
 
5
 
5
 
5
 
33
 
Kelurahan Suka Maju
 
    7.01.01.2.06.0004     Penyediaan Bahan Logistik Kantor         0   0   22.723.313   17.947.922   19.742.714   21.716.986   82.130.935 Kelurahan Suka Maju Kota Medan
            Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan
paket

N/A

N/A
 
N/A
 
15
 
5
 
5
 
5
 
30
 
Kelurahan Suka Maju
 
   
7.01.01.2.06.0009
    Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD        
0
 
0
 
15.600.000
 
10.400.000
 
11.440.000
 
12.584.000
 
50.024.000

Kelurahan Suka Maju
Kota Medan
 

 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
            Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
laporan

N/A

N/A
 
N/A
 
2
 
2
 
2
 
2
 
8
 
Kelurahan Suka Maju
 
   
7.01.01.2.08
  Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah        
0
 
0
 
38.278.914
 
42.012.500
 
42.613.750
 
43.275.125
 
166.180.289

Kelurahan Suka Maju
 
          Cakupan pelaksanaan layanan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
Persen

0

0

0

0

0

100

38.278.914

100

42.012.500

100

42.613.750

100

43.275.125

100

166.180.289

Kelurahan Suka Maju
 
   
7.01.01.2.08.0002
    Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik        
0
 
0
 
2.278.914
 
6.012.500
 
6.613.750
 
7.275.125
 
22.180.289

Kelurahan Suka Maju
Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan

laporan


N/A


N/A
 

N/A
 

12
 

12
 

12
 

12
 

48
 

Kelurahan Suka Maju
 
    7.01.01.2.08.0004     Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor         0   0   36.000.000   36.000.000   36.000.000   36.000.000   144.000.000 Kelurahan Suka Maju Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
laporan

N/A

N/A
 
N/A
 
12
 
12
 
12
 
12
 
48
 
Kelurahan Suka Maju
 
   
7.01.01.2.09
  Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah        
0
 
0
 
6.000.000
 
6.000.000
 
6.600.000
 
7.260.000
 
25.860.000

Kelurahan Suka Maju
 
          Persentase Barang Milik Daerah yang dipelihara sesuai dokumen perencanaan
Persen

0

0

0

0

0

100

6.000.000

100

6.000.000

100

6.600.000

100

7.260.000

100

25.860.000

Kelurahan Suka Maju
 
    7.01.01.2.09.0006     Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya         0   0   6.000.000   6.000.000   6.600.000   7.260.000   25.860.000 Kelurahan Suka Maju Kota Medan
            Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara
unit

N/A

N/A
 
N/A
 
1
 
1
 
1
 
1
 
4
 
Kelurahan Suka Maju
 
Kelurahan Titi Kuning
   
7.01.01
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA        
0
 
0
 
99.915.700
 
96.452.280
 
100.070.943
 
104.051.472
 
400.490.395

Kelurahan Titi Kuning
 
        Persentase Dokumen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan yang Disusun Tepat Waktu
Persen

100

100

0

100

0

100

99.915.700

100

96.452.280

100

100.070.943

100

104.051.472

100

400.490.395

Kelurahan Titi Kuning
 
    7.01.01.2.06   Administrasi Umum Perangkat Daerah         0   0   43.512.700   36.186.630   39.805.293   43.785.822   163.290.445 Kelurahan Titi Kuning  
          Cakupan pelaksanaan layanan umum perangkat daerah
Persen

0

0

0

0

0

100

43.512.700

100

36.186.630

100

39.805.293

100

43.785.822

100

163.290.445

Kelurahan Titi Kuning
 
   
7.01.01.2.06.0001
    Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor        
0
 
0
 
1.070.000
 
2.852.000
 
3.137.200
 
3.450.920
 
10.510.120

Kelurahan Titi Kuning

Kota Medan
            Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan

paket


N/A


N/A
 

N/A
 

2
 

2
 

2
 

2
 

8
 

Kelurahan Titi Kuning
 
 

 



Tujuan



Sasaran



Kode


Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (outcome), Kegiatan (output) dan Sub Kegiatan



Satuan

Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab



Lokasi

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

Tahun 2026
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23)
    7.01.01.2.06.0003     Penyediaan Peralatan Rumah Tangga         0   0   11.034.760   6.862.200   7.548.420   8.303.262   33.748.642 Kelurahan Titi Kuning Kota Medan
            Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan
paket

N/A

N/A
 
N/A
 
12
 
12
 
12
 
12
 
48
 
Kelurahan Titi Kuning
 
    7.01.01.2.06.0004     Penyediaan Bahan Logistik Kantor         0   0   21.007.940   18.672.430   20.539.673   22.593.640   82.813.683 Kelurahan Titi Kuning Kota Medan
            Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan
paket

N/A

N/A
 
N/A
 
12
 
12
 
12
 
12
 
48
 
Kelurahan Titi Kuning
 
   
7.01.01.2.06.0009
    Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD        
0
 
0
 
10.400.000
 
7.800.000
 
8.580.000
 
9.438.000
 
36.218.000

Kelurahan Titi Kuning
Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
laporan

N/A

N/A
 
N/A
 
2
 
2
 
2
 
2
 
8
 
Kelurahan Titi Kuning
 
   
7.01.01.2.08
  Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah        
0
 
0
 
50.403.000
 
54.265.650
 
54.265.650
 
54.265.650
 
213.199.950

Kelurahan Titi Kuning
 
          Cakupan pelaksanaan layanan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
Persen

100

0

0

0

0

100

50.403.000

100

54.265.650

100

54.265.650

100

54.265.650

100

213.199.950

Kelurahan Titi Kuning
 
   
7.01.01.2.08.0002
    Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik        
0
 
0
 
14.403.000
 
18.265.650
 
18.265.650
 
18.265.650
 
69.199.950

Kelurahan Titi Kuning
Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan

laporan


N/A


N/A
 

N/A
 

12
 

12
 

12
 

12
 

48
 

Kelurahan Titi Kuning
 
    7.01.01.2.08.0004     Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor         0   0   36.000.000   36.000.000   36.000.000   36.000.000   144.000.000 Kelurahan Titi Kuning Kota Medan
            Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
laporan

N/A

N/A
 
N/A
 
12
 
12
 
12
 
12
 
48
 
Kelurahan Titi Kuning
 
   
7.01.01.2.09
  Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah        
0
 
0
 
6.000.000
 
6.000.000
 
6.000.000
 
6.000.000
 
24.000.000

Kelurahan Titi Kuning
 
          Persentase Barang Milik Daerah yang dipelihara sesuai dokumen perencanaan
Persen

0

0

0

0

0

100

6.000.000

100

6.000.000

100

6.000.000

100

6.000.000

100

24.000.000

Kelurahan Titi Kuning
 
    7.01.01.2.09.0006     Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya         0   0   6.000.000   6.000.000   6.000.000   6.000.000   24.000.000 Kelurahan Titi Kuning Kota Medan
            Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara
unit

N/A

N/A
 
N/A
 
8
 
8
 
8
 
8
 
32
 
Kelurahan Titi Kuning
 
 

BAB VII


KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

Indikator kinerja utama merupakan rincian tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam lima tahun sebagai penjabaran dari visi dan misi, dan strategi dan arahan kebijakan Kecamatan MEDAN JOHOR tahun 2021- 2026. Selain digunakan untuk menyusun Rencana Strategis Kecamatan MEDAN JOHOR tahun 2021- 2026, indikator kinerja utama digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja Kecamatan MEDAN JOHOR setiap tahun , penyusunan dokumen penetapan kinerja, pelaporan akuntabilitas kinerja, evaluasi kinerja Kecamatan MEDAN JOHOR, dan pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan- kegiatan Kecamatan MEDAN JOHOR.
Dalam pengembangan dan penetapan indikator kinerja utama Kecamatan MEDAN JOHOR menggunakan prinsip kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan dan tranparansi guna menghasilkan informasi kinerja yang handal dan berpedoman pada Indikator Kinerja Utama Kecamatan Se- Kota Medan Tahun 2021 2026 sebagai berikut :

 

91
Tabel 7.1 Indikator Kinerja Utama



NO



Indikator
Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD

Target Capaian Setiap Tahun
  Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD
Tahun 0 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)  
1 Persentase Capaian Kinerja Pelayanan Publik   80% 85% - - - 85% 100%
2 Indeks Kepuasan Masyarakat   - - B B B A A
3 Nilai Sakip Perangkatdaerah   - - - BB BB A A
4 Persentase Capaian Kinerja Pemberdayaan Masyarakat   80% 85% 94,4% 95% 98% 100% 100%

5
Meningkatnya Kinerja dan Dukungan Manajemen Perkantoran   80% 85% 90% 95% 95% 100% 100%

6
Persentase Penanganan Permasalahan / Pengaduan / konflik yang ditangani   80% 85% 90% 95% 100% 100% 100%

7
Penurunan Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum   30
kali
25
kasus
- - - - 30 kasus

 
 


Rencana Strategis Kecamatan MEDAN JOHOR Tahun 2021-2026