Detail Berita
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN ( LKPJ ) KECAMATAN MEDAN JOHOR

LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN ( LKPJ ) KECAMATAN MEDAN JOHOR

Rabu, 26 Februari 2025, 19:10:41 | Dibaca: 73


LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN ( LKPJ )
KECAMATAN MEDAN JOHOR

Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja merupakan perwujudan komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia sehingga terjadi kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Dasar Penetapan Kinerja adalah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penetapan Kinerja (Tapkin) berupa program/kegiatan yang dituangkan dalam DPA kemudian dibuatlah penetapan kinerja antara atasan dan bawahan untuk menentukan capaian target kinerja yang akan dilaksanakan selama tahun 2024.
Rencana Kinerja yang telah ditetapkan ini merupakan tolok ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, trasparan dan akuntabel, maka Kecamatan Medan Johor telah menyusun Penetapan Kinerja (Tapkin) Tahun 2024, adalah sebagai berikut :

PENETAPAN KINERJA
TINGKAT SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
SKPD : KECAMATAN MEDAN JOHOR
TAHUN ANGGARAN  2024
 
NO SASARAN INDIKATOR KINERJA TARGET
1 2 3 4
1 Meningkatnya kinerja pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat B
(81,75)
2 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai SAKIP Perangkat Daerah BB
(70)
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase capaian pemberdayaan Masyarakat 100%
4 Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial        100%

Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Kecamatan Medan Johor  melaksanakan pengukuran kinerja terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) maupun indikator kinerja sasaran strategis organisasi yang telah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja Kecamatan Medan Johor  Tahun 2024 dimana  skala pengukuran dan predikat kinerja adalah sebagai berikut:
 
  • Capaian Kinerja 85% s/d 100% = Sangat berhasil
  • Capaian Kinerja 70% s/d < 85% = Berhasil
  • Capaian Kinerja 55% s/d < 70% = Cukup berhasil
  • Capaian Kinerja < 55% = Kurang berhasil

Dalam pelaksanaan program kegiatan Kecamatan Medan Johor tahun 2024 target  kinerja dan realisasinya dapat di lihat pada tabel berikut ini :
 
A.3          Kecamatan  
A.3.1       Kecamatan Medan Johor
A.3.1.1    Capaian Pelaksanaan Program Kegiatan 
A.3.1.1.1 Capaian Kinerja Program Sesuai Dengan Target Kinerja Yang Ditetapkan Dalam Perjanjian Kerja

 
Indikator
 
Urusan Pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah Pelaksana Kebijakan Uraian Program  / Kegiatan Target Realisasi Nilai
 
 
  1. MENINGKATNYA KINERJA PELAYANAN KECAMATAN DAN KELURAHAN
 
 
  1. INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
81,75 83,22 102%  
        1. PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN dan PELAYANAN PUBLIK 100 % 102 % 102 %  
        1.1   Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 100%  
      Perda Kota Medan No.7 Tahun 2021 Tentang RPJMD Medan 2021 – 2026 1.1.1 Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait 1 Laporan 1 Laporan 100%  
        1.1.2  Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintah an di Tingkat Kecamatan 12 Dokumen 12 Dokumen 100%  
        1.2   Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerahyang ada di Kecamatan 12 Laporan 12 Laporan 100%  
      -   Perwal Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengakatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
-   Perda Kota Medan No.51  Tahun 2021 Tentang Kedudukan dan Fungsi Kepala Lingkungan
1.2.1  Peningkatan Efektiļ¬tas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
- Pengurusan Surat-surat Kependudukan
12 Laporan 12 Laporan 100%  
        1.3 Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum 100% 100% 100%  
        1.3.1 Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum
- Pembabatan Rumput dan Pengerukan Parit
12 Dokumen 12 Dokumen 100%  
        1.4 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat 100% 100% 100%  

 
     Perwal Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan 1.4.1 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
- Layanan Pengelolaan Sampah
12 Laporan 12 Laporan 100%  
  1. MENINGKATNYA AKUNTABILITAS KINERJA PERANGKAT DAERAH
 
  1. NILAI AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAHAN (AKIP)
70 61,60 88%  
  Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan
Kecamatan Medan Johor
Perda Kota Medan No. 8  Tahun 2023 Tanggal 28 Desember 2023, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024 2. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KAB/KOTA 100% 88%



88%


 
 
      Perwal  No. 96 Tahun 2023 Tanggal 28 Desember 2023 Tentang Penjabaran APBD Kota Medan T.A. 2024. 2.1   Administrasi Keuangan Perangkat Daerah ministrasi Keuangan Perangkat Daerah 100% 97% 97%  
        2.1.1   Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
 
960 Orang 900  Orang 94%  
        2.1.2   Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
 
1 Laporan 1 Laporan 100%  
        2.2   Administrasi Umum Perangkat Daerah 100% 87% 87 %  
        2.2.1   Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor 1 Paket 1 Paket 100%  
        2.2.2 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 29 Paket 16 Paket 54%  
        2.2.3 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 1 Paket 1 Paket
100%
 
        2.2.4 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan 12 Paket 12 Paket 100%  
        2.2.5 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 12 Laporan 10 Laporan 83 %  
        2.2.6 Fasilitasi Kunjungan Tamu 12 Laporan 10 Laporan 83 %  
        2.3  Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 100% 100% 100%  
        2.3.1 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 84 Laporan 84 Laporan 100%  
        2.3.2 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 12 Laporan 12 Laporan 100%  
        2.4  Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 100% 100%
80%
 
        2.4.1 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan 45 Unit 40 Unit
90%
 

          2.4.2 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya 25 Unit 25 Unit 100%
          2.4.3 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya 2 Unit 1 Unit 50%
          2.5   Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 100% 66% 66%
          2.5.1 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Perlengkapannya 210 Paket 138 Paket 66%
          2.6   Perencanaan Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 100% 100%
100%
          2.6.1 Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA – SKPD 1Laporan 1Laporan
100%
 
  1. MENINGKATNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
     
 
  1. PERSENTASE MASYARAKAT YANG MENDAPATKAN  MANFAAT
100% 100% 100%
          3. PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 100% 100% 100%
          3.1 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 100%
        Perda Kota Medan No.7 Tahun 2021 Tentang RPJMD Medan 2021 – 2026 3.1.1  Peningkatan Partisipasi Masyarakat
dalam Forum Musyawarah Perencanaan
Pembangunan di Kelurahan
6 Lembaga Kemasyarakatan 6 Lembaga Kemasyarakatan 100%
         Permendagri 130 Tahun 20218 dan Perwal no.44 tahun 2021 tentang juknis pelaksanaan dana kelurahan 3.1.2 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
 
5 Unit 5 Unit
100%
         Permendagri 130 Tahun 20218 dan Perwal no.44 tahun 2021 tentang juknis pelaksanaan dana kelurahan 3.1.3 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 5 Ormas / Pokmas 5 Ormas / Pokmas
100%



 
       
 
3.2 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 4 Kegiatan 4 Kegiatan 100%
          3.2.2 Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas 41 Keluarga 41 Keluarga 100%
 
  1. MENINGKATNYA PENYELENGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PEMERINTAHAN UMUM
     
 
  1. PERSENTASE PERMASALAHAN / PENGADUAN KONFLIK SOSIAL YANG DITANGANI
100% 100% 100%
         - 4. PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM 100 %
100 %
 


100%
         - 4.1 Penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah 16 Kegiatan 16 Kegiatan
100%
         - 4.1.1 Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

 
2777 Orang 2777 Orang

100%
         - 4.1.2 Pembinaan Kerukunan Antarasuku dan Intrasuku, Umat Beragama , Ras dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan Nasional
 
1210 Orang 1210 Orang







100%








 
         - 5. PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 100% 100%
100%
          5.1 Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum 12 Kegiatan 12 Kegiatan

100%
          5.1.1 Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 12 Laporan 12 Laporan

100%



.3.1.1.2     Capaian Kinerja Keluaran Masing-Masing Kegiatan Sesuai Dengan Target Dalam Dokumen Anggaran Dan Masalah Yang Dihadapi Serta Solusi Pemecahannya
 
        1. Capaian Kinerja Sesuai Dengan Target Dalam Dokumen Anggaran
 
No. Program/Kegiatan Target Realisasi Capaian kinerja (%) Kategori
[1] [2] [3] [4] [5] [6]
A. 1. PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN dan PELAYANAN PUBLIK 100 % 102% 102
Sangat Berhasil
1.1 2.1   Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 100
Sangat Berhasil
1.1.1 2.1.1 Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait 1 Laporan 1 Laporan 100 Sangat Berhasil
1.1.2 2.1.2  Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintah an di Tingkat Kecamatan 12 Dokumen 12 Dokumen 100 Sangat Berhasil
1.2 2.2   Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerahyang ada di Kecamatan 12 Laporan 12 Laporan 100 Sangat Berhasil
1.2.1 2.2.1  Peningkatan Efektiļ¬tas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
- Pengurusan Surat-surat Kependudukan
12 Laporan 12 Laporan 100 Sangat Berhasil
1.3 2.3 Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum 100% 100% 100 Sangat Berhasil
1.3.1 2.3.1 Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum
- Pembabatan Rumput dan Pengerukan Parit
12 Dokumen 12 Dokumen 100 Sangat Berhasil
1.4 2.4 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat 100% 100% 100
Sangat Berhasil
1.4.1 2.4.1 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
- Layanan Pengelolaan Sampah
12 Laporan 12 Laporan 100
Sangat Berhasil


 
B 2. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KAB/KOTA 100% 88% 88 Sangat Berhasil
2 2.1   Administrasi Keuangan Perangkat Daerah ministrasi Keuangan Perangkat Daerah 100% 97% 97
Sangat Berhasil
2.1.1 2.1.1   Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
 
960 Orang 900 Orang 94
Sangat Berhasil
2.1.2 2.1.2   Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
 
1 Laporan 1 Laporan 100 Sangat Berhasil
2.2 2.2   Administrasi Umum Perangkat Daerah 100% 87% 87
Sangat Berhasil
2.2.1 2.2.1   Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor 1 Paket 1 Paket 100
Sangat Berhasil
2.2.2 2.2.2 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 29 Paket 16 Paket 54
Kurang Berhasil
2.2.3 2.2.3 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 1 Paket 1 Paket 100
Sangat Berhasil
2.2.4 2.2.4 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan 12 Paket 12 Paket 100
Sangat Berhasil
2.2.5 2.2.5 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 12 Laporan 10 Laporan 83
 Berhasil
2.2.6 2.2.6 Fasilitasi Kunjungan Tamu 12 Laporan 10 Laporan 83 Berhasil
2.3 2.3  Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 100% 100% 100
Sangat Berhasil
2.3.1 2.3.1 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 84 Laporan 84 Laporan 100
Sangat Berhasil
2.3.2 2.3.2 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 12 Laporan 12 Laporan 100
Sangat Berhasil
2.4 2.4  Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 100% 100% 100
Sangat Berhasil
2.4.1 2.4.1 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan 45 Unit 40 Unit 90
Sangat Berhasil
2.4.2 2.4.2 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya 25 Unit 25 Unit 100
Sangat Berhasil
2.4.3 2.4.3 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya 2 Unit 1 Unit 50
Kurang Berhasil
2.5 2.5   Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 100% 66% 66 Cukup Berhasil
2.5.1 2.5.1 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Perlengkapannya 210 Paket 138 Paket 66 Cukup Berhasil
2.6 2.6   Perencanaan Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 100% 100% 100 Sangat Berhasil
2.6.1 2.6.1 Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA – SKPD 1 Laporan 1 Laporan 100 Sangat Berhasil
3 3. PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 100% 100% 100
Sangat Berhasil
3.1 3.1 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 1 Kegiatan 1 Kegiatan

100

 
Sangat Berhasil
3.1.1 3.1.1  Peningkatan Partisipasi Masyarakat
dalam Forum Musyawarah Perencanaan
Pembangunan di Kelurahan
6 Lembaga Kemasyarakatan 6 Lembaga Kemasyarakatan 100 Sangat Berhasil
3.1.2 3.1.2 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
 
5 Unit 5 Unit 100 Sangat Berhasil
3.1.3 3.1.3 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 5 Ormas / Pokmas 5 Ormas / Pokmas 100 Sangat Berhasil
3.2 3.2 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 4 Kegiatan 4 Kegiatan 100 Sangat Berhasil
3.2.1 3.2.2 Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas 41 Keluarga 41 Keluarga 100 Sangat Berhasil

 
4. 4. PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM 100 %
100 %
 
100 Sangat Berhasil
4.1 4.1 Penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah 16 Kegiatan 16 Kegiatan 100 Sangat Berhasil
4.1.1 4.1.1 Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

 
2777 Orang 2777 Orang 100 Sangat Berhasil
4.1.2 4.1.2 Pembinaan Kerukunan Antarasuku dan Intrasuku, Umat Beragama , Ras dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan Nasional
 
1210 Orang 1210 Orang 100 Sangat Berhasil
5 5. PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 100% 100% 100 Sangat Berhasil
5.1 5.1 Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum 12 Kegiatan 12 Kegiatan 100 Sangat Berhasil
5.1.1 5.1.1 Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 12 Laporan 12 Laporan 100
Sangat Berhasil

Pengukuran capaian kinerja Kecamatan Medan Johor  dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing-masing indikator kinerja sasaran yang merupakan Indikator Kinerja Utama. Sampai dengan akhir tahun 2024, realisasi kinerja Kecamatan Medan Johor adalah sebagai berikut :
No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja
Ordinal Predikat
1  Meningkatnya kinerja pelayanan kecamatan dan kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat B (81,75) B
(83,22)
102% Sangat Berhasil
2 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah BB
(70)
B
(61,60)
88% Sangat Berhasil
3 Meningkatnya kesejahteraan masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% 100% 100% Sangat Berhasil
4 Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani 100% 100% 100% Sangat Berhasil
    Rata-rata Capaian Kinerja 100% 97,5% Sangat Berhasil

Untuk melihat persentase capaian kinerja dari Kecamatan Medan Johor dapat dilihat dari perbandingan antara target dan realisasi, maka dapat diperoleh rata-rata persentase capaian kinerja tersebut dengan cara sebagai berikut:

Rata – Rata % Capaian Kinerja Kegiatan =       Total Jlh % Indikator Kinerja
             Jlh Indikator Kinerja
Sesuai dengan pedoman penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang dikeluarkan LAN (SK Kepala LAN Nomor 589/IX/6/Y/99), digunakan skala pengukuran ordinal.
Dari hasil analisa dan rekapitulasi hasil capaian kinerja Kecamatan Medan Johor  berdasarkan pedoman penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang dikeluarkan LAN (SK Kepala LAN Nomor 589/IX/6/Y/99) sebagai skala pengukuran dengan capaian persentase yang diperoleh sebesar 97,5% dengan kategori “ Sangat Berhasil”.
           
 
  1. Permasalahan dan Solusi
  • Permasalahan
Dapat disampaikan bahwa permasalahan utama dalam penyelenggaraan program dan kegiatan di Kecamatan Medan Johor selama tahun 2024 dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Refocusing hingga Efisiensi Anggaran menjadi tantangan yang sangat sulit dalam pencapaian kinerja OPD.
  2. Tuntutan aspirasi dan kepentingan pembangunan yang disampaikan masyarakat yang harus diakomodir sehingga formulasi program, kegiatan, dan alokasi anggaran sangat dinamis dan fleksibel.
  3. Pemetaan Pegawai ASN yang kurang Optimal yang mengakibatkan banyak Jabatan Strategis yang kosong sehingga Output Kinerja Kurang Maksimal.
  4. Kurangnya kompetensi sumber daya aparatur di OPD Kecamatan Medan Johor Maupun Sub Unit OPD/Kelurahan dalam penggunaan Informasi digital, elektronik dan IT .
  5. Sarana dan Prasana Kantor Kelurahan yang kurang memadai

  • Solusi
Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan mengidentifikasi kembali setiap program dan kegiatan serta mengambil langkah-langkah pokok sebagai berikut:
  1. Mengoptimalkan dan tetap memperhatikan kebutuhan Anggaran OPD yang melayani masyarakat secara langsung karena merupakan wujud terdepan Wajah Pemerintah Kota Medan.
  2. Mengoptimalkan tahapan dan tata cara perencanaan pembangunan kota guna mengartikulasikan dan mengagregasikan prioritas pembangunan kota sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat
  3. Pemetaan Kebutuhan ASN yang berkesinambungan  baik jabatan pelaksana sampai dengan jabatan struktural yang dimulai dari Unit Paling Bawah seperti Kelurahan sampai dengan Jabatan Struktural yang ada di Kecamatan.
  4. Mengikutsertakan aparatur untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun sosialisasi yang dilaksanakan Pemko Medan dengan tepat sasaran.
  5. Penambahan anggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana kantor kelurahan.

A.3.1.1.3. Analisa  Kesesuaian Antara Kegiatan  Dengan Target Kinerja Program Yang Sudah Ditetapkan Dalam Perjanjian Kinerja.

     Analisis capaian kinerja masing-masing sasaran diuraikan menurut indikator kinerja dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Analisis ini menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan, permasalahan, dan solusi terhadap permasalahan yang ada untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Dari uraian sebagaimana tersebut di atas, maka gambaran evaluasi dan analisis pengukuran kinerja Sasaran Strategis berdasarkan indikator kinerja nya seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja Kecamatan Medan Johor  dapat dijelaskan sebagai berikut :
    
I.   Meningkatnya kinerja pelayanan kecamatan dan kelurahan.
     Terdapat indikator sasaran sebagai berikut :
A. Indeks Kepuasan Masyarakat, dengan realisasi capaian kinerja  adalah  sebesar  A (83,22) dengan Ordinal 102%
Indikator sasaran ini dapat diukur  dari realisasi pelaksanaan program kegiatan sebagai  berikut ini :
1.    Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik (102%).
dimana rencana kinerja untuk program tersebut adalah 102 %  dengan  realisasi capaian kinerja  sebesar 102 % .
Adapun realisasi Kegiatan dan Sub Kegiatan program tersebut dapat di rinci sebagai berikut:
1.1 Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan ( 100 % ).
1.1.1 Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait (100%).
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait sebanyak 1 Laporan dan  dalam realisasi  pelaksanaannya   menghasilkan output 1 Laporan, dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 100%.
1.1.2 Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan sebanyak 12 dokumen dan  dalam realisasi  pelaksanaannya   menghasilkan output 12 dokumen, dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 100%.
1.2 Kegiatan Penyelenggaraan Urusan  Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kecamatan ( 100 % ).
1.2.1 Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan (100%).
Sub kagiatan ini menetapkan rencana kinerja laporan penyediaan tenaga kepling sebanyak 81 orang selama 12  bulan, dan dalam realisasi  pelaksanaannya menghasilkan out put kegiatan tersedianya tenaga kepling sebanyak 81 orang selama 12 bulan laporan dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 100 %.
 .
1.3 Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum  (100% )
1.3.1  Sub Kegiatan Koordinasi / Sinergi Dengan Perangkat Daerah dan / atau instansi vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana  Pelayanan Umum (100%).
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja laporan penyediaan tenaga P3SU    40 orang sebanyak 12 Laporan/Dokumen , dan dalam realisasi  pelaksanaannya menghasilkan out put kegiatan tersedianya tenaga P3SU 40 orang sebanyak 12 Laporan/Dokumen dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 100 % .
1.4  Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat (100 % )
1.4.1 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan (100%).
Sub kagiatan ini menetapkan rencana laporan penyediaan tenaga kebersihan lapangan sebanyak 98 orang selama 12 bulan laporan, dan dalam realisasi  pelaksanaannya menghasilkan out put kegiatan tersedianya tenaga kebersihan lapangan sebannyak 98 orang  selama 12  bulan laporan dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 100 % .
Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan program/kegiatan dan sub kegiatan  Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan capaian 105% dinyatakan relatif “sangat Berhasil”  dengan target kinerja Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Medan Johor




II.  Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah.
     Terdapat indikator sasaran sebagai berikut :
A. Nilai Sakip Perangkat Daerah, dengan realisasi capaian kinerja  adalah  sebesar  B (61,60) ordinal 88%
Indikator sasaran ini dapat diukur  dari realisasi pelaksanaan program kegiatan sebagai  berikut ini :
  1. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA (88%)
Dimana rencana kinerja untuk program tersebut adalah 100 %  dengan  realisasi capaian kinerja  sebesar  88%.  Terdiri dari 6 (enam) kegiatan yaitu :
    1. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Darah (97%)
2.1.1  Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN  (97%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja tersedianya gaji dan tunjangan ASN sebanyan 960 orang dan dalam realisasi  pelaksanaannya   menghasilkan output gaji dan tunjangan ASN  900 orang , dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan ini adalah 94 %.
2.1.2 Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD (100%)
Sub Kegiatan ini menetapkan rencana kinerja tersedianya Laporan Keuangan Akhir Tahun sebanyak 1 Laporan/Dokumen dan dalam realisasinya menghasilkan 1 Laporan/Dokumen  Laporan Keuangan Akhir Tahun.
    1. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah (87%)
      1. Sub Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyediaan komponen instalasi listrik di kecamatan dan kelurahan sebanyak 1 paket dan  dalam realisasi  pelaksanaannya menghasilkan output 1 paket, dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 100 %.
      1. Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga (54%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyediaan Peralatan Rumah tangga di kecamatan dan kelurahan sebanyak 29 paket dan  dalam realisasi  pelaksanaannya   menghasilkan output 16 paket, dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 54%.
      1. Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyediaan Bahan Logistik Kantor di kecamatan dan kelurahan sebanyk 1 paket dan  dalam realisasi  pelaksanaannya  


menghasilkan output 1 paket, dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 100 %.
      1. Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyediaan barang Cetakan dan Penggandaan sebanyak 12 paket dan  dalam realisasi  pelaksanaannya   menghasilkan output 12 paket , dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 100 %.
      1. Sub Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (83%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi  di kecamatan dan kelurahan sebanyak 12 Laporan dan  dalam realisasi  pelaksanaannya   menghasilkan output 10 Laporan, dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 83%.
2.2.6 Sub Kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Laporan Kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu di kecamatan dan kelurahan sebanyak 12 Laporan dan  dalam realisasi  pelaksanaannya   menghasilkan output 10 Laporan, dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 83%.
 
    1. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah (100%)
      1. Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik  sebanyak 84 Laporan dan  dalam realisasi  pelaksanaannya   menghasilkan output 84 Laporan, dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 100%.
      1. Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum kantor  sebanyak 12 Laporan dan  dalam realisasi  pelaksanaannya   menghasilkan output 12 Laporan, dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 100%.
 
    1. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah (80%)
      1. Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak
dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan (90%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang dipelihara  sebanyak 45 Unit dan  dalam realisasi  pelaksanaannya   menghasilkan output 40 Unit, dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 90%.
      1. Sub Kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Peralatan dan Mesin Lainnya yang dipelihara  di kecamatan dan kelurahan sebanyak 25 Unit dan  dalam realisasi  pelaksanaannya   menghasilkan output 25 Unit, dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 100%.
      1. Sub Kegiatan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya (50%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang dipelihara  di kecamatan dan kelurahan sebanyak 2 Unit dan  dalam realisasi  pelaksanaannya   menghasilkan output 1 Unit, dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 50%.
    1. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah (66%)
2.5.1  Sub Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Perlengkapannya (66%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Perlengkapannya sebanyak 210 Paket  dan  dalam realisasi  pelaksanaannya   menghasilkan output 138 Paket , dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 66%.
2.6 Perencanaan Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
2.6.1 Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD sebanyak 1 Laporan/Dokumen   dan  dalam realisasi  pelaksanaannya   menghasilkan output 1 Laporan/Dokumen   , dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 100%.
Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan program/kegiatan dan sub kegiatan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan capaian 88% relatif sudah sesuai  dengan target kinerja yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Johor dengan predikat “Sangat Berhasil”.






III. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Terdapat indikator sasaran sebagai berikut :
A. Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat, dengan realisasi capaian kinerja  adalah  sebesar  100%
Indikator sasaran ini dapat diukur  dari realisasi pelaksanaan program kegiatan sebagai  berikut ini :
3.    Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dimana rencana kinerja untuk program tersebut adalah 100 %  dengan  realisasi capaian kinerja  sebesar 100 %  .
Adapun realisasi Kegiatan dan Sub Kegiatan program tersebut dapat di rinci sebagai berikut:
3.1    Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan   (100 % )
3.1.1  Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Terlaksananya Musrenbang Kelurahan se-Kecamatan Medan Johor yang dihadiri 6 Lembaga Kemasyarakatan yang terdiri dari 6  Kelurahan dan dalam realisasi nya kegiatan musrenbang ini dihadiri 6 Lembaga Kemasyarakatan di 6 Kelurahan di wilayah Kecamatan Medan Johor dengan demikian realisasi capaian  adalah 100 % .

3.1.2 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja pembangunan sarana dan prasarana  kegiatan total 5 unit dengan realisasi  ouput kegiatan sebanyak total 5 unit   dengan demikian realisasi capaian  adalah 100 % .
3.1.3 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kerja terhadap masyarakat seperti sosialisasi dan pelatihan untuk menambah wawasan dan keterampilan di 5 Kelurahan dengan masing-masing kelurahan didampingi 5 Ormas/Pokmas  dengan realisasi  ouput kegiatan pemberdayaan masyarakat yang didampingi 5 Ormas/Pokmas 5 kelurahan  dengan demikian realisasi capaian  adalah 100 % .
3.2    Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan (100 % )
3.2.1 Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja pemberian pengganti transport pada kader PKK Kecamatan dan Kelurahan sebanyak 41 orang dengan realisasi  ouput kegiatan sebanyak total 41 orang dengan demikian realisasi capaian  adalah 100 % .
Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan kegiatan “Sangat Berhasil”  dengan target kinerja Program Pemberdayaan Desa Masyarakat Desa  dan kelurahan dengan capaian 100 % dinyatakan relatif “sudah dengan yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Medan Johor
IV. Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum
Terdapat indikator sasaran sebagai berikut :
A. Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani, dengan capaian sebesar 100 %
Indikator sasaran ini dapat diukur  dari realisasi pelaksanaan program kegiatan sebagai  berikut ini :
4. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
rencana kinerja untuk program tersebut adalah 100 %  dengan  realisasi capaian kinerja  sebesar 100%  .
Adapun realisasi Kegiatan dan Sub Kegiatan program tersebut dapat di rinci sebagai berikut:
4.1    Penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah . ( 100 % )
4.1.1 Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyelenggaraan  yang terla
ksana adalah kegiatan Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Rekreasi yaitu senam untuk PNS dan Kepala Lingkungan setiap hari Jumat di Kecamatan Medan Johor Selama 1 Tahun dengan capaian 100%, Kegiatan Penyelenggaraan PORKOT DAN PORWIL serta Penyelenggaran Hari Jadi Kota Medan dengan total jumlah peserta sebanyak 2777 orang dengan demikian realisasi capaian  adalah 100 % .
4.1.2 Pembinaan Kerukunan Antarasuku dan Intrasuku, Umat Beragama , Ras dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan Nasional (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja  dengan output 1210 orang yang terdiri dari Penyelenggaraan MTQ Kecamatan yang diikuti oleh peserta Qori dan Qoriah, pegawai, kepala lingkungan dan undangan, Penyelenggaraan MTQ Kota Medan dan  Penyelenggaraan Kegiatan Malam Takbiran yaitu kegiatan mobil pawai, dengan total output peserta sebanyak 1210 orang. Demikian realisasi capaian  adalah 100 %.
Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan kegiatan Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan capaian 100 % dinyatakan relatif “sangat berhasil” yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan  Johor .
5.    Program   Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dimana rencana kinerja untuk program tersebut adalah 100 %  dengan  realisasi capaian kinerja  sebesar 100 %.
Adapun realisasi Kegiatan dan Sub Kegiatan program tersebut dapat di rinci sebagai berikut:
5.1 Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Keterriban Umum (100%)
5.1.1 Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan Jumlah kegiatan mendukung penyelenggaraan Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan sebanyak 12 Laporan, dan dalam realisasi  pelaksanaannya menghasilkan output 12 Laporan. Dengan demikian realisasi capaian  untuk sub kegiatan  ini adalah 100%.
Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan kegiatan Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dan   Program   Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan capaian 100% dinyatakan relatif sangat berhasil  dengan yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan  Johor
 
    1.  Kebijakan Strategis Yang ditetapkan
No. Kebijakan Strategis Dasar Hukum Tujuan/Masalah yang Diselesaikan
1. Pelaksanaan APBD Tahun 2024 Perda Kota Medan No. 8  Tahun 2023 Tanggal 28 Desember 2023, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024 Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun  2024
2 Meningkatnya sinkronisasi dan Keselarasan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Perwal  No. 96 Tahun 2023 Tanggal 28 Desember 2023 Tentang Penjabaran APBD Kota Medan T.A. 2024. Pelaksanaan Realisasi APBD Tahun  2024