Detail Berita
Laporan Instansi Kinerja Instansi Pemerintah 2024

Laporan Instansi Kinerja Instansi Pemerintah 2024

Rabu, 26 Februari 2025, 19:22:36 | Dibaca: 103


KATA PENGANTAR


Dengan berpedoman Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah setelah anggaran berakhir. 
Laporan kinerja yang disusun merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada instansi pemerintah atas penggunaan anggaran, serta bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang telah dan seharusnya dicapai dan bahan evaluasi sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan masukan dan saran yang membangun dari semua pihak demi kesempurnaan penyusunan laporan selanjutnya. Semoga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang telah disusun ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.


MEDAN
CAMAT MEDAN JOHOR


                                                                                                                       

ANDRY FEBRIANSYAH S.STP,M.AP
PEMBINA (IV/a)
NIP 198502012003121002










 

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR. i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN. 1
A.          LATAR BELAKANG.. 1
B.         TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI. 2
C.         ISU STRATEGIS  (STRATEGIC ISSUES) 15
D.         SISTEMATIKA  PENYAJIAN.. 15
BAB II PERENCANAAN  KINERJA. 17
A.          TUJUAN DAN SASARAN.. 17
B.         STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN.. 21
C.         INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU). 21
D.         PERJANJIAN KINERJA.. 22
E.         STANDAR PENILAIAN KINERJA.. 28
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA. 29
A.          CAPAIAN KINERJA KINERJA ORGANISASI TAHUN 2024.. 29
B.         UPAYA PERBAIKAN PADA PERENCANAAN BERIKUTNYA.. 45
C.         REALISASI KEUANGAN.. 46
BAB IV PENUTUP. 48

LAMPIRAN


 
 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented government). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupelayanan/ Kota, Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan Tahun anggaran 2024, pemerintah daerah menyusun LKjIP 2024 yang merupakan laporan kinerja Tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/Renja SKPD, Penetapan Kinerja (Tapkin), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah Kecamatan Medan Johor dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja di awal Tahun anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :
  1. Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Kecamatan Medan Johor dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja;
  2. Bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja Kecamatan Medan Johor;
  3. Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Kecamatan Medan Johor pada Tahun berikutnya.
  4. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
  1. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI 
Tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Medan Johor adalah sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah: Bab 6 Paragraf 1 Pasal 90. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan. Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Camat mempunyai tugas :
  1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana Pelayanan Umum;
  6. Mengoordinasikan Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi Penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di Kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan PerundangUndangan.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Struktur Organisasi Kecamatan Medan Johor mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peraturan Walikota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
  1. Camat.
  2. Sekretaris, membawahkan :
    • sub bagian umum; dan
    • sub bagian Keuangan dan Penyusunan Program
  1. Seksi Tata Pemerintahan
  2. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  3. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana




 

KATA PENGANTAR


Dengan berpedoman Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah setelah anggaran berakhir. 
Laporan kinerja yang disusun merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada instansi pemerintah atas penggunaan anggaran, serta bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang telah dan seharusnya dicapai dan bahan evaluasi sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan masukan dan saran yang membangun dari semua pihak demi kesempurnaan penyusunan laporan selanjutnya. Semoga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang telah disusun ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.


MEDAN
CAMAT MEDAN JOHOR


                                                                                                                       

ANDRY FEBRIANSYAH S.STP,M.AP
PEMBINA (IV/a)
NIP 198502012003121002










 

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR. i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN. 1
A.          LATAR BELAKANG.. 1
B.         TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI. 2
C.         ISU STRATEGIS  (STRATEGIC ISSUES) 15
D.         SISTEMATIKA  PENYAJIAN.. 15
BAB II PERENCANAAN  KINERJA. 17
A.          TUJUAN DAN SASARAN.. 17
B.         STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN.. 21
C.         INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU). 21
D.         PERJANJIAN KINERJA.. 22
E.         STANDAR PENILAIAN KINERJA.. 28
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA. 29
A.          CAPAIAN KINERJA KINERJA ORGANISASI TAHUN 2024.. 29
B.         UPAYA PERBAIKAN PADA PERENCANAAN BERIKUTNYA.. 45
C.         REALISASI KEUANGAN.. 46
BAB IV PENUTUP. 48

LAMPIRAN


 
 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented government). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupelayanan/ Kota, Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan Tahun anggaran 2024, pemerintah daerah menyusun LKjIP 2024 yang merupakan laporan kinerja Tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/Renja SKPD, Penetapan Kinerja (Tapkin), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah Kecamatan Medan Johor dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja di awal Tahun anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :
  1. Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Kecamatan Medan Johor dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja;
  2. Bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja Kecamatan Medan Johor;
  3. Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Kecamatan Medan Johor pada Tahun berikutnya.
  4. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
  1. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI 
Tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Medan Johor adalah sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah: Bab 6 Paragraf 1 Pasal 90. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan. Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Camat mempunyai tugas :
  1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana Pelayanan Umum;
  6. Mengoordinasikan Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi Penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di Kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan PerundangUndangan.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Struktur Organisasi Kecamatan Medan Johor mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peraturan Walikota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
  1. Camat.
  2. Sekretaris, membawahkan :
    • sub bagian umum; dan
    • sub bagian Keuangan dan Penyusunan Program
  1. Seksi Tata Pemerintahan
  2. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  3. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana













 

KATA PENGANTAR


Dengan berpedoman Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah setelah anggaran berakhir. 
Laporan kinerja yang disusun merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada instansi pemerintah atas penggunaan anggaran, serta bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang telah dan seharusnya dicapai dan bahan evaluasi sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan masukan dan saran yang membangun dari semua pihak demi kesempurnaan penyusunan laporan selanjutnya. Semoga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang telah disusun ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.


MEDAN
CAMAT MEDAN JOHOR


                                                                                                                       

ANDRY FEBRIANSYAH S.STP,M.AP
PEMBINA (IV/a)
NIP 198502012003121002










 

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR. i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN. 1
A.          LATAR BELAKANG.. 1
B.         TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI. 2
C.         ISU STRATEGIS  (STRATEGIC ISSUES) 15
D.         SISTEMATIKA  PENYAJIAN.. 15
BAB II PERENCANAAN  KINERJA. 17
A.          TUJUAN DAN SASARAN.. 17
B.         STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN.. 21
C.         INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU). 21
D.         PERJANJIAN KINERJA.. 22
E.         STANDAR PENILAIAN KINERJA.. 28
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA. 29
A.          CAPAIAN KINERJA KINERJA ORGANISASI TAHUN 2024.. 29
B.         UPAYA PERBAIKAN PADA PERENCANAAN BERIKUTNYA.. 45
C.         REALISASI KEUANGAN.. 46
BAB IV PENUTUP. 48

LAMPIRAN


 
 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented government). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupelayanan/ Kota, Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan Tahun anggaran 2024, pemerintah daerah menyusun LKjIP 2024 yang merupakan laporan kinerja Tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/Renja SKPD, Penetapan Kinerja (Tapkin), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah Kecamatan Medan Johor dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja di awal Tahun anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :
  1. Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Kecamatan Medan Johor dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja;
  2. Bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja Kecamatan Medan Johor;
  3. Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Kecamatan Medan Johor pada Tahun berikutnya.
  4. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
  1. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI 
Tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Medan Johor adalah sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah: Bab 6 Paragraf 1 Pasal 90. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan. Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Camat mempunyai tugas :
  1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana Pelayanan Umum;
  6. Mengoordinasikan Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi Penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di Kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan PerundangUndangan.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Struktur Organisasi Kecamatan Medan Johor mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peraturan Walikota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
  1. Camat.
  2. Sekretaris, membawahkan :
    • sub bagian umum; dan
    • sub bagian Keuangan dan Penyusunan Program
  1. Seksi Tata Pemerintahan
  2. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  3. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana






 

KATA PENGANTAR


Dengan berpedoman Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah setelah anggaran berakhir. 
Laporan kinerja yang disusun merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada instansi pemerintah atas penggunaan anggaran, serta bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang telah dan seharusnya dicapai dan bahan evaluasi sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan masukan dan saran yang membangun dari semua pihak demi kesempurnaan penyusunan laporan selanjutnya. Semoga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang telah disusun ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.


MEDAN
CAMAT MEDAN JOHOR


                                                                                                                       

ANDRY FEBRIANSYAH S.STP,M.AP
PEMBINA (IV/a)
NIP 198502012003121002



   

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented government). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupelayanan/ Kota, Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan Tahun anggaran 2024, pemerintah daerah menyusun LKjIP 2024 yang merupakan laporan kinerja Tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/Renja SKPD, Penetapan Kinerja (Tapkin), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah Kecamatan Medan Johor dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja di awal Tahun anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :
  1. Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Kecamatan Medan Johor dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja;
  2. Bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja Kecamatan Medan Johor;
  3. Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Kecamatan Medan Johor pada Tahun berikutnya.
  4. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
 
  1. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI 
Tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Medan Johor adalah sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah: Bab 6 Paragraf 1 Pasal 90. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan. Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Camat mempunyai tugas :
  1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana Pelayanan Umum;
  6. Mengoordinasikan Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi Penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di Kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan PerundangUndangan.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Struktur Organisasi Kecamatan Medan Johor mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peraturan Walikota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
  1. Camat.
  2. Sekretaris, membawahkan :
    • sub bagian umum; dan
    • sub bagian Keuangan dan Penyusunan Program
  1. Seksi Tata Pemerintahan
  2. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  3. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana































BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN
SUBBAG KEUANGAN DAN PENYUSUNAN  PROGRAM
 
SUB BAGIAN  UMUM
CAMAT
SEKRETARIS
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
SEKSI  PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SEKSI TATA PEMERINTAHAN
SEKSI SARANA DAN PRASARANA WILAYAH












 
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
         
         
         





                    : Garis Komando
                    : Garis Koordinasi
Komposisi :
Camat                       : 1 Orang
Sekretaris Camat      : 1 Orang
Kepala Sub Bag         : 2 Orang
Kepala Seksi              : 5 Orang
Fungsional                : - Orang
Staf                           : 8  Orang           

Sedangkan uraian tugas dan fungsi masing-masing organisasi kecamatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan adalah:


 
  1. Sekretariat
Sekretariat pada Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan kesekretariatan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup kesekretariatan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup kesekretariatan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
    5. Fasilitasi, supervisi, dan pengintegrasian pelaksanaan tugas Seksi yang meliputi perumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, standar kompetensi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Kecamatan sesuai dengan usulan Seksi berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    6. Pelaksanaan pelayanan administrasi kesekretariatan meliputi keuangan, perlengkapan dan aset, penyusunan program dan kegiatan, kepegawaian, analisa peraturan, tata naskah dinas, penataan kearsipan, kerumahtanggaan, kehumasan,   dan umum lainnya lingkup Kecamatan agar terciptanya pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan lancar;
    7. Pengoordinasian pelaksanaan proses pelayanan administrasi Kecamatan pada loket PELAYANAN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akunTabel;
    8. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik;
    9. Pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup kesekretariatan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya;
    10. Pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
    11. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup administrasi umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. Perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar lainnya lingkup Sub Bagian Umum untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian Umum berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  4. Penyusunan bahan pengoordinasian analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, standar operasional prosedur dan standar lainnya dalam rangka untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
  5. Penyusunan bahan pengelolaan administrasi umum, meliputi pengelolaan tata naskah dinas, pengelolaan administrasi kepegawaian, analisa peraturan, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan kehumasan;
  6. Penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan proses pelayanan administrasi Kecamatan pada loket PELAYANAN berdasarkan standar operasional dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akunTabel;
  7. Penyusunan bahan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik;
  8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Sub Bagian Umum yang meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya;
  9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
 
  1. Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program
Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian  Keuangan Dan Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi:
  1. Perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  4. Penyusunan bahan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan, perlengkapan dan aset meliputi kegiatan penyusunan rencana, penyusunan bahan, pemrosesan, pengusulan, verifikasi, dan pelaporan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  5. Penyusunan bahan pengoordinasian rencana strategis, rencana kerja, dan laporan kinerja berdasarkan usulan dalam rangka untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
  6. Pelaksana tugas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan;
  7. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  8. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  9. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup tata pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Tata Pemerintahan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    5. Penyusunan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
    6. Penyusunan bahan koordinasi pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara, dan kesatuan bangsa;
    7. Penyusunan bahan pembinaan, pencatatan dan tertib administrasi di bidang pertanahan;
    8. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan lainnya melalui loket PELAYANAN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akunTabel;
    9. Pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi kecamatan dan kelurahan;
    10. Pemantauan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
    11. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Tata Pemerintahan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    12. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    13. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; dan
    14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup lingkup Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Perekonomian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk terbangunnya sinergitas berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    5. Penyusunan bahan perencanaan pembangunan dan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat lingkungan, kelurahan dan kecamatan;
    6. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup pemberdayaan masyarakat melalui loket PELAYANAN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akunTabel;
    7. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum
Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum;
    5. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup ketenteraman dan ketertiban umum melalui loket pelayanan berdasarkan standar operasional prosedur  dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akunTabel;
    6. Penyusunan bahan pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pengamanan, dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kecamatan;
    7. Pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan dan pengamanan penyaluran bantuan akibat bencana alam dan bencana lainnya sesuai arahan pimpinan untuk kelancaran tugas;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan kesejahteraan sosial;
    5. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup kesejahteraan sosial melalui loket pelayanan berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akunTabel;
    6. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kepemudaan, kebudayaan, olahraga, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan sosial lainnya;
    7. Pemantauan pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial sesuai arahan pimpinan untuk kelancaran tugas;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
 

 
  1. Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah
Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup sarana dan prasarana wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pelaksanaan kegiatan normalisasi drainase/parit jalan lingkungan yang lebar jalannya kurang dari 3 (tiga) meter;
    5. Penyusunan bahan pelaksanaan kegiatan pembersihan lubang air (inlet) dari badan jalan ke drainase;
    6. Penyusunan bahan pelaksanaan pembersihan sampah lingkungan sampai ke tempat pembuangan sementara (TPS);
    7. Pelaksanaan pemantauan, pendataan dan pelaporan fasilitas sarana dan prasarana umum yang tidak berfungsi;
    8. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup sarana dan prasarana wilayah melalui loket PELAYANAN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akunTabel;
    9. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana umum lainnya;
    10. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    11. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    12. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. ISU STRATEGIS  (STRATEGIC ISSUES)
Walaupun berbagai keluaran (Output) dan hasil (Outcome) yang dicapai selama Tahun 2024 cukup baik, namun penyelenggaraan urusan perencanaan pembangunan tetap masih memiliki permasalahan dan tantangan yang cukup kompleks.
Adapun permasalahan dan tantangan utama penyelenggaraan perencanaan pembangunan selama Tahun 2024 dapat disajikan sebagai berikut :
              1. Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Masyarakat;
              2. Peningkatan Kualitas Tata Kelola dan Layanan Pemerintahan;
              3. Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
              4. Peningkatan Penanganan dan Pengelolaan Kewilayahan
  1. SISTEMATIKA  PENYAJIAN
Kata pengantar
Daftar Isi
Bab I  Pendahuluan
  1. Latar Belakang
  2. Tugas, Fungsi Dan Struktur Organisasi
  3. Isu Strategis
  4. Sistematika Penyajian
Bab II  Perencanaan Kinerja
  1. Tujuan dan Sasaran
  2. Strategi dan Arah Kebijakan
  3. Indikator Kinerja Utama (IKU)
  4. Perjanjian Kinerja Tahun 2024
  5. Standar Penilaian Kinerja
Bab III  Akuntabilitas Kinerja
  1. Capaian Kinerja Organisasi
  2. Upaya Perbaikan pada Perencanaan Berikutnya
  3. Realisasi Keuangan
Bab IV  Penutup





























 

BAB II

PERENCANAAN  KINERJA

  1. TUJUAN DAN SASARAN
Perencanaan Kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra yang mencakup periode Tahunan. Rencana kinerja menggambarkan kegiatan Tahunan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan indikator kinerja beserta target-targetnya berdasarkan program, kebijakan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra. Target kinerja Tahunan di dalam rencana kinerja ditetapkan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran, program dan kegiatan.
Target kinerja tersebut merupakan komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam satu periode Tahunan. Renstra merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) Tahun yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
Renstra Kecamatan Medan Johor Tahun 2021-2026 memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan beserta indikator untuk mengukur keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan program kegiatan sebagai perwujudan akuntabilitas dan panduan/acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi. Renstra Kecamatan Medan Johor Tahun 2021-2026 merupakan kesatuan gerak dan langkah Aparatur yang mengedepankan nilai-nilai profesional, partisipatif dan berkualitas sehingga dapat melaksanakan tugas secara efesien dan efektif guna menjamin eksistensi Kecamatan Medan Johor di masa mendatang. Renstra Kecamatan Medan Johor Tahun 2021-2026 akan menjadi pedoman dan melandasi dalam penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Medan Johor tiap Tahunnya.
Perumusan tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis Kecamatan Medan Johor Tahun 2021 – 2026 mengacu pada Misi ke–3 dan Misi ke-5, tujuan dan sasaran yang ada pada RPJMD Kota Medan Tahun 2021 – 2026 yaitu:
Misi ke-1 : Mewujudkan Kota Medan Sebagai Kota Yang Berkah dengan Memegang Teguh Nilai-Nilai Keagamaan dan Menjadikan Medan Sebagai Kota Layak Huni Juga Berkualitas Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat;
Tujuan     : Mewujudkan masyarakat yang sejahtera;
Sasaran    : Meningkatnya kesejahteraan masyarakat

Misi ke-3 : Menciptakan Keadilan Sosial melalui Reformasi Birokrasi yang Bersih, Profesional, dan AkunTabel Berlandaskan Semangat Melayani Masyarakat serta terciptanya pelayanan publik yang prima, adil dan merata;
Tujuan     : Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan kelurahan yang melayani dan akunTabel;
Sasaran    : Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan kelurahan yang melayani dan akunTabel

Misi ke-5 : Menghadirkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Segenap Masyarakat Kota Medan melalui Peningkatan Supremasi Hukum berbasis Partisipasi Masyarakat;
Tujuan     : Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum;
Sasaran    : Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum .

Berdasarkan misi, tujuan dan sasaran RPJMD di atas, Kecamatan Medan Johor menetapkan tujuan dan sasaran organisasi dalam upaya mendukung capaian kinerja RPJMD dan memberikan arah pelaksanaan tugas dan fungsi.
Hubungan antara tujuan dan sasaran Kecamatan Medan Johor digambarkan sebagai berikut:

 
Tabel 2.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Medan Johor Kota Medan
                   
TUJUAN SASARAN INDIKATOR KINERJA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI SKPD TARGET KINERJA TUJUAN/SASARAN
PADA TAHUN KE-
 
2021 2022 2023 2024 2025 2026  
Tahun I Renstra  
Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan Kelurahan yang melayan Meningkatnya Kualitas Pelayanan Pemerintahan  Bagi Masyarakat Yang Yang Efektif dan Efisien Persentase kepuasan masyarakat terhadap pelayanan  di kecamatan 100%            
Persentase Koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di Kecamatan 100%            
Persentase usulan masyarakat yang diakomodir pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang Kecamatan) 100%            
Meningkatnya Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat desa/kelurahan Persentase  pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan yang mengatur desa/kelurahan 100%            
Meningkatkan Ketentraman dn Ketertiban umum di Kecamatan Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Persentase Koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum 100%            
Meningkatnya peran serta masyarakat dalam menjaga Persatuan dan Kesatuan Persentase partisipasi masyarakat pada pelaksanaan kegiatan peningkatan persatuan dan kesatuan 100%            
Persentase  Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan 100%            
Tahun II Renstra  
Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan Kelurahan yang melayan Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan  Persentse Capai Kinerja Pelayanan Publik   85%          
Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat   85%          
Meningkatkan Ketentraman dn Ketertiban umum di Kecamatan Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase Permasalahan / Pengaduan /Konflik sosial yang ditangani   85%          
Jumlah Ganngguan Ketentraman dan Ketertiban   25 Kasus          
Tahun III  Renstra  
Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan Kelurahan yang melayan Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan  Indeks Kepuasan Masyrakat     B        
Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat     100%        
Meningkatkan Ketentraman dn Ketertiban umum di Kecamatan Persentase penanganan permalsalahan gangguan ketentaman dan ketertiban umum serta konflik sosial Persentase Penanganan Permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban  umum serta konflik sosial     100%        
     
Tahun IV Dan Tahun V Perubahan Renstra  
Mewujudkan masyarakat yang sejahtera Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat       100 100 100  
Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase permasalahan/ pengaduan/ konflik sosial yang ditangani       100 100 100  
Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan kelurahan yang melayani dan akunTabel Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat       B B A  
  Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah       BB BB A  
                     


 
 
  1. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan, dirancang secara konseptual, analisis, realistis, rasional dan komprehensif. Strategi juga merupakan langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Untuk mencapai tujuan dan sasaran di dalam rencana strategis (Renstra) diperlukan strategi Kecamatan Medan Johor dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut menetapkan strategi sebagai berikut:
  1. Meningkatkan potensi pemerataan pendapatan masyarakat;
Dengan arah kebijakan :
  • Mendorong pengoptimalan dana kelurahan untuk kesejahteraan masyarakat;
  • Meningkatkan nilai manfaat dana kelurahan;
  • Peningkatan infrastruktur untuk lingkungan;
  • Pengelolaan dana kelurahan yang berkualitas;
  • Mendorong penggunaan dana kelurahan untuk kesejahteraan masyarakat.
  1. Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Dengan arah kebijakan :
  • Mengaktifkan sistem keamanan keliling;
  • Mendorong kolaborasi untuk kemanan dan ketertiban umum;
  • Optimalisasi forum komunikasi pimpinan kecamatan untuk koordinasi kemanan dan ketertiban umum;
  • Edukasi kepada masyarakat terkait kemanan dan ketertiban;
  • Mewujudkan medan kondusif.
  1. Meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan publik.
Dengan arah kebijakan :
  • Meningkatkan kinerja sdm;
  • Melakukan inovasi layanan;
  • Mengoptimalkan layanan publik;
  • Meningkatkan kinerja sdm pelayanan Kecamatan;
  • Mendorong layanan publik yang berkualitas;
  • Mewujudkan pelayanan publik prima.
  1. INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, pada suatu kurun waktu tertentu, yang menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh intansi pemerintah.
Sedangkan Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi, dan mandat (core business) yang diembannya. Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :

Tabel 2.2 Indikator Kinerja Utama Kecamatan Medan Johor
No INDIKATOR KINERJA TARGET INDIKATOR KINERJA
2022 2023 2024 2025 2026
1 2 3 4 5 6 7
Tahun II Renstra
1 Capaian Kinerja Pelayanan Publik 85%        
2 Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat 85%        
3 Persentase Permasalahan/ Pengaduan/ Konflik yang ditangani 85%        
4 Penurunan Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban 25 Kasus        
Tahun III Renstra
1 Indeks Kepuasan Masyarakat   B      
2 Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat   100%      
3 Persentase Penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan Ketertiban umum serta Konflik Sosial   100%      
Tahun IV - VI Perubahan Renstra
1 Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat     100 100 100
2 Persentase permasalahan/pengaduan konflik sosial yang ditangani     100 100 100
3 Indeks Kepuasan Masyarakat     B B A
4 Nilai Sakip Perangkat Daerah     BB BB A
  1. PERJANJIAN KINERJA

Perjanjian Kinerja adalah lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/ kegiatan yang dsertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja merupakan perwujudan komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia sehingga terjadi kesinambungan kinerja setiap Tahunnya.
Dasar Perjanjian Kinerja adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian Kinerja berupa program/kegiatan yang dituangkan dalam DPA kemudian dibuatlah perjanjian
 
kinerja antara atasan dan bawahan untuk menentukan capaian target kinerja yang akan dilaksanakan selama Tahun 2024.
Rencana Kinerja yang telah ditetapkan ini merupakan tolak ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir Tahun anggaran. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, trasparan dan akunTabel, maka Kecamatan Medan Johor telah menyusun Perjanjian Kinerja Tahun 2024, adalah sebagai berikut

Tabel 2.3. Sasaran Strategis, Indikator Kinerja, dan Target
Kecamatan Medan Johor
Tahun 2024
NO SASARAN STRATEGIS Indikator Kinerja TARGET
(1) (2) (3) (4)
1 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah BB
2 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat B
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100%
4 Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial 100%
 
No Program APBD P-APBD
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPELAYANAN/KOTA  16.194.135.629 13.874.927.409
2 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK  11.190.960.001 11.054.657.721
3 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN  3.387,417.468 945.741.833
4 PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 163.243.560 117.600.000
5 PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM  1.006.631.097 315.031.760
 
PENJELASAN RUMUSAN
NO INDIKATOR KINERJA TARGET PENJELASAN (RUMUSAN PERHITUNGAN)
(1) (2) (3) (4)
1 Nilai Sakip Perangkat Daerah BB
(70)
Capaian Nilai SAKIP Tahun 2024 : B (67,50)

Pelaksanaan Evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB No. 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Nilai SAKIP = [Perencanaan Kinerja] + [Pengukuran kinerja] + [Pelaporan Kinerja] + [Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal]= > 60 – 70 (B)

 
No Komponen/ Sub Komponen/ kriteria Bobot
1 Perencanaan Kinerja 30
2 Pengukuran kinerja 30
3 Pelaporan Kinerja 15
4 Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 25
  Nilai Akuntabilitaas Kinerja 100


Kategori pada Predikat Penilaian SAKIP:
 
Predikat Nilai Absolut Interprestasi
AA > 90 – 100 Sangat Memuaskan
A > 80 – 90 Memuaskan
BB > 70 – 80 Sangat Baik
B > 60 – 70 Baik
CC > 50 – 60 Cukup (Memadai)
C > 30 – 50 Kurang
D > 0 – 30 Sangat Kurang
NO INDIKATOR KINERJA TARGET PENJELASAN (RUMUSAN PERHITUNGAN)
(1) (2) (3) (4)
2 Indeks Kepuasan Masyarakat B
(81,75)
   
SKM   = Total dari Nilai Persepsi Per Unsur x Nilai Penimbang  
Total Unsur yang Terisi  


Total dari nilai persepsi sembilan unsur pelayanan dengan nilai angka 76,61-88,30


Berdasarkan Keputusan Permenpan RB Nomor: 14/2017. Seluruh indikator diukur dengan skala ordinal. Tingkat pengukuran pada kinerja pelayanan saat ini adalah:
 
Nilai Persepsi Nilai Interval (NI) Nilai Interval Konversi (NIK) Mutu Pelayanan (x) Kinerja Unit Pelayanan
(y)
 
 
1 1,00 – 2,5996 25,00 – 64,99 D Tidak Baik  
2 2,60 – 3,064 65,00 – 76,60 C Kurang Baik  
3 3,0644 – 3,532 76,61 – 88,30 B Baik  
4 3,5324 – 4,00 88,31 – 100,00 A Sangat Baik  

Penjelasan :
Hasil pengukuran secara komprehensif yang diperoleh dari pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang mencakup:
1. Persyaratan Pelayanan
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
3. Waktu Penyelesaian Pelayanan
4. Biaya/ Tarif Pelayanan
5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana Pelayanan
7. Perilaku Pelaksana Pelayanan
8. Penanganan Pengaduan Pelayanan
9. Sarana dan Prasarana Pelayanan
NO INDIKATOR KINERJA TARGET PENJELASAN (RUMUSAN PERHITUNGAN)
(1) (2) (3) (4)
3 Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100%
Capaian Penerima Masyarakat yang diusulkanTarget masyarakat  yang menerima manfaat  x 100 %


Penjelasan :
% =% capaian masyarakat penerima manfaat sarpras a+% capaian masyarakat penerima manfaat pemasy (b)2 x 100%

100%=100+1002 x 100%

a=    Jumlah masyarakat penerima manfaat yang terdampak oleh pembangunan sarana dan prasarana kelurahan         x 100%
      Jumlah target masyarakat penerima manfaat yang terdampak oleh pembangunan sarana dan prasarana kelurahan


a  = 186 KK x 100 % = 100%
186 KK

a = Rehabilitasi JI. Eka Jaya 4 Ujung Gg. Eka Kencana 2 Ujung Lk XI d engan Masyarakat  penerima manfaat  (53 KK), Rehabolitasi Jalan Suka Nikmat Lk.I ( 28KK), Rehabilitasi Jalan Bangun Sari Gg. Pribadi Lk. II (28 KK), Rehabilitasi Jalan mustafa LK XV (27 KK), RehabiIitasi Jalan JI. Brigjend Zein Hamid Gg. Sepakat LK V (50 KK

Total jumlah  Kepala Keluarga Terdampak Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan : 186 KK

  b =       Jumlah masyarakat penerima manfaat kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan       x 100%
      Jumlah  masyarakat penerima manfaat kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan

b= 233 orang x 100%  = 100%
     233 orang
b = Pelatihan Make Up artis Kelurahan Gedung Johor dengan (20 orang ) .Pelatihan Papan Bunga Kel. Kedai Durian (35 orang), Pelatihan Budidaya Jamu Kel. Kwala Bekala (40 orang), Pelatihan Make Up Artist Kel. Kwala Bekala (40 orang) Pelatihan Tata Boga kel. Kwala Bekala (40 orang), Pelatihan Tata Boga Kel. Pangkalan Masyhur (20 orang), Pelatihan Make Up Artist Kel. Suka Maju ( 38 orang)

Total jumlah  masyarakat penerima manfaaat Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan : 233 orang


Capaian Masyarakat Penerima Manfaat    : diperoleh  dari jumlah masyarakat penerima manfaat yang direalisasikan
  Masyarakat Penerima Manfaat : diperoleh dari jumlah masyarakat penerima manfaat yang diusulkan



Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui Program pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan 2 sub kegiatan antara lain Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2021.
4 Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial 100%
Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial yang ditanganitotal Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial   x 100 %


= 100%

Penjelasan :
Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial yang ditangani : diperoleh dari Laporan/ Aduan yang masuk ke Kecamatan dan sudah ditangani
Total Jumlah Permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial : diperolah dari Laporan/ Surat Masuk Aduan yang masuk ke Kecamatan

Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani dihitung dari jumlah permasalahan yang ditangani dibagi dengan permasalahan /pengaduan/konflik sosial yang dilaporkan /diidentifikasi. Capaian kinerja sasaran permasalahan/ pengaduan/ konflik sosial yang ditangani ditampung dalam Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
 
  1. STANDAR PENILAIAN KINERJA
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah.
Standar penilaian kinerja terhadap laporan kinerja perangkat daerah merupakan tolak ukur keberhasilan atau kegagalan dari pelaksanaan kebijakan teknis, program dan kegiatan. Agar dapat dilakukan analisis terhadap hasil kinerja Kecamatan Medan Johor Kota Medan maka telah ditetapkan standar pencapaian sebagai parameter keberhasilan atau kegagalan dari pelaksanaan kebijakan teknis, program dan kegiatan sebagai berikut:
Nilai % Pencapaian
110 keatas Sangat Tercapai/Sangat berhasil
90 ≤ x < 110 Tercapai/Berhasil
60 ≤ x < 90 Cukup tercapai/Cukup berhasil
x < 60 Tidak tercapai/Tidak berhasil

Rumus yang digunakan untuk menghitung persentase capaian target indikator kinerja adalah:
Capaian Indikator Kinerja = Realisasi/Target x 100%

Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.




 

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

 
  1. CAPAIAN KINERJA KINERJA ORGANISASI TAHUN 2024
Capaian kinerja Kecamatan Medan Johor menunjukkan setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Kecamatan Medan Johor sesuai dengan hasil pengukuran kinerja Kecamatan Medan Johor. Pengukuran kinerja Kecamatan Medan Johor dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja setiap indikator sasaran dalam perjanjian kinerja dengan realisasinya. Capaian indikator kinerja sasaran atas perjanjian kinerja di atas mengacu pada sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kecamatan Medan Johor meliputi:
Sasaran 1:
Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah, dengan indikator:
  • Nilai Sakip Perangkat Daerah
Sasaran 2:
Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan, dengan indikator:
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
Sasaran 3:
Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat, dengan indikator :
  • Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat
Sasaran 4:
Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum, dengan indikator:
  • Persentase permasalahan/pengaduan konflik sosial yang ditangani
Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut di atas dilakukan analisis capaian kinerja Tahun 2024 sebagai berikut:
 
        1. Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2024

Capaian kinerja Tahun anggaran 2024 merupakan hasil pengukuran capaian kinerja sasaran yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja dengan membandingkan target kinerja dan realisasinya pada Tahun 2024 sebagaimana dijelaskan dalam Tabel berikut:



Tabel 3.1. Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2024
No. Kinerja Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target 2024 Realisasi 2024 Capaian 2024 Kategori
1 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah
BB (70)

B (61,60)

88 %
Tinggi
2 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat


B (81,75)



B
(83,22)



102 %
Sangat Tinggi
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% 100% 100% Sangat Tinggi
4 Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial 100% 100% 100% Sangat Tinggi
Rata-Rata Capaian Kinerja   97,5 %  
Sumber : kertas kerja perhitungan Capaian kinerja Tahun 2024

Berdasarkan data yang disajikan di atas, rata-rata capaian kinerja Kecamatan Medan Johor pada Tahun 2024 mencapai 97,5 % dan masuk dalam kategori Berhasil. Dengan demikian maka secara umum Kecamatan Medan Johor Kota Medan telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dalam rangka mencapai tujuan organisasi seperti yang telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Medan Johor Tahun 2021-2026.
        1. Perbandingan Antara Realisasi Kinerja dan Capaian Kinerja Tahun 2024 dengan Tahun Lalu dan Beberapa Tahun Terakhir
Tahun 2024 merupakan Tahun ketiga pelaksanaan Rencana Strategis Kecamatan Medan Johor 2021 – 2026. Adapun realisasi dan capaian kinerja Kecamatan Medan Johor apabila disandingkan dengan Tahun sebelumnya, diperoleh matrik sebagai berikut:
Tabel 3.2. Realisasi Kinerja Tahun 2022-2024
NO Sasaran Strategis Indikator Kinerja 2022 2023 2024
Target Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian
1 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah               -             -           -               -             -           - BB(70) B (61,60) 88%
2 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat  


100%           
           


100%
         


100%
             


B
           


B
         


100%
B (81,75) B (83,22) 102%
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat

100%              
           

100%-
         

100%


94,4%


94,4%
         

100%
100% 100% 100%
4 Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial


100%              
           


94%-
         


94%
             


90%
           


91,6%
         


101,7%
100% 100% 100%

Berdasarkan data pada Tabel 3.2 di atas, dapat dijelaskan bahwa Tahun 2024 adalah Tahun pertama realisasi kinerja dari indikator kinerja sebagaimana telah ditetapkan pada Renstra Perubahan Kecamatan Medan Johor Tahun 2021-2026.
        1. Realisasi Kinerja yang mengacu pada Target Jangka Menengah Renstra
Analisa berikutnya dalam mengukur capaian kinerja sasaran adalah dengan membandingkan realisasi kinerja sampai dengan Tahun 2024 dengan target jangka menengah sebagaimana tercantum pada Rencana Strategis Kecamatan Medan Johor Tahun 2021 – 2026 seperti dalam Tabel di bawah ini:

Tabel 3.3. Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2024 dengan target Jangka Menengah Renstra 2021 -2026
NO Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target
jangka
Menengah
Realisasi Kinerja
2022 2023 2024 2025 2026
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah
BB
                 -                  - B (61,60)    
2 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat
B
          
100%
          
B
B (83,22)    
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat
100%
           
100%-

94,4%
100%    
4 Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial

100%
           

94%-
           

91,6%
100%    

Berdasarkan data pada Tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa bahwa pada pelaksanaan Tahun ketiga Rencana Strategis Kecamatan Medan Johor, dari 4 indikator kinerja, yang telah memenuhi target jangka menengah Renstra adalah 3 indikator kinerja yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat ,  Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat dan Persentase permasalahan/pengaduan/ konflik sosial yang ditangani, sedangkan 1 indikator belum mencapai target jangka menengah pada Renstra.
 
        1. Realisasi Kinerja dan Standar Pelayanan Minimal/Standar Nasional Lainnya
Analisa berikutnya dalam mengukur capaian kinerja sasaran adalah dengan membandingkan realisasi kinerja indikator sasaran Kecamatan Medan Johor dengan target dan realisasi standar pelayanan minimal/standar nasional sebagaimana Tabel berikut:

Tabel 3.4 Realisasi Kinerja dan Standar Pelayanan Minimal/Standar Nasional Lainnya
NO Sasaran Strategis Indikator Kinerja Realisasi Kinerja 2024 Standar Nasional
Target 2024 Realisasi 2024
1 2 3 4 5 6
1 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah B (61,60) -                  -
2 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat B (83,22) -                  -
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% -                  -
4 Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial 100% -                  -

Berdasarkan Tabel 3.4 diatas, dijelaskan bahwa realisasi kinerja sasaran Kecamatan Medan Johor tidak dapat disandingkan dengan dengan standar pelayanan minimal atau standar nasional lainnya, karena Kecamatan Medan Johor merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan penunjang pemerintahan bukan melaksanakan urusan wajib sehingga tidak melaksanakan SPM ataupun standar nasional lainnya.
 
        1. Analisa Penyebab Keberhasilan/Kegagalan
Untuk menganalisa keberhasilan atau kegagalan indikator kinerja dalam rangka pencapaian sasaran kita lihat Tabel ikhtisar pencapaian capaian kinerja sebagai berikut:





Tabel 3.5. Ikhtisar Capaian Kinerja pada Tahun 2024
No. Tujuan/Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi % Capaian Predikat
110
keatas
90 =<s/d
<110
60=< s/d
<90
<60
Sangat
Berhasil
Berhasil Cukup
Berhasil
Tidak
Berhasil
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah BB(70) B (61,60) 88%           V  
2 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat B (81,75) B (83,22) 102%   V    
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% 100% 100%   V    
4 Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial 100% 100% 100%   V    

Berdasarkan data pada Tabel 3.5 diatas, dapat disimpulkan bahwa secara umum realisasi capaian indikator sasaran strategis Kecamatan Medan Johor Tahun 2024 dalam kategori Berhasil.
Analisa penyebab keberhasilan dan kegagalan capaian indikator kinerja sasaran strategis dijelaskan sebagai berikut:

Sasaran Strategis 1: Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
Indikator Kinerja Nilai Sakip Perangkat Daerah
Pengukuran indikator Nilai Sakip Perangkat Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB No. 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi.
Nilai SAKIP = [Perencanaan Kinerja] + [Pengukuran kinerja] + [Pelaporan Kinerja] + [Evaluasi]
Berdasarkan unsur yang yang dinilai dalam persentase nilai sakip perangkat daerah berhasil dicapai adalah sebesar 61,60% dengan kategori “Baik”.
Adapun kegiatan untuk mendukung indikator diatas adalah sebagai berikut:



 
No Program/Kegiatan Sub Kegiatan/ Uraian Kegiatan
  PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPELAYANAN/KOTA
1. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Ø  Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
Tersedianya gaji dan tunjangan ASN  79 orang/bulan selama 12 bulan
Ø  Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD sebanyak 1 Laporan
2. Administrasi Umum Perangkat Daerah Ø Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
Tersedianya komponen instalasi Listrik/penerangan bangunan kantor sebanyak 1 paket.
Ø  Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
Tersedianya peralatan rumah tangga sebanyak 16 paket. 
Ø  Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Tersedianya bahan logistik kantor sebanyak 1 paket 
Ø  Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Tersedianya barang cetakan dan penggandaan sebanyak 12 paket.
Ø  Fasilitasi Kunjungan Tamu
Tersedianya Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu sebanyak 10 Laporan.
 
Ø  Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Tersedianya Laporan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebanyak 10 Laporan.
3. Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah Ø  Penyediaan jasa pelayanan umum kantor
Tersedianya Laporan Jasa Pelayanan Umum Kantor sebanyak 12 Laporan.
Ø  Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan Listrik
Tersedianya Laporan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik selama1 tahun
4. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Ø  Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan.
Terlaksananya  Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan sebanyak 40 unit dan 12 Laporan.
Ø  Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Terlaksananya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya sebanyak 25 unit dan 12 Laporan.
    Ø  Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
    Terlaksananya Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya sebanyak 1 unit.
5. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Ø  Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Perlengkapannya sebanyak 138 Paket
 
6. Perencanaan Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Ø  Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD sebanyak 1 Laporan/Dokumen
Sasaran Strategis 2: Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan
Indikator Kinerja Indeks Kepuasan Masyarakat
Pengukuran indikator Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan dengan melakukan survey mandiri di lingkungan Kecamatan Medan Johor Kota Medan kepada masyarakat dengan keseluruhan responden sejumlah 99 (Sembilan puluh sembilan) responden. Adapun survey dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan Masyarakat atas kualitas pelayanan administrasi penunjang yang dilakukan oleh sekretariat Kecamatan Medan Johor melalui form sebagai berikut:


 
Berdasarkan penilaian di form tersebut, maka dilakukan perhitungan sesuai dengan cara perhitungan pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan rumus perhitungan sebagai berikut :
SKM    = Total dari Nilai Persepsi Per Unsur x     Nilai Penimbang
Total Unsur yang Terisi


                   =75.650100x0,11=83,22  point
Berdasarkan laporan hasil survey kepuasan masyarakat yang berhasil dicapai adalah sebesar 83,22 dengan kategori “Baik”. 

Adapun kegiatan untuk mendukung indikator diatas adalah sebagai berikut:
No Program/Kegiatan Sub Kegiatan/ Uraian Kegiatan
  PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
1. Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Ø  Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait.
Tersedianya Laporan Musrenbang di Kecamatan Medan Johor sebanyak 1 Laporan.
Ø Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan.
Tersedianya Laporan Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan sebanyak 12 Dokumen.
2. Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan Ø Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan.
Terselenggaranya Pelayanan Masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepala Lingkungan sebanyak 81 (Delapan Puluh Satu) orang di Kecamatan Medan Johor yang menghasilkan 12 Laporan.
3. Kegiatan Koordinasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum Ø  Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum.
Terlaksananya pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum oleh 40 (empat puluh) orang PPPSU (Petugas Pemelihara Prasarana dan Sarana Umum) selama 12 bulan yang menghasilkan 12 Laporan.
4. Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang di Limpahkan Kepada Camat Ø  Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan.
Terlaksananya pengelolaan persampahan yang dilaksanakan oleh 98 (Sembilan puluh delapan) orang Petugas Kebersihan di wilayah Kecamatan Medan Johor yang menghasilkan  12 Laporan.

Sasaran Strategis 3: Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat
 Dari Tabel 3.5 di atas, terlihat bahwa hasil evaluasi kinerja terhadap sasaran Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat dengan indikator kinerja Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat menunjukkan predikat Berhasil yaitu mempunyai nilai capaian 100% mencapai target kinerja yang diperjanjikan.
Beberapa hal yang menjadi penyebab keberhasilan dan kegagalan capaian indikator kinerja sebagai berikut:
Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat
Capaian Kinerja Persentase masyarakat yang mendapatkan manfaat diperoleh dari persentase terealisasinya Rencana Kegiatan Dana Kelurahan yang sudah dianggarkan, Target Kinerja Pengguna Dana Kelurahan diperoleh dari kegiatan dan anggaran yang telah dianggarkan.
Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui Program pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan 2 sub kegiatan antara lain Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2021.
Capaian masyarakat yang mendapatkan manfaat dihitung dengan rumus perhitungan sebagai berikut :
%=% Capaian  Masyarakat penerima manfaat  sarprasa+% Capaian masyarakat penerima manfaat pemasyb2
a=Jumlah masyarakat penerima manfaat yang terdampak oleh pembangunan sarana dan prasarana kelurahanJumlah target masyarakat penerima manfaat yang terdampak oleh pembangunan sarana dan prasarana kelurahan x100%

    =186 KK186 KKx100%=100%
b=Jumlah masyarakat penerima manfaat kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan   Jumlah target masyarakat penerima manfaat kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan x100%

   = 233 orang 233 orang x 100%=100%
%=100%+ 100% 2=100%
Pada capaian kinerja terlihat bahwa, capaian indikator Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat dalam kategori berhasil, yaitu tercapai 100% dengan realisasi sebesar 100% dari target 100%.
Terlaksananya Capaian sarpras 100% dan capaian pemberdayaan masyarakat 100% dimana hal ini dilatarbelakangi oleh perencanaan, pengelolaan, pengawasan  dan kepemimpinan yang konsisten serta pekerjaan yang  terukur sesuai dengan taget yang diharapkan. Selanjutnya terlaksananya aspirasi masyarakat dalam Musrenbang dan adanya komunikasi yang baik antara Pihak Kelurahan dan Masyarakat/ Kelompok Masyarakat.  Sejalan dengan hal tersebut Pengelola Dana Kelurahan sudah mendapatkan Pelatihan dan pengalaman sehingga hasilnya lebih maksimal. Adapun kegiatan yang mendukung indikator kinerja Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat  adalah sebagai berikut :
No Program/Kegiatan/ Sub Kegiatan Uraian Kegiatan
  PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
  Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
1. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perecanaan Pembangunan di Kelurahan Terlaksananya Musrenbang di 6 Kelurahan dengan baik yang diikuti 6 lembaga kemasyarakatan.
2. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kelurahan Pangkalan Mahsyur
Rehabilitasi Jalan mustafa LK XV sepanjang 155 meter dengan jumlah 27 KK yang terdampak.
Kelurahan Titi Kuning
Rehabilitasi JL B Z Hamid Gg. Sepakat LK V sepanjang 100 Meter dengan jumlah 50 kk yang terdampak.
Kelurahan Kedai Durian
Rehabilitasi Jalan Bangun Sari Gg. Pribadi Lk. II sepanjang 75 meter dengan masyrakat terdampak sebanyak (28 KK)
Kelurahan Gedung Johor
Rehabilitasi JI. Eka Jaya 4 Ujung Gg. Eka Kencana 2 Ujung Lk XI dengan Panjang 78 meter dengan Masyarakat penerima manfaat (53 KK)
Kelurahan Suka Maju
Rehabilitasi Jalan Suka Nikmat Lk.I sepanjang 108 meter dengan Masyarakat penerima manfaat ( 28KK)
3. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kelurahan Pangkalan Mahsyur
Pelatihan Tata Boga Kel. Pangkalan Masyhur (20 orang) peserta.
Kelurahan Kedai Durian
Pelatihan Papan Bunga Kel. Kedai Durian (35 orang) Peserta.
Kelurahan Gedung Johor
Pelatihan Make Up artis Kelurahan Gedung Johor dengan (20 orang ) peserta.
Kelurahan Suka Maju
Pelatihan Make Up Artist Kel. Suka Maju ( 38 ) Orang peserta.
    Kelurahan Kwala Bekala
    Pelatihan Budidaya Jamu Kel. Kwala Bekala (40 orang), Pelatihan Make Up Artist Kel. Kwala Bekala (40 orang) Pelatihan Tata Boga kel. Kwala Bekala (40 orang)
  1.  
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas sebanyak 41 Keluarga
       
Sasaran Strategis 4: Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum
Indikator Kinerja Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani
Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani dihitung dari jumlah permasalahan yang ditangani dibagi dengan permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang dilaporkan/diidentifikasi. Capaian kinerja sasaran permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani ditampung dalam Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial yang ditangani : diperoleh dari Laporan/ Aduan yang masuk ke Kecamatan dan sudah ditangani, Total Jumlah Permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial : diperolah dari Laporan/Surat Masuk Aduan yang masuk ke Kecamatan dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
%=Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial yang  ditanganiTotal Jumlah Permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosialx100%
 =11 Kasus11 Kasusx100%=100%
Pada capaian kinerja terlihat bahwa, capaian indikator Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani dalam kategori berhasil, yaitu tercapai 100% dengan realisasi sebesar 100% dari target 100%.
Terlaksananya Penanganan permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang dilaporkan/identifikasi 100%, karena adanya gerak cepat yang dilakukan oleh Camat beserta jajarannya dalam menangani konflik sosial yang terjadi di masyarakat dan Kolaborasi dan koordinasi yang baik antara Camat dan Jajarannya dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menangani permasalahan warga:
Adapun kegiatan yang mendukung yakni :
1. Menangani aduan ataupun keluhan warga
2. Menindaklanjuti aduan konflik sesama warga dan mencari solusi terbaik untuk pihak yang mempunyai konflik.
3. Adanya Posko Trantibum di tiap Kelurahan
4. Posko Penertiban Hari-hari besar Keagamaan
5. Pencegahan Gangguan Ketentraman Setelah Subuh di Bulan Ramadhan Tahun 2024

Adapun kasus yang ditemukan selama Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
No Uraian Kegiatan
1 Penyelesaian Pemasalahan Pengaduan Warga Tentang pagar / tembok yang di atas komplek Tata Residence Jl.B Zein Hamid Kelurahan Titi kuning Kecamatan Medan Johor.
2 Penyelesaian Pemasalahan  Pengaduan warga tentang ternak kambing di Keluarahan Kwala Bekala
3 Penyelesaian  Pengaduan warga tentang ternak ikan di Pemukiman Warga di Lingkungan Kelurahan Kwala Bekala.
4 Penyelesaian Pengaduan Warga Tentang pagar / tembok di komplek yuu Kotempo Residence Jl.B Zein Hamid Kelurahan Titi kuning
5 Penyelesaian Terkait Pengaduan warga tentang ternak ikan di Pemukiman Warga Keluarahan Pangkalan Mahsyur
6 Penyelesaian Pengaduan Warga Tentang Gg. Andika Jl.B Zein Hamid Kelurahan Titi kuning tentang batas tanah .
7 Penyelesaian Terkait Pengaduan warga tentang ternak ayam Jalan parang I Lk XV Kel.Kwala Bekala
8 Pengaduan Terkait Pengaduan warga tentang Sampah Jalan Pintu IV Kelurahan Kwala Bekala.
9 Penyelesaian Terkait Pengaduan warga tentang Pembuangan air Jalan Eka Rosa kel Gedung Johor
10 Penanganan Terkait aduan warga tentang Bangunan diatas parit Jalan Pintu IV pasar 8 Keluarahan Kwala Bekala.
11 Penanganan Terkait Pengaduan Pohon warga tentang Pohon Di Kel. Pangkalan Masyhur

Terwujudnya ketentraman dan ketertiban sosial di Kecamatan Medan Johor didukung oleh Program, Kegiatan, dan Sub kegiatan diuraikan sebagai berikut :
No Program/Kegiatan Sub Kegiatan/ Uraian Kegiatan
  PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Ø  Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Tersedianya Laporan Babinsa dan Babinkamtibnas sebanyak 12 laporan
  PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah Ø Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
  Terlaksananya kegiatan Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa yang diikuti sebanyak 2.777 orang
  Ø Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan  Nasional
  Terlaksananya kegiatan Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan  Nasional yang diikuti sebanyak 1210 orang


 
        1. Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Sumber daya adalah nilai potensi yang dimiliki Kecamatan Medan Johor dalam mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra. Sumber daya yang dimiliki Kecamatan Medan Johor adalah sumber daya manusia, sarana prasarana kantor dan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan anggaran 2024 untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan organisasi.
Efisiensi adalah ukuran tingkat penggunaan sumber daya dalam suatu proses. Semakin hemat/sedikit penggunaan sumber daya, maka prosesnya dikatakan semakin efisien. Berikut Tabel untuk menganalisis efisiensi sumber daya Kecamatan Medan Johor dalam pelaksanaan program kegiatan:
 
Tabel 3.6. Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
NO Sasaran Strategis Indikator Kinerja Kinerja Anggaran %
Target Realisasi Capaian (%) Pagu Realisasi Capaian (%)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah BB(70) B (61,60) 88%                                        13.874.927.409
 
                                         13.104.334.489
 
94% 91%
2 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat B (81,75) B (83,22) 102% 11.054.657.721                                        10.914.301.555
 
99% 100,5%
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% 100% 100% 945.741.833            910.505.411 96% 98%
4 Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial 100% 100% 100% 117.600.000 117.600.000 100% 100%
  Jumlah Rp25.350.717.455 Rp26.307.958.723 96%  97,37%

Berdasarkan hasil analisis efisiensi penggunaan sumber daya (anggaran) yaitu perbandingan antara kinerja dengan anggaran, maka dapat dilihat bahwa pada pelaksanaan kegiatan Kecamatan Medan Johor terdapat efisiensi anggaran dan efektivitas penggunaan dana berdasarkan kinerja yaitu:
  1. Indikator Nilai Sakip Perangkat Daerah dengan capaian kinerja 88% dan capaian anggaran 94%, menunjukkan efisiensi anggaran 6%
  2. Indikator Indeks Kepuasan Masyarakat dengan capaian kinerja 102% dan capaian anggaran 99%, menunjukkan bahwa efisiensi anggaran 1,% dan efisiensi penggunaan sumber daya sebesar 3%
  3. Indikator Persentase Masyarakat yang mendapat manfaat dengan capaian kinerja 100 % dan capaian anggaran 96%, menunjukkan bahwa efisiensi anggaran 4% dan efisiensi penggunaan sumber daya sebesar 4%;
  4. Indikator Persentase permasalahan/pengaduan/ konflik sosial yang ditangani dengan capaian kinerja 100% dan capaian anggaran 100%, menunjukkan efisiensi anggaran 0% dan efisiensi penggunaan sumber daya sebesar 0%.
 
        1. Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Kinerja (Perjanjian Kinerja)
Analis merupakan suatu penyelidikan terhadap suatu peristiwa. Disamping itu juga analisis bermakna/memiliki makna dan mampu menjawab pertanyaan yang telah diduga sebelumnya. Analisis terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan Kecamatan Medan Johor sebagai berikut:
 
Tabel  3.7. Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan/ Kegagalan Pencapaian Kinerja (Perjanjian Kinerja)
NO Sasaran Strategis Indikator Kinerja capaian Program Indikator kInerja Target (%) Realisasi (%) Capaian (%) Rencana Tindak Lanjut
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat 102%  Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Cakupan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% 102% 100% Meningkatkan
kualitas layanan
pemerintahan dan pelayanan publik
2 Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah 88%  Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupelayanan/Kota Cakupan layanan administrasi penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah 100% 88% 88% Meningkatkan
kualitas layanan
administrasi
penunjang
Urusan Pemerintahan PD
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100%  Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan Cakupan pemberdayaan masyarakat kelurahan 100% 100% 100% Meningkatkan
kualitas layanan
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
4 Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase permasalahan/ pengaduan/konflik sosial yang ditangani 100%  Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum Capaian target penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di kecamatan 100% 100% 100% Meningkatkan kualitas layanan ketentraman dan ketertiban umum
 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Capaian target penyelenggaraan urusan pemerintahan umum 100% 100% 100% Meningkatkan kualitas layanan Urusan Pemerintahan Umum
 
Berdasarkan Tabel 3.7 tentang analisa program/kegiatan yang menunjang kebehasilan/kegagalan pencapaian kinerja, disampaikan hal sebagai berikut:
Sasaran 1: Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
Indikator : Nilai Sakip Perangkat Daerah, dengan target Nilai BB (70) telah Berhasil terealisasi nilai B (61,60) atau tercapai  88%. Indikator ini dapat terlaksana melalui Program:
    • Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupelayanan/Kota
Sasaran 2: Meningkatnya kinerja pelayanan kecamatan dan kelurahan
Indikator : Indeks Kepuasan masyarakat, dengan target Nilai B (81,75%) telah Berhasil terealisasi dengan nilai B (83,22%) atau tercapai 102% . Indikator ini dapat terlaksana melalui Program:
    • Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Sasaran 3: Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat
Indikator : Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat, dengan target 100% telah Berhasil terealisasi sebesar 100% atau tercapai 100% . Indikator ini dapat terlaksana melalui Program:
    • Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Sasaran 4 : Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum
Indikator : Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani, dengan target 100% telah Berhasil terealisasi sebesar 100% atau tercapai 100%. Indikator ini dapat terlaksana melalui Program: Berdasarkan hasil evaluasi program kegiatan yang dilaksanakan Kecamatan Medan Johor pada Tahun 2024 melalui 7 analisa capaian kinerja sebagaimana tersebut diatas, ada beberapa upaya perbaikan yang harus dilakukan untuk perencanaan Tahun berikutnya, yaitu:
Sasaran 1: Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
  1. Meningkatkan capaian kinerja pada komponen penilaian SAKIP;
  2. Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Daerah terkait hasil evaluasi SAKIP;
Sasaran 2: Meningkatnya kinerja pelayanan kecamatan dan kelurahan
  1. Meningkatkan pelayanan pendukung administrasi perkantoran di lingkungan Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
  2. Diperlukan optimalisasi kemampuan SDM dengan mendorong ASN di Kecamatan Medan Johor untuk mengikuti pelatihan dan Bimtek untuk mengupgrade kompetensi dan wawasan terkait Pelayanan di kecamatan dan Kelurahan;
Sasaran 3: Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat
  1. Mengoptimalkan tahapan dan tata cara perencanaan pembangunan kota guna mengartikulasikan dan mengagregasikan prioritas pembangunan kota sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat.
Sasaran 4: Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum
        1. Meningkatkan pelayanan pendukung penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum di lingkungan Kecamatan Medan Johor.
        2. Meningkatkan kualitas koordinasi internal terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum baik instansi maupun individu, sehingga penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum dapat terlaksana sebagaimana seharusnya.
 
      1. REALISASI KEUANGAN
Pagu anggaran belanja Kecamatan Medan Johor Kota Medan Tahun 2024 setelah perubahan sebesar Rp. 25.350.717.455 dan mengalami penurunan dibanding Tahun 2023 sebagaimana Tabel sebagai berikut:
Tabel 3.8 Realisasi Anggaran Kecamatan Medan Johor Kota Medan
TA. 2024
NO Uraian Jumlah (Rp) CAPAIAN (%)
Anggaran Realisasi
1 2 3 4 5
1 Sasaran : Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
  Program :      
 
  • Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupelayanan/Kota

13.874.927.409
   13.104.334.489
94%
2 Sasaran : Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan
  Program :      
 
  • Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
     11.054.657.721      10.914.301.555
99%
3 Sasaran : Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat
  Program :      
 
  • Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan

  945.741.833
   
 910.505.411

96%
4 Sasaran : Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum
  Program :      
 
  • Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
        117.600.000         117.600.000
100%
 
  • Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
        315.031.760         303.976.000
96%


 

BAB IV

PENUTUP


Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Medan Johor Tahun 2024 adalah merupakan penyampaian informasi dan transparansi terkait dengan kinerja yang telah dicapai oleh organisasi sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi secara jelas keluaran (outputs) dan hasil (outcomes) dari setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan kinerja ini memuat pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun 2024 yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya serta efektivitas dan efisiensi program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja sebagaimana yang diuraikan pada bab sebelumnya, secara umum pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian kinerja sasaran Kecamatan Medan Johor Tahun 2024 dengan 4 sasaran dikategorikan berhasil.
Laporan ini telah kami susun dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan namun tentu saja masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu, kritik dan saran yang positif sangat kami harapkan. Semoga hasil pengukuran kinerja yang tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini dapat bermanfaat untuk peningkatan kinerja di masa yang akan datang.
MEDAN
CAMAT MEDAN JOHOR


                                                                                                                       

ANDRY FEBRIANSYAH S.STP,M.AP
PEMBINA (IV/a)
NIP 198502012003121002