Detail Berita
KEPUTUSAN CAMAT MEDAN JOHOR NOMOR 800.1.5.1/006/ 2025 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DAN INDIKATOR KINERJA INDIVIDU KECAMATAN MEDAN JOHOR

KEPUTUSAN CAMAT MEDAN JOHOR NOMOR 800.1.5.1/006/ 2025 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DAN INDIKATOR KINERJA INDIVIDU KECAMATAN MEDAN JOHOR

Rabu, 26 Februari 2025, 18:58:37 | Dibaca: 39


PEMERINTAH KOTA MEDAN
KECAMATAN MEDAN JOHOR
Jalan Karya Cipta Nomor 16 Medan Kode Pos 20143 Telepon 081370919464 Laman medanjohor.medan.go.id Pos-el medanjohor@medan.go.id


KEPUTUSAN CAMAT MEDAN JOHOR NOMOR 800.1.5.1/006/ 2025 TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DAN INDIKATOR KINERJA INDIVIDU KECAMATAN MEDAN JOHOR

CAMAT MEDAN JOHOR

Menimbang : a. Bahwa untuk dapat mengukur kinerja di lingkungn Kecamatan Medan Johor diperlukan alat ukur berupa Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Individu;
b. Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Individu Kecamatan Medan Johor;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 2015, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844)
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 Tentang Pedoman umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Lampiran : Keputusan Camat Medan Johor Nomor       : 800.1.5.1/006/ 2025
Tanggal     : 10 Januari 2025
  1. Nama Unit Organisasi  :  Kecamatan Medan Johor.
  2. Tugas                             : Kecamatan Medan Johor mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  3. Fungsi                            :  a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
    1. pengoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    2. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
    3. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota;
    4. pengoordinasian penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana umum dan kebersihan lingkungan;
    5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pe daerah di tingkat ke merintahan yang dilakukan oleh perangkat camatan;
    6. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
    7. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan
    8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  4. Indikator Kinerja Utama     :
 
INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN MEDAN JOHOR
LAMPIRAN ;
I.          PENJELASAN PERHITUNGAN
 
NO INDIKATOR KINERJA TARGET Dukungan
Misi RPJMD Kota Medan
Dukungan
Sdg’s
PENJELASAN (RUMUSAN PERHITUNGAN)
(1) (2) (3) (4) (5) (6))
1 Nilai Sakip Perangkat Daerah Nilai SAKIP Perangkat Daerah = 70




Baseline 2024 : 61,60
Medan Bersih SDGs Tujuan16 : Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh.


Poin 16.6.1 (b); Persentase instansi pemerintah dengan skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAIP) > B
Penjelasan
Nilai SAKIP Perangkat Daerah, hasil penilaian evaluasi internal oleh Inspektorat.
 
           
 

2

Indeks Kepuasan Masyarakat
Nilai IKM Perangkat Daerah = 83,50

Baseline
Hasil Suvey Kepuasan Masyarakat Tahun 2024 : 83, 22
Medan Bersih SDGs Tujuan 16 : Menguatkan Masyarakat yang Inklusif dan Damai untuk Pembangunan Berkelanjutan,


Menyediakan Akses Keadilan untuk Semua dan Membangun Kelembagaan yang Efektif, Akuntabel dan
Inklusif di Semua Tingkatan 16.6.2.(a)
Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Survey                   Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survey dilakukan untuk memperoleh          Indeks Kepuasan Masyarakat.
 
 
 
        Jumlah Instansi Pemerintah Dengan Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik Kategori Baik.    
3 Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat Persentase Masyarakat yang Mendapatkan Manfaat =


% capaian masyarakat penerima manfaat sarpras (a)
+
% capaian masyarakat penerima manfaat
% =                    pemberdayaan masy (b)                    x 100%
2
𝟏𝟎𝟎% + 𝟏𝟎𝟎%
𝟏𝟎𝟎% =
𝟐


Capaian Penerima Masyarakat yang diusulkan
Medan Berkah Tujuan SDGs 1 : Mengakhiri Kemiskinan Dalam Segala Bentuk Dimanapun
Target 1.1 : Pada Tahun 2030, mengentaskan kemiskinan ekstrim bagi semua orang yang saat ini
Capaian Masyarakat Penerima Manfaat : diperoleh dari jumlah masyarakat penerima manfaat              yang direalisasikan
Target  Masyarakat
 
      berpendapatan kurang dari 1,25 dolar amerika per hari. Penerima Manfaat : diperoleh dari jumlah
masyarakat penerima
 
        manfaat              yang  
        diusulkan  
        Pemberdayaan  
        Masyarakat  
        dilaksanakan melalui  
        Program
pemberdayaan
 
Target masyarakat yang menerima manfaat    
          Masyarakat  
          Kelurahan    Kegiatan  
          Pemberdayaan  
          Masyarakat  
          Kelurahan dengan 2  




























 
 
 






𝑥 100%
 
    Total jumlah target Kepala Keluarga Terdampak Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan : 273 KK
273 KK
a =                  x 100% = 100%
273 KK








Total jumlah target masyarakat penerima manfaaat Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan : 476 orang
476 KK
b =                  x 100% = 100%
476 KK



Baseline : 100%
    sub kegiatan antara lain Pembangunan Sarana                         dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat          di Kelurahan.
a = Rehabilitasi Jl. Ladang Gg. Becek LK. II penerima manfaat (40 KK) Kel. Kedai Durian, Rehabilitasi Saluran Drainase Jl. Sari Gg. DW Lk. V ( 10 KK) Kel. Kedai Durian, Rehabilitasi Saluran Drainase Jl. Sari Lk. V ( 25 KK) Kel. Kedai Durian, Rehabilitasi Jl. Suka Syukur Lk V (30 KK) Kell. Suka Maju, Rehabilitasi Jl. Karya Tani (10 KK) Kel. P. Maahsyur , Rehabilitasi Jl. B Z Hamid Gg. Florida LK XII (30 KK) Kel. Titi Kuning , Rehabilitasi Jl. B Z Hamid SD 900 LK XV (60 KK) Kel.
Titi Kuning, Rehabilitasi Jl. Kelapa Potong Lk I (38 KK) Kel. Gedung Johor, Rehabilitasi                            Saluran Drainase Jl. Jamin Ginting Gg. Pelajar LK IV (30 KK)
Kel. K. Bekala
b = Pelatihan Budidaya Jamur (29 orang ) Kel. Kedai Durian, Pelatihan Poskamling (29 Orang) Kel. Kedai Durian (20 orang), Pelatihan Barista ( 20 orang
)  Kel.Suka  Maju,  Bimtek


 
          Pemantapan Deteksi Dini dan Pencegahan Stunting (40 orang ) Kel. Suka Maju, Pelatihan                    Pembuatan Tempe (15 orang) Kel. Suka Maju, Pelatihan Budidaya Tanaman Kelor dan Cara Pengolahannya Untuk Pencegahan Stunting (40 orang) Kel. Suka Maju, Pelatihan                    Pembuatan Minuman dan Camilan Kekinian (38 orang) Kel. P.Mahsyur,                                Pelatihan
Peracikan                                Minuman Kesehatan dan Minuman Herbal (38 orang) Kel. P.Mahsyur , Pelatihan Pembuatan Tempe (20 orang) Kel. Titi Kuning, Pelatihan Poskamling (20 orang)Kel. Titi Kuning, Bimtek                  Pemantapan
Deteksi Dini dan Pencegahan Stunting (36 orang) Kel. Titi Kuning, Pelatihan                        Budidaya Tanaman Kelor dan Cara Pengolahannya                                untuk Pencegahan Stunting (36 orang) Kel. Titi Kuning, Pelatihan Bucket Bunga (20 orang) Kel. Gedung Johor, Pelatihan Tata Boga (20 orang) Kel. Gedung Johor, Pelatihan Budi daya Jamur (35 orang) Kel. Kwala Bekala,                        Pelatihan Pembuatan  Tempe  (40
orang) Kel. Kwala Bekala.
 
4 Persentase permasalahan
/ pengaduan / konflik sosial yang di tangani
Persentase Penanganan Permasalahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Konflik Sosial =
Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial yang ditangani

total Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial
= 100%
Baseline 2024 : 100%
Medan Kondusif Tujuan SDGs 16 : Menguatkan Masyarakat yang Inklusif dan Damai untuk Pembangunan Berkelanjutan,
Menyediakan Akses Keadilan untuk Semua dan Membangun Kelembagaan yang Efektif, Akuntabel dan
Inklusif di Semua Tingkatan
Target 16.1 : Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimana pun.
16.1.2.(a) Kematian disebabkan konflik per 100.000 penduduk
Jumlah permasalahan gangguan ketentraman         dan ketertiban                    umum serta    konflik   sosial yang              ditangani       : diperoleh                       dari Laporan/Aduan yang masuk ke Kecamatan dan sudah ditangani. Total                        Jumlah Permasalahan gangguan ketentraman         dan ketertiban                    umum serta konflik sosial : diperolah                       dari Laporan/Surat Masuk Aduan yang masuk ke              Kecamatan Capaian                      kinerja sasaran permasalahan/penga duan/konflik                 sosial yang                      ditangani ditampung        dalam Program             Koordinasi Ketentraman        dan Ketertiban      Umum
dengan kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik  Indonesia,
Tentara   Nasional
 
          Indonesia                        dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan

INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
  1. Jabatan                          :    Sekretaris Camat Medan Johor.
  2. Tugas                             : melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kecamatan.
  3. Fungsi                            : a. perencanaan program dan kegiatan kesekretariatan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup kesekretariatan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    2. pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian,                               penghargaan,                dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup kesekretariatan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    3. pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
    4. fasilitasi, supervisi, dan pengintegrasian pelaksanaan tugas Seksi yang meliputi perumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, standar kompetensi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya  lingkup  Kecamatan  sesuai  dengan