Detail Berita
Surat Edaran Walikota Medan Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat

Surat Edaran Walikota Medan Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat

Rabu, 22 September 2021, 07:34:17 | Dibaca: 430


Berdasarkan surat edaran dari Wali Kota Medan Nomor : 443.2 / 6134 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan.

Dalam Surat Edaran tersebut telah diatur ketentuan terkait kegiatan masyarakat di berbagai sektor. Bobby Nasution berharap, masyarakat secara disiplin dapat mematuhinya. Sebab, Bobby Nasution berkeinginan besar agar Kota Medan terlepas dari PPKM Darurat. Dengan demikian, seluruh aktivitas masyarakat dapat berjalan normal dan perekonomian bangkit kembali.

Meski demikian, Bobby Nasution juga memiliki keinginan yang sama dengan masyarakat  agar Kota Medan terlepas dari PPKM Darurat. Selain penerapan PPKM Darurat, Bobby Nasution pun terus gencar melakukan vaksinasi massal  guna membentuk herd immunity warga Kota Medan.

Camat medan Johor ikut turun langsung dalam melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat, dengan menyusuri daerah-daerah yang sering dijadikan tempat tongkrongan anak muda dan lokasi lokasi yang sering menimbulkan kerumunan.

Setelah Apel Malam PPKM Darurat,
dilanjutkan dengan menyusuri daerah-daerah yang sering dijadikan tempat tongkrongan anak muda dan lokasi lokasi yang sering menimbulkan kerumunan.

Dalam pengawasannya telah diberlakukan kepada setiap warung makan, cafe, dan pedagang lainnya untuk Wajib tutup jam 20:00 WIB
Tidak menerima makan di tempat.
Yang melanggar Peraturan tersebut, Usahanya akan disegel.