Sabtu, 21 Agustus 2021, 14:16:46 | Dibaca: 606
Lurah dan Kepala Lingkungan se-Kecamatan Medan Johor melaksanakan rapat Koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA.2020 dengan Targer 20.000 bidang yang salah satunya penetapan Lokasinya di wilayah Kecamatan Medan Johor (30/12/19).
Hasil temuan-temuan di lapangan atas berbagai isu dan problem yang terjadi kemudian dijadikan umpan untuk mengevaluasi sebuah kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pada tahun 2017 ada 6 tim yang turun ke lapangan untuk melakukan penelitian dengan tema khusus (PTSL 3 tim, Pengadaan Tanah 1 ti, Reforma Agraria 1 tim, dan dampak sertipikasi tanah 1 tim). Buku ini merupakan bagian dari penelitian di atas yang diseminasikan secara luas atas temuantemuan para peneliti untuk bisa direspons secara langsung oleh publik, khususnya para pengambil kebijakan.
Pendaftaran tanah berdasarkan PP 10/1961 terdapat dua model yaitu Desa Lengkap dan Desa Belum Lengkap. Dalam model pertama, pemerintah berinisiatif menentukan suatu desa sebagai Desa Lengkap, guna diukur seluruh persil dalam desa dan persil yang memenuhi syarat diterbitkan sertipikat. Oleh karena keterbatasan dana, peralatan, dan juru ukur, sehingga penunjukan Desa Lengkap tidak menjadi prioritas. Dalam model Desa Belum Lengkap, inisiatif permohonan berasal dari pemilik dan diterbitkan sertipikat sementara (terdiri dari salinan buku tanah tanpa peta), namun berdasar Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1965 wajib dilakukan pengukuran secara kasar dengan sistem koordinat lokal dan dibuat gambar situasi, untuk menghindari timbulnya sertipikat ganda
Masalah pendaftaran tanah mempunyai akibat dapat mengurangi kepercayaan terhadap alat-alat bukti pemilikan berupa sertipikat hak atas tanah . Informasi melalui media masa atau internet mengenai sertipikat palsu, “aspal”, tumpang tindih atau sertipikat ganda sangat memprihatinkan. Kepastian hukum kepemilikan tanah masih dapat dipermasalahkan, bahkan sampai digugat di pengadilan8 . Penguasaan tanah masih dibalut dengan kekhawatiran karena sertipikat masih menimbulkan banyak permasalahan hukum. Oleh karena itu, tugas Pemerintah membuat semakin lengkapnya perangkat hukum sesuai dengan kondisi masyarakat.
Ayo Follow,like,share dan update informasi tentang Kecamatan Medan Johor melalui akun media sosial kami :
Fb : https://facebook.com/kecamatan.medanjohor.5
Ig : https://instagram.com/kecamatanmedanjohor