Selasa, 02 Juli 2024, 04:52:22 | Dibaca: 179
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan ridho-Nya Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Medan Johor tahun 2024 dapat disusun dengan baik dan lancar. Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Medan Johor tahun 2024 merupakan rencana kerja yang akan dilakukan oleh Kecamatan Medan Johor selama 1 (satu) Tahun ke depan. Penyususunan Rencana Kerja (RENJA) Tahunan Kecamatan Medan Johor merupakan keharusan dalam rangka menetapkan Program dan Kegiatan 1(satu) tahunan sesuai dengan Visi Misi Kepala Daerah yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan Rencana Strategis (Renstra) SKPD dengan menyelaraskan Usulan/Aspirasi Masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2023. Tujuan Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) ini adalah untuk mensinkronisasikan antara kebutuhan masyarakat dengan Program Kegiatan sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah & Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Pemko Medan Tahun 2024 yang telah ditetapkan. Penyusunan Rencana Kerja ini merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota Medan , sekaligus menjadi instrument pengukuran kinerja OPD pada setiap Tahun Anggaran. Besar harapan kami, Rencana Kerja (RENJA) ini dapat digunakan sebagai Bahan Pertimbangan untuk memberikan umpan balik dan dasar dalam Pengambilan Kebijakan guna “Terwujudnya Masyarakat Kota Medan Yang Berkah, Maju dan Kondusif” khususnya Masyarakat di wilayah Kecamatan Medan Johor. Kami sadar bahwa dalam Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) ini masih banyak terdapat kekurangan sehingga kami sangat memerlukan saran, kritik maupun masukan dari semua pihak sebagai bahan untuk penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Medan Johor ,Kota Medan pada Tahun-tahun berikutnya
,
BAB IPENDAHULUAN.................................................................................................. 1
BAB II GAMBARAN UMUM ....................................................................................... 9
BAB III EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KECAMATAN MEDAN
JOHOR TAHUN LALU ................................................................................................. 10
Medan Johor Tahun Berjalan ................................................................................... 10
Johor ....................................................................................................................... 30
BAB IV TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN .................................. 47
BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH ............. 67
BAB VI PENUTUP ......................................................................................................... 68
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD, dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang Verifikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, telah diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan nomenklatur urusan sampai dengan sub kegiatan yang sudah ditentukan.
RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dimana dalam penyusunan RKPD diperlukan masukan dari Perangkat Daerah berupa Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah. Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah berjangka 1 (satu) tahun yang memuat kondisi pelayanan Perangkat Daerah, gambaran visi dan misi, serta rencana pembangunan Perangkat Daerah untuk 1 (satu) tahun yang akan datang.
Rencana Kerja Perbahan Tahun 2024 OPD Kecamatan Medan Johor yang selanjutnya disebut RENJA 2024 juga merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran RPJMD oleh Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan oleh Perangkat Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan jangka waktu RPJMD. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan maka Renja Perangkat Daerah disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Perangkat Daerah berdasarkan atas tugas pokok fungsi serta urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah.
Dalam melaksanakan kewenangan dengan memperhatikan keterkaitan antara Perencanaan Daerah dengan Perencanaan Kecamatan, maka perencanaan tujuan Kecamatan mendukung Perencanaan Permbangunan Daerah, sehingga tujuan maupun sasaran pembangunan yang ingin dicapai Pemerintah Kecamatan bersinergi dengan tujuan maupun sasaran yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hal tersebut diatas Kecamatan Medan Johor menyusun Rencana Kerja OPD Tahun 2024 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD, mengacu kepada Renstra OPD Tahun 2021- 2026, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya.
Renja Perubahan OPD Kecamatan Medan Johor tahun 2023 didasarkan pada ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2024 Kecamatan Medan Johor dimaksudkan untuk menjabarkan Rencana Pembangunan Kecamatan Medan Johor Kota Medan tahun 2024 yang memuat program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta prakiraan maju berdasarkan Review Rencana Strategis Kecamatan Medan Johor Kota Medan Tahun 2021-2026 dan evaluasi pelaksanaan Renja Tahun 2023 pada Triwulan I dan II.
Adapun tujuan disusunnya Rencana Kerja Tahun 2024 Kecamatan Medan Johor adalah :
Visi adalah cara pandang jauh ke depan, kemana instansi pemerintah harus dibawa agar dapat eksisi, antisipatif dan inovatif. Secara umum visi adalah pandangan ideal masa depan yang ingin diwujudkan oleh Kecamatan Medan Johor. Penetapan Visi mencerminkan apa yang ingin dicapai, memberikan arah dan fokus strategis yang jelas, berorientasi terhadap masa depan dan selanjutnya diharapkan mampu menumbuhkan komitmen dilingkungan Kecamatan Medan Johor
Visi Kecamatan Medan Johor merupakan satu kesatuan utuh dengan Visi dan Misi Kota Medan yang berfokus kemasa depan berdasarkan pemikiran masa kini dan pengalaman masa lalu, dengan memperhatikan Tugas Pokok dan Fungsi yang dimiliki serta kondisi dan proyeksi yang diinginkan ke depan, adapun visi tersebut adalah
“Terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang Berkah , Maju dan Kondusif ”
Sebagai sikap, bentuk, komitmen, dan hakekat pembangunan kota yang ingin diwujudkan, Visi pembangunan kota 2021 - 2026, dijabarkan dalam 7 (tujuh) misi pembangunan kota yang ditetapkan. Misi pembangunan kota ini, diyakini mampu menjadi langkah efektif, mewujudkan Masyarakat Kota Medan Yang Berkah, Maju Dan Kondusif.
Misi yang akan menjadi acuan arah pembangunan kota Medan adalah :
Mewujudkan Kota Medan Sebagai kota yang Berkah dengan Memegang Teguh Nilai - Nilai Keagamaan dan Menjadikan Medan sebagai Kota Layak Huni juga Berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Memajukan masyarakat kota medan melalui revitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan yang modern, terjangkau oleh semua.
Membangun sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan perekonomian dan potensi lokal masyarakat yang berkeadilan Agar Terciptanya Lapangan Kerja, Iklim Kewirausahaan Yang Sehat dan Peningkatan Kualitas SDM.
Mewujudkan Kenyamanan dan Iklim Kondusif Bagi Segenap Masyarakat Kota Medan Melalui Peningkatan Supremasi Hukum Berbasis Partisipasi Masyarakat
Mewujudkan Kota Medan sebagai Kota Ekonomi Kreatif dan Inovatif yang Berbasis pada Penguatan Human Capital, Teknologi Digital dan Sosial Budaya .
Menciptakan keadilan sosial melalui Reformasi birokrasi yang bersih, profesional, akuntabel dan Transparan berlandaskan semangat melayani masyarakat serta terciptanya pelayanan publik yang prima, adil dan merata.
Mewujudkan kota Medan yang beradab, santun, harmonis, toleran dalam kemajemukan demokratis dan cinta tanah air.
Dalam upaya pencapaian visi dan misi Pembangunan Kota Medan sebagaimana RancanganRPJMN 2020-2024 dan RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, serta untuk menjamin keselarasan pembangunan maka rumusan tujuan dan sasaran pembangunan Kota Medan Tahun 2024 adalah sebagaimana tabel. Target tujuan dan sasaran diharapkan akan dapat tetap sejalan dengan target yang ada di Rancangan RPJMN 2020- 2024 dengan RPJMD 2021-2026.
MISI/TUJUAN/SASARAN PEMBANGUNAN |
INDIKATOR |
TARGET TAHUN 2023 |
|
RPJMN |
RPJMD |
|
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
Visi: Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong |
|
||
Misi: Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan |
Visi :Terwujudnya Masyarakat Kota Medan Yang Berkah, Maju Dan Kondusif Misi 1: Medan Berkah, Mewujudkan Kota Medan Sebagai kota yang Berkah dengan Memegang Teguh Nilai - Nilai Keagamaan dan Menjadikan Medan sebagai |
|
|
Kota Layak Huni juga Berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. |
|
||
|
|
Tujuan : Meningkatkan pemerataan ekonomi dalam menjalankan kehidupan yang berkah. Sasaran :
|
Gini Rasio (Indeks)
Pendapatan Perkapita Angka Kemiskinan |
0,319
68.900000 7,65 |
Misi: Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia |
Misi 2: Medan Maju, Memajukan masyarakat kota Medan melalui revitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan yang modern, terjangkau oleh semua. |
|
||
|
|
Tujuan : Meningkatkan |
Indeks Pembangunan |
82,46 |
kualitas Masyarakat |
Manusia (Poin) |
|
||
Kota Medan |
|
|
||
Sasaran: |
Indeks Pendidikan |
11,42 |
||
1.Meningkatkan |
|
|
||
Kualitas Pendidikan |
Indeks Kesehatan |
74,25 |
||
2. Meningkatnya derajat |
|
|
||
Kesehatan masyatakat |
Pengeluaran Per Kapita |
15.328.000 |
||
3. Meningkatnya |
|
|
||
Kesejahteraan |
|
|
||
Masyarakat |
|
|
||
Misi : |
Misi3: Medan Bersih, Menciptakan keadilan sosial melalui |
|
||
1.Pengelolaan |
Reformasi birokrasi yang bersih, profesional, akuntabel dan |
|||
Pemerintahan yang |
Transparan berlandaskan semangat melayani masyarakat |
|||
Bersih, Efektif dan |
serta terciptanya pelayanan publik yang prima, adil dan |
|||
Terpercaya |
merata. |
|
||
2. Sinergi Pemerintah |
|
|
||
Daerah dalam |
|
|
||
Kerangka Negara |
|
|
||
Kesatuan |
|
|
||
|
|
Tujuan : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel Sasaran: 1. Meningkatnya layanan publik yang |
Indeks reformasi Birokrasi- (Poin)
Opini BPK
Nilai Sakip (Kategori/Nilai) |
B
WTP BB |
|
|
lebih berkualitas dan terintegrasi 2. Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggara Pemerintahan Daerah |
|
|
|
4. |
Mewujudkan inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel- Sasaran:
Daerah |
Indeks reformasi Birokrasi (Poin) |
B |
Indeks Kepuasan Masyarakat (Indeks) |
B |
|||
Opini BPK (-) |
WTP |
|||
Nilai Sakip (-) |
B |
|||
Misi: Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan |
Misi4: Medan Membangun, Membangun sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan perekonomian dan potensi lokal masyarakat yang berkeadilan Agar Terciptanya Lapangan Kerja, Iklim Kewirausahaan Yang Sehat dan Peningkatan Kualitas SDM |
|
||
|
|
Tujuan : Mewujudkan |
Persentase Kawasan |
98,4 |
Kota Medan menjadi |
Permukiman Layak |
|
||
Kota yang layak huni |
Huni (%) |
|
||
Sasaran: |
|
|
||
|
|
26021,52 |
||
Kawasan |
Permukiman Layak |
|
||
permukiman layak |
Huni (Ha) |
|
||
huni |
2. Indeks Kualitas |
58,05 |
||
|
Lingkungan Hidup |
|
||
|
(Poin) |
13 |
||
|
Persentase Luas RTH |
|
||
2. Meningkatnya |
(%) |
|
||
Luasan Terbuka |
|
|
||
Hijau |
|
|
||
Misi: Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, |
Misi 5: Medan Kondusif, Mewujudkan Kenyamanan dan Iklim Kondusif Bagi Segenap Masyarakat Kota Medan Melalui Peningkatan Supremasi Hukum Berbasis Partisipasi Masyarakat |
|
Bermartabat dan Terpercaya |
|
|
||
|
|
Tujuan : Meningkatkan rasa nyaman dan kondusif Sasaran: 1. Meningkatnya kenyamanan dan ketertiban Kota Medan yang kondusif berlandaskan penegakan hukum dan partisipasi masyarakat |
Persentase Penurunan |
75 |
Gangguan Ketertiban |
|
|||
Umum (%) |
|
|||
Jumlah Gangguang |
|
|||
Ketertiban Umum |
20.000 |
|||
( Kasus) |
|
|||
Misi: Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing |
Misi 6: Medan Inovatif, Mewujudkan Kota Medan sebagai Kota Ekonomi Kreatif dan Inovatif yang Berbasis pada Penguatan Human Capital, Teknologi Digital dan Sosial Budaya |
|
||
|
|
Tujuan : Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan dukungan inovasi Sasaran: 1. Meningkatnya realisasi investasi |
Jumlah Pertumbuhan |
6,1 |
Ekonomi (%) |
|
|||
Nilai Investasi PMDN |
4.448257,63 |
|||
Nilai Investasi PMA |
46.604,25 |
|||
(US $) |
|
|||
Misi: |
Misi 7: Medan Beridentita, Mewujudkan kota Medan yang |
|
||
1.Kemajuan Budaya |
beradab, santun, harmonis, toleran dalam kemajemukan |
|||
yang Mencerminkan |
demokratis dan cinta tanah air |
|
||
Kepribadian Bangsa |
|
|
||
2. Perlindungan bagi |
|
|
||
segenap Bangsa dan |
|
|
||
Memberikan Rasa Aman |
|
|
||
pada Seluruh Warga |
|
|
||
|
|
Tujuan : Menciptakan Kota Medan sebagai Kota Pariwisata yang beridentitas dan berbudaya Sasaran: 1. Meningkatnya pariwisata yang |
Kontribusi PDRB |
3,07 |
Sektor Pariwisata (%) |
|
|||
Jumlah cagar budaya |
145 |
|||
yang dilindungi oleh |
|
|||
Perda /Perwal |
5 |
|
|
berbasis budaya Kota Medan |
Jumlah Kawasan Cagar Budaya yang direvitalisasi (Kawasan) |
|
Dokumen Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Medan Johor Tahun 2023 di formulasikan dalam sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KECAMATAN MEDAN JOHOR TAHUN LALU
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH BAB V PENUTUP