Detail Berita
RENJA TAHUN 2024

RENJA TAHUN 2024

Selasa, 02 Juli 2024, 04:52:22 | Dibaca: 179


KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan ridho-Nya Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Medan Johor tahun 2024 dapat disusun dengan baik dan lancar. Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Medan Johor tahun 2024 merupakan rencana kerja yang akan dilakukan oleh Kecamatan Medan Johor selama 1 (satu) Tahun ke depan. Penyususunan Rencana Kerja (RENJA) Tahunan Kecamatan Medan Johor merupakan keharusan dalam rangka menetapkan Program dan Kegiatan 1(satu) tahunan sesuai dengan Visi Misi Kepala Daerah yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan Rencana Strategis (Renstra) SKPD dengan menyelaraskan Usulan/Aspirasi Masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2023. Tujuan Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) ini adalah untuk mensinkronisasikan antara kebutuhan masyarakat dengan Program Kegiatan sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah & Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Pemko Medan Tahun 2024 yang telah ditetapkan. Penyusunan Rencana Kerja ini merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota Medan , sekaligus menjadi instrument pengukuran kinerja OPD pada setiap Tahun Anggaran. Besar harapan kami, Rencana Kerja (RENJA) ini dapat digunakan sebagai Bahan Pertimbangan untuk memberikan umpan balik dan dasar dalam Pengambilan Kebijakan guna “Terwujudnya Masyarakat Kota Medan Yang Berkah, Maju dan Kondusif” khususnya Masyarakat di wilayah Kecamatan Medan Johor. Kami sadar bahwa dalam Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) ini masih banyak terdapat kekurangan sehingga kami sangat memerlukan saran, kritik maupun masukan dari semua pihak sebagai bahan untuk penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Medan Johor ,Kota Medan pada Tahun-tahun berikutnya

 

 

   

 

 

 

 

 

 

,

 

DAFTAR ISI

BAB IPENDAHULUAN..................................................................................................                 1

    1. Latar Belakang.........................................................................................................                  1
    2. Landasan Hukum ....................................................................................................                 1
    3. Maksud dan Tujuan .................................................................................................                 3
    4. Visi dan Misi ...........................................................................................................                 3
    5. Sistematika Penulisan ..............................................................................................                8

BAB II GAMBARAN UMUM .......................................................................................                9

BAB III EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KECAMATAN MEDAN

JOHOR TAHUN LALU .................................................................................................                 10

    1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Kecamatan

Medan Johor Tahun Berjalan ...................................................................................               10

    1. Analisis Kinerja Pelayanan Kecamatan Medan Johor ...............................................             28
    2. Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kecamatan Medan

Johor .......................................................................................................................                  30

    1. Review Terhadap Rancangan Perubahan Renja RKPD ...........................................             32
    2. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat ............................................             43

BAB IV TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN ..................................             47

    1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional ...................................................................              47
    2. Tujuan dan Sasaran Ranwal Renja Kecamatan Medan Johor ....................................            48
    3. Program dan Kegiatan .............................................................................................                48

BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH .............           67

BAB VI PENUTUP .........................................................................................................                 68

 

BAB I PENDAHULUAN

 

    1. Latar Belakang

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD, dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang Verifikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, telah diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan nomenklatur urusan sampai dengan sub kegiatan yang sudah ditentukan.

RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dimana dalam penyusunan RKPD diperlukan masukan dari Perangkat Daerah berupa Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah. Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah berjangka 1 (satu) tahun yang memuat kondisi pelayanan Perangkat Daerah, gambaran visi dan misi, serta rencana pembangunan Perangkat Daerah untuk 1 (satu) tahun yang akan datang.

Rencana Kerja Perbahan Tahun 2024 OPD Kecamatan Medan Johor yang selanjutnya disebut RENJA 2024 juga merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran RPJMD oleh Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan oleh Perangkat Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan jangka waktu RPJMD. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan maka Renja Perangkat Daerah disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Perangkat Daerah berdasarkan atas tugas pokok fungsi serta urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah.

Dalam melaksanakan kewenangan dengan memperhatikan keterkaitan antara Perencanaan Daerah dengan Perencanaan Kecamatan, maka perencanaan tujuan Kecamatan mendukung Perencanaan Permbangunan Daerah, sehingga tujuan maupun sasaran pembangunan yang ingin dicapai Pemerintah Kecamatan bersinergi dengan tujuan maupun sasaran yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hal tersebut diatas Kecamatan Medan Johor menyusun Rencana Kerja OPD Tahun 2024 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD, mengacu kepada Renstra OPD Tahun 2021- 2026, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya.

 

    1. Landasan Hukum

Renja Perubahan OPD Kecamatan Medan Johor tahun 2023 didasarkan pada ketentuan- ketentuan sebagai berikut :

      1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
      2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

 

      1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
      2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
      3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
      4. Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
      5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
      6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
      7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
      8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
      9. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
      10. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
      11. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
      12. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
      13. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah , Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
      14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2037;
      15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023;
      16. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan Tahun 2021 – 2026.
      17. Peraturan Walikota Medan Nomor 53 tahun 2018 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Medan .
      18. Peraturan Walikota Medan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
      19. Peraturan Walikota Medan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah Kota Medan.
      20. Peraturan Walikota Medan Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Medan Nomor 24 Tahun 20

 

    1. Maksud dan Tujuan

Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2024 Kecamatan Medan Johor dimaksudkan untuk menjabarkan Rencana Pembangunan Kecamatan Medan Johor Kota Medan tahun 2024 yang memuat program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta prakiraan maju berdasarkan Review Rencana Strategis Kecamatan Medan Johor Kota Medan Tahun 2021-2026 dan evaluasi pelaksanaan Renja Tahun 2023 pada Triwulan I dan II.

Adapun tujuan disusunnya Rencana Kerja Tahun 2024 Kecamatan Medan Johor adalah :

      1. Untuk mengkoordinasikan perubahan perencanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam 1 tahun yang tersusun dalam rencana yang dapat diterjemahkan kedalam Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
      2. Sebagai input dalam rangka perbaikan pelaksanaan tugas dan peningkatan pembangunan 1 (satu) tahun kedepan;
      3. Memberikan kondisi penciptaan integrasi, sinkronisasi, dan kesinergian antar pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah Kota Medan khususnya Kecamatan Medan Johor;
      4. Membuat acuan perencanaan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Medan Johor;
      5. Bahan evaluasi perencanaan tugas-tugas Camat berikutnya.

 

 

    1. VISI DAN MISI
  1. Visi

Visi adalah cara pandang jauh ke depan, kemana instansi pemerintah harus dibawa agar dapat eksisi, antisipatif dan inovatif. Secara umum visi adalah pandangan ideal masa depan yang ingin diwujudkan oleh Kecamatan Medan Johor. Penetapan Visi mencerminkan apa yang ingin dicapai, memberikan arah dan fokus strategis yang jelas, berorientasi terhadap masa depan dan selanjutnya diharapkan mampu menumbuhkan komitmen dilingkungan Kecamatan Medan Johor

Visi Kecamatan Medan Johor merupakan satu kesatuan utuh dengan Visi dan Misi Kota Medan yang berfokus kemasa depan berdasarkan pemikiran masa kini dan pengalaman masa lalu, dengan memperhatikan Tugas Pokok dan Fungsi yang dimiliki serta kondisi dan proyeksi yang diinginkan ke depan, adapun visi tersebut adalah

 

“Terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang Berkah , Maju dan Kondusif ”

 

Sebagai sikap, bentuk, komitmen, dan hakekat pembangunan kota yang ingin diwujudkan, Visi pembangunan kota 2021 - 2026, dijabarkan dalam 7 (tujuh) misi pembangunan kota yang ditetapkan. Misi pembangunan kota ini, diyakini mampu menjadi langkah efektif, mewujudkan Masyarakat Kota Medan Yang Berkah, Maju Dan Kondusif.

 

  1. Misi

Misi yang akan menjadi acuan arah pembangunan kota Medan adalah :

  1. MEDAN BERKAH

Mewujudkan Kota Medan Sebagai kota yang Berkah dengan Memegang Teguh Nilai - Nilai Keagamaan dan Menjadikan Medan sebagai Kota Layak Huni juga Berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

  1. MEDAN MAJU

Memajukan masyarakat kota medan melalui revitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan yang modern, terjangkau oleh semua.

  1. MEDAN MEMBANGUN

Membangun sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan perekonomian dan potensi lokal masyarakat yang berkeadilan Agar Terciptanya Lapangan Kerja, Iklim Kewirausahaan Yang Sehat dan Peningkatan Kualitas SDM.

  1. MEDAN KONDUSIF

Mewujudkan Kenyamanan dan Iklim Kondusif Bagi Segenap Masyarakat Kota Medan Melalui Peningkatan Supremasi Hukum Berbasis Partisipasi Masyarakat

  1. MEDAN INOVATIF

Mewujudkan Kota Medan sebagai Kota Ekonomi Kreatif dan Inovatif yang Berbasis pada Penguatan Human Capital, Teknologi Digital dan Sosial Budaya .

  1. MEDAN BERSIH

Menciptakan keadilan sosial melalui Reformasi birokrasi yang bersih, profesional, akuntabel dan Transparan berlandaskan semangat melayani masyarakat serta terciptanya pelayanan publik yang prima, adil dan merata.

  1. MEDAN BERIDENTITAS

Mewujudkan kota Medan yang beradab, santun, harmonis, toleran dalam kemajemukan demokratis dan cinta tanah air.

Dalam upaya pencapaian visi dan misi Pembangunan Kota Medan sebagaimana RancanganRPJMN 2020-2024 dan RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, serta untuk menjamin keselarasan pembangunan maka rumusan tujuan dan sasaran pembangunan Kota Medan Tahun 2024 adalah sebagaimana tabel. Target tujuan dan sasaran diharapkan akan dapat tetap sejalan dengan target yang ada di Rancangan RPJMN 2020- 2024 dengan RPJMD 2021-2026.

 

Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kota Medan Tahun 2023

 

MISI/TUJUAN/SASARAN PEMBANGUNAN

INDIKATOR

TARGET TAHUN 2023

RPJMN

RPJMD

 

 

(1)

(2)

(3)

(4)

Visi: Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian

Berlandaskan Gotong Royong

 

Misi: Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan

Visi :Terwujudnya Masyarakat Kota Medan Yang Berkah, Maju Dan Kondusif

Misi 1: Medan Berkah, Mewujudkan Kota Medan Sebagai kota yang Berkah dengan Memegang Teguh

Nilai - Nilai Keagamaan dan Menjadikan Medan sebagai

 

 

 

Kota Layak Huni juga Berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

 

 

Tujuan : Meningkatkan pemerataan ekonomi dalam menjalankan kehidupan yang berkah. Sasaran :

  1. Meningkatkan Pendapatan
  2. Menurunnya Penduduk Miskin

Gini Rasio (Indeks)

 

 

 

Pendapatan Perkapita Angka Kemiskinan

0,319

 

 

 

68.900000

7,65

Misi: Peningkatan

Kualitas Manusia Indonesia

Misi 2: Medan Maju, Memajukan masyarakat kota Medan melalui revitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan

yang modern, terjangkau oleh semua.

 

 

 

Tujuan : Meningkatkan

Indeks Pembangunan

82,46

kualitas Masyarakat

Manusia (Poin)

 

Kota Medan

 

 

Sasaran:

Indeks Pendidikan

11,42

1.Meningkatkan

 

 

Kualitas Pendidikan

Indeks Kesehatan

74,25

2. Meningkatnya derajat

 

 

Kesehatan masyatakat

Pengeluaran Per Kapita

15.328.000

3. Meningkatnya

 

 

Kesejahteraan

 

 

Masyarakat

 

 

Misi :

Misi3: Medan Bersih, Menciptakan keadilan sosial melalui

 

1.Pengelolaan

Reformasi birokrasi yang bersih, profesional, akuntabel dan

Pemerintahan yang

Transparan berlandaskan semangat melayani masyarakat

Bersih, Efektif dan

serta terciptanya pelayanan publik yang prima, adil dan

Terpercaya

merata.

 

2. Sinergi Pemerintah

 

 

Daerah dalam

 

 

Kerangka Negara

 

 

Kesatuan

 

 

 

 

Tujuan : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel

Sasaran:

1. Meningkatnya layanan publik yang

Indeks reformasi Birokrasi- (Poin)

 

 

Opini BPK

 

Nilai Sakip (Kategori/Nilai)

B

 

 

WTP BB

 

 

 

lebih berkualitas dan terintegrasi

2. Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggara

Pemerintahan Daerah

 

 

 

4.

Mewujudkan inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel-

Sasaran:

  1. Meningkatnya layanan publik yang lebih berkualitas dan terintegrasi
  2. Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggara Pemerintahan

Daerah

Indeks reformasi Birokrasi (Poin)

B

 

Indeks Kepuasan Masyarakat (Indeks)

 

B

Opini BPK (-)

WTP

Nilai Sakip (-)

B

Misi: Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan

Misi4: Medan Membangun, Membangun sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan perekonomian dan potensi lokal masyarakat yang berkeadilan Agar Terciptanya Lapangan Kerja, Iklim Kewirausahaan Yang Sehat dan

Peningkatan Kualitas SDM

 

 

 

Tujuan : Mewujudkan

Persentase Kawasan

98,4

Kota Medan menjadi

Permukiman Layak

 

Kota yang layak huni

Huni (%)

 

Sasaran:

 

 

  1. Meningkatnya luas
  1. Luas Kawasan

26021,52

Kawasan

Permukiman Layak

 

permukiman layak

Huni (Ha)

 

huni

2. Indeks Kualitas

58,05

 

Lingkungan Hidup

 

 

(Poin)

13

 

Persentase Luas RTH

 

2. Meningkatnya

(%)

 

Luasan Terbuka

 

 

Hijau

 

 

Misi: Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi,

Misi 5: Medan Kondusif, Mewujudkan Kenyamanan dan Iklim Kondusif Bagi Segenap Masyarakat Kota Medan Melalui Peningkatan Supremasi Hukum Berbasis Partisipasi

Masyarakat

 

 

Bermartabat dan

Terpercaya

 

 

 

 

Tujuan : Meningkatkan rasa nyaman dan kondusif

Sasaran:

1. Meningkatnya kenyamanan dan ketertiban Kota Medan yang kondusif berlandaskan penegakan hukum dan partisipasi

masyarakat

Persentase Penurunan

75

Gangguan Ketertiban

 

Umum (%)

 

Jumlah Gangguang

 

Ketertiban Umum

20.000

( Kasus)

 

Misi:               Struktur Ekonomi               yang Produktif, Mandiri dan

Berdaya Saing

Misi 6: Medan Inovatif, Mewujudkan Kota Medan sebagai Kota Ekonomi Kreatif dan Inovatif yang Berbasis pada Penguatan Human Capital, Teknologi Digital dan Sosial

Budaya

 

 

 

Tujuan : Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan dukungan inovasi

Sasaran:

1. Meningkatnya realisasi investasi

Jumlah Pertumbuhan

6,1

Ekonomi (%)

 

Nilai Investasi PMDN

4.448257,63

Nilai Investasi PMA

46.604,25

(US $)

 

Misi:

Misi 7: Medan Beridentita, Mewujudkan kota Medan yang

 

1.Kemajuan Budaya

beradab, santun, harmonis, toleran dalam kemajemukan

yang Mencerminkan

demokratis dan cinta tanah air

 

Kepribadian Bangsa

 

 

2. Perlindungan bagi

 

 

segenap Bangsa dan

 

 

Memberikan Rasa Aman

 

 

pada Seluruh Warga

 

 

 

 

Tujuan : Menciptakan Kota Medan sebagai Kota Pariwisata yang beridentitas              dan berbudaya

Sasaran:

1. Meningkatnya pariwisata         yang

Kontribusi PDRB

3,07

Sektor Pariwisata (%)

 

Jumlah cagar budaya

145

yang dilindungi oleh

 

Perda /Perwal

 

 

 

5

 

 

 

berbasis budaya Kota Medan

Jumlah Kawasan Cagar Budaya yang direvitalisasi (Kawasan)

 

 

1.5.    Sistematika Penulisan

Dokumen Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Medan Johor Tahun 2023 di formulasikan dalam sistematika penulisan sebagai berikut :

BAB I     PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang
    2. Landasan Hukum
    3. Maksud dan Tujuan
    4. Visi dan Misi
    5. Sistematika Penulisan

 

 

BAB II    GAMBARAN UMUM

 

BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KECAMATAN MEDAN JOHOR TAHUN LALU

    1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Kecamatan Medan Johor Tahun Berjalan
    2. Analisis Kinerja Pelayanan Kecamatan Medan Johor
    3. Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kecamatan Medan Johor
    4. Review Terhadap Rancangan Perubahan Renja RKPD
    5. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat

 

BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN

    1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
    2. Tujuan dan Sasaran Ranwal Renja Kecamatan Medan Johor
    3. Program dan Kegiatan

 

 

BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH BAB V PENUTUP