Detail Berita
RENCANA KERJA KECAMATAN MEDAN JOHOR TAHUN 2023

RENCANA KERJA KECAMATAN MEDAN JOHOR TAHUN 2023

Selasa, 02 Juli 2024, 04:26:19 | Dibaca: 102


KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas restu-Nya Kecamatan Medan Johor Kota Medan telah menyusun dokumen Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Medan Johor Kota Medan Tahun 2023. Penyusunan Renja ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi setiap organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Tujuan penyusunan Renja ini adalah untuk mewujudkan sinergi kebijakan dan program pengawasan yang mengarah pada pencapaian tujuan pembangunan baik di tingkat daerah maupun nasional, menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan tahunan, serta pedoman dalam evaluasi pencapaian tujuan, sasaran dan target kinerja program dan kegiatan tahunan sesuai Indikator Kinerja Utama (IKU). Review Renstra juga dapat menjadi rujukan bagi pemangku peran (stakeholder) untuk memberikan kontribusi dan menjadi tolak ukur pertanggungjawaban Camat Medan Johor Kota Medan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengawasan.

Akhir kata, semoga dokumen Renja ini dapat menjadi tantangan dan motivasi bagi Kecamatan Medan Johor Kota Medan untuk selalu meningkatkan kualitas dan kinerjanya dalam mendukung upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan keuangan, percepatan menuju good governance, clean government, serta pencapaian pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

 

                                                                             Medan,          Juli 2023

                                                                      Camat Medan Johor

                                                                                                  DTO

 

                                                                    Chandra Dalimunthe,SSTP.MSP

                                                                    NIP.198108162000121005

                                                                               

                                                                               

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ……………………………………………............................................

i

DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………

ii

DAFTAR TABEL …………………………………………………………………………………

iii

BAB I

PENDAHULUAN …………………………………………………………………….

1

 

1.1

Latar Belakang …………………………………………………………………

1

 

1.2

Landasan Hukum ………………………………………………………………

2

 

1.3

Maksud dan Tujuan ……………………………………………………………

3

 

1.4

Sistematika Penulisan

4

BAB II

EVALUASI PELAKSANAAN RENJA PERUBAHAN KECAMATAN MEDAN JOHOR TAHUN LALU (2021-2022) ……………………………………………

5

 

2.1

Evaluasi Pelaksanaan Renja Perubahan Tahun Lalu dan Capaian Renstra Kinerja Kecamatan Medan Johor …………………………………

5

 

2.2

Analisisis Kinerja Pelayanan Kecamatan Medan Johor ……………………

10

 

2.3

Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi ………………………

12

 

2.4

Review Terhadap Rancangan Awal RKPD ………………………………….

14

 

2.5

Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat …………………..

34

BAB III

TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN ……………………………

40

 

3.1

Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional …………………………………….

40

 

3.2

Tujuan dan Sasaran Renja Perubahan Kecamatan Medan Johor ………..

41

 

3.3

Program dan Kegiatan ………………………………………………………...

41

BAB IV

RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH …………….

53

BAB V

PENUTUP …………………………………………………………………………….

55

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR TABEL

 

TABEL T-C.29

Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perubahan Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun 2022 (TWII) …

 

 

6

TABEL T-C.30

Realisasi Program/ Kegiatan Yang Belum Memenuhi Target Kinerja Hasil/ Keluaran Kecamatan Medan Johor TA. 2022 (s/d TW II) ……….

 

 

11

TABEL T-C.31

Realisasi Program/ Kegiatan Kecamatan Medan Johor Tahun Anggaran 2022 (s/d TW II) …………………………………………………

 

 

16

TABEL T-C.32

Pencapaian Kinerja Pelayanan Kecamatan Medan Johor Kota Medan Tahun 2020-2023 ……………………………………………………………

 

 

35

TABEL T-C.33

Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2023 Kecamatan Medan Johor …………………………………………………………………

 

43

 

 

DAFTAR LAMPIRAN

 

LAMPIRAN I

Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Kota Medan Tahun 2023 dan Prarkiraan Maju Rencana Tahun 2024 ………………………………
 

 

56

 

 

                              

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang

 

Rencana Kerja Perubahan Tahun 2023 OPD Kecamatan Medan Johor yang selanjutnya disebut (Renja Perubahan) adalah dokumen perencanaan pembangunan OPD Kecamatan Medan Johor dan pelaksana tugas pelayanan publik sebagai tindak lanjut dari perumusan kebijakan strategis dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan Rencana Kerja Perubahan (Renja Perubahan) Tahun 2023 OPD Kecamatan Medan Johor dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan mengacu kepada RKPD Kota Medan sehingga tujuan dan sasaran pembangunan yang ingin dicapai Kecamatan selaras dengan tujuan dan sasaran Pembangunan Daerah.

Sesuai dengan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 21, Kecamatan menyiapkan Rencana Kerja (Renja) Tahunan OPD sesuai tugas pokok dan fungsi OPD serta kerangka pendanaan daerah. Renja OPD Kecamatan secara subastansial sesuai dengan Visi, Misi, agenda OPD dan rencana resmi Renja Provinsi/Kabupaten serta tindak lanjutnya dengan proses Penyusunan RAPBD. Perencanaan Pembangunan harus mencakup 5 (lima) pendekatan yaitu:

  1. Pendekatan politis; dengan adanya pemilihan Kepala Daerah secara langsung, maka program – program yang ditawarkan oleh kadindat Kepala Daerah pada saat melakukan kampanye harus dianggap sebagai proses perencanaan pembangunan;
  2. Pendekatan teknokratik; dimana perencanaan pembangunan harus menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah;
  3. Pendekatan partisipatif; dimana proses penyusunan perencanaan pembangunan harus melibatkan masyarakat sebagai          pihak yang berkepentingan (stakeholder) terhadap pembangunan;
  1. Pendekatan Top – Down (Atas – Bawah); dimana penyusunan perencanaan pembangunan harus memperhatikan program – program pemerintah diatasnya secara berjenjang;
  2. Pendekatan Botom – Up (Bawah – Atas); dimana penyusunan perencanaan pembangunan harus memperhatikan kepentingan dan kebutuhan Stake holder atau jenjang pemerintah dibawahnya serta hasil proses penyusunan rencana pembangunan. Top Down dan Botom – Up diselaraskan melalui musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas Kecamatan Medan Johor menyusun Renja Perubahan OPD Tahun 2023 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD dengan mengacu kepada Renstra OPD Tahun 2021-2026 dan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya.

 

1.2.     Dasar Hukum Penyusunan.       

           Landasan hukum penyusunan RENJA Perubahan Kecamatan Medan Johor Tahun 2023 adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali  dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan. Tatacara. Penyusunan. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  7. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan. Pengendalian. dan Evaluasi Pembangunan Daerah . Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. serta  Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi. Kodifikasi. dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomo3 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi. Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005-2025;
  13. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031;
  14. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2006-2025;
  15. Per.aturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan tahun 2021-2026.

 

1.3.     Maksud dan Tujuan.

a. Maksud:

Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Medan Johor Tahun 2023 ini disusun dengan maksud untuk menjaga keselarasan, keterkaitan, konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi serta sebagai pedoman bagi Kecamatan Medan Johor dalam pelaksanaan tugas dan fungsi institusi dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran Renstra Perangkat Daerah.

 

b. Tujuan:

Tujuan penyusunan Renja Perubahan Kecamatan Medan Johor Tahun 2023 adalah untuk memastikan bahwa dokumen ini dapat diterjemahkan ke dalam penyusunan RKPD Kota Medan Tahun 2023.

1.4.      Sistematika Penulisan

            Rencana Kerja Perubahan Tahun 2023 disusun dengan sistematika sebagai berikut:   

Bab. I

Pendahuluan;

 

 

1.1

1.2

Latar Belakang;

Landasan Hukum;

 

1.3

Maksud dan Tujuan;

 

1.4

Sistematika Penulisan;

Bab II

Hasil Evaluasi RENJA Perubahan Kecamatan Medan Johor Tahun Lalu (2021-2022);

 

2.1

Evaluasi Renja Perubahan Tahun Lalu Dan Capaian Renstra Kecamatan Medan Johor;

 

2.2

Analisis Kinerja Pelayanan OPD;

 

2.3

Isu- Isu Penting Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi OPD;

 

2.4

Review Terhadap Rancangan Awal RKPD;

 

2.5

Penelaahan Usulan Program Dan Kegiatan Masyarakat;

Bab. III

Tujuan Dan Sasaran Kecamatan Medan Johor;

 

3.1

Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional;

 

3.2

Tujuan dan Sasaran Renja OPD;

 

3.3

Program dan Kegiatan;

Bab.IV

Rencana Kerja dan Pendanaan Kecamatan Medan Johor;

Bab V

Penutup.

       

 

 

BAB II

HASIL EVALUASI RENJA PERUBAHAN KECAMATAN MEDAN JOHOR TAHUN LALU

 

2.1.      Evaluasi Renja Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah Kecamatan Medan Johor

Renja Perubahan Kecamatan Medan Johor ini menyajikan dasar pengukuran kinerja kegiatan dan sasaran dari hasil apa yang telah diraih atau dilaksanakan selama tahun 2021 dan tahun berjalan 2022 serta perkiraan target anggaran tahun 2023.

Pada tahun 2021 realisasi program/kegiatan tidak terdapat yang melebihi target yang telah direncanakan.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terdapat perubahan klasifikasi, kodefikasi,  dan nomenklatur dimulai dari tahun 2021. Evaluasi hasil pelaksanaan rencana kerja Kecamatan Medan Johor dan capaian Renstra serta perubahan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur dapat dilihat pada tabel berikut (Tabel TC 29):

 

 

Tabel T-C.29

 

REKAPITULASI EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENJA PERUBAHAN PERANGKAT DAERAH DAN PENCAPAIAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021  KOTA MEDAN (PENYESUAIAN PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2021 SESUAI PEMUKTAHIRAN PERMENDAGRI 90/2019)

 

 

KECAMATAN MEDAN JOHOR

 

Kode

Urusan/ bidang Urusan Pemerintah Daerah dan Program /Kegiatan/ Sub Kegiatan

Indikator Kinerja Program (Outcome)/Kegiatan/Sub Kegiatan (Output)

Target Kinerja Capaian Program (Renstra Perangkat Daerah) Tahun 2021-2026

Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d dengan tahun 2020 (n-3)

Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2021 (n-2)

Target program dan kegiatan (Renja Perangkat Daerah Tahun 2022 (n-1)

Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun Berjalan

 

Target Renja Perangkat Daerah Tahun 2021 (n-2)

Realisasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2021 (n-2)

Tingkat Realisasi (%)

Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun berjalan tahun 2022 (n-1)*

Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%)*

 

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

 

(10)

 

(11)

 

7.01.01

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Cakupan Layanan Administrasi Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah

 80

persen 

 

 80

persen 

 75

persen 

100% 

 85

persen 

58

persen 

27,46%

 

7.01.01.2.01

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah Kegiatan yang mendukung Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

2

Dokumen

 

2

Dokumen

2

Dokumen

100%

0

Dokumen

0

Dokumen

28,57%

 

7.01.01.2.01.01

Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

Jumlah dokumen perencanaan perangkat daerah yang tersedia

2

Dokumen

 

2

Dokumen

2

Dokumen

100%

0

Dokumen

0

Dokumen

28,57%

 

7.01.01.2.02

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Jumlah Kegiatan yang Mendukung Administrasi Keuangan

12

Bulan

 

12

Bulan

12

Bulan

100%

12

Bulan

6

Bulan

22,25%

 

7.01.01.2.02.01

Penyediaan Gaji Dan Tunjangan ASN

Tersedianya pembayaran gaji dan tunjangan ASN

12

Bulan 

 

12

Bulan

12

Bulan

100%

12

Bulan

6

Bulan

25%

 

7.01.01.2.02.05

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD

Laporan keuangan yang akuntabel

1

Laporan

 

0

laporan

0

laporan

0%

1

laporan

1

laporan

20%

 

7.01.01.2.05

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

Persentase cakupan administrasi kepegawaian perangkat daerah yang tersedia

100

persen 

 

100

persen 

100

persen 

100% 

100

persen 

100

persen 

31.75%

 

7.01.01.2.05.02

Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya

Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan

210

stel 

 

210

stel 

210

stell 

100%

190

stel 

190

stel 

31.75%

 

7.01.01.2.06

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Kegiatan yang mendukung Administrasi Umum

12

bulan

 

12

bulan 

12

bulan 

100%

12

bulan

6

bulan

22,08%

 

7.01.01.2.06.01

Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor

Jumlah Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang tersedia

22

jenis 

 

22

jenis 

22

jenis 

100%

30

jenis 

15

jenis 

20,79%

 

7.01.01.2.06.03

Penyediaan Peralatan Rumah Tangga

Jumlah Peralatan Rumah Tangga Yang Tersedia

16

jenis

 

16

jenis

16

jenis

100%

16

jenis

10

jenis

25%

 

7.01.01.2.06.04

Penyediaan Bahan Logistik Kantor

Penyediaan jumlah kebutuhan logistik kantor yang tersedia

17

jenis

 

17

jenis

17

jenis 

100%

12

jenis

6

jenis

25%

 

7.01.01.2.06.05

Penyediaan Barang Cetakan Dan Penggandaan

Jumlah ketersediaan kebutuhan barang cetakan dan penggandaan

7

jenis

 

7

jenis

7

jenis

100%

7

jenis

3

jenis

25%

 

7.01.01.2.06.08

Fasilitasi Kunjungan Tamu

Tersedianya makanan dan minuman tamu

1

tahun 

 

0

kotak

0

kotak

0%

680

kotak

200

kotak

20%

 

7.01.01.2.06.09

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi SKPD

Jumlah Tersedianya makanan dan minuman rapat

1

tahun 

 

1850

kotak

1850

kotak

100%

1257

kotak

628

kotak

16,67%

 

7.01.01.2.08

Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Terpenuhinya ketersediaan barang milik daerah guna menunjang urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah

100

persen 

 

100

persen 

100

persen 

100% 

100

persen 

75

persen 

44,93%

 

7.01.01.2.07.05

Pengadaan Mebel

Tersedianya Mebeleur

3

jenis 

 

3

jenis

3

jenis

100%

2

jenis

0

jenis

33,33%

 

7.01.01.2.07.06

Pengadaan Peralatan Dan Mesin Lainnya

Tersedianya Peralatan Dan Mesin Lainnya

11

jenis 

 

11

jenis

9

jenis

81,82%

12

jenis

4

jenis

56,52%

 

7.01.01.2.08

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

 

Terpenuhinya ketersediaan dukungan administrasi umum guna kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintah daerah terkait

100

persen 

 

100

persen 

100

persen 

100% 

100

persen 

51,72

persen 

17,65%

 

7.01.01.2.08.02

Penyediaan Jasa Komunikasi. Sumber Daya Air Dan Listrik

Tersedianya Jasa Komunikasi. Sumber Daya Air Dan Listrik

168

rekening

 

168

rekening

168

rekening

100%

168

rekening

84

rekening

13.07%

 

7.01.01.2.08.04

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

Jumlah tenaga jasa pelayanan umum yang tersedia

6

orang

 

6

orang

6

orang

100%

6

orang

6

orang

22,22%

 

7.01.01.2.09

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Pesentase Cakupan Layanan Pemeliharaan Bmd Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

100

persen 

 

100

persen 

 100

persen 

100% 

100

persen 

50

persen 

25%

 

7.01.01.2.09.02

Penyediaan Jasa Pemeliharaan. Biaya Pemeliharaan. Pajak. Dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional Atau Lapangan

Terlaksananya Pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional

12

bulan

 

12

bulan

12

bulan

100%

12

bulan

6

bulan

25%

 

7.01.01.2.09.06

Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin Lainnya

Terlaksananya Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin Lainnya

12

bulan

 

12

bulan

12

bulan

100%

12

bulan

6

bulan

25%

 

7.01.01.2.09.09

Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya

Terlaksananya  Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya

12

bulan

 

12

bulan

12

bulan

100%

12

bulan

6

bulan

25%

 

7.01.02

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik

Cakupan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik

70

persen 

 

70

persen 

 70

persen 

100% 

80

persen 

46

persen 

16.23%

 

7.01.02.2.01

Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan

Jumlah Laporan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan

1

Laporan

 

1

Laporan

1

Laporan

100%

1

Laporan

-

Laporan

14.54%

 

7.01.02.2.01.02

Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan

Tersedianya Laporan Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan Di Tingkat Kecamatan

1

Laporan

 

1

Laporan

1

Laporan

100%

1

Laporan

-

Laporan

15.61%

 

7.01.02.2.02

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada Di Kecamatan

Jumlah Layanan Kependudukan Yang Dilayani

20000

layanan

 

20000

layanan

20000

layanan

100%

22000

layanan

11000

layanan

20,84%

 

7.01.02.2.02.02

Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Di Wilayah Kecamatan

Jumlah Pengadaan Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Di Wilayah Kecamatan

1

unit

 

1

unit

1

unit

100%

2

unit

0

unit

16,67%

 

7.01.02.2.02.03

Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat Di Wilayah Kecamatan

Persentase  Layanan Kependudukan Yang Difasilitasi Oleh Kepala Lingkungan

100

persen

 

100

persen

100

persen

100%

100

persen

50

persen

25%

 

7.01.02.2.03

 Koordinasi Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum

Capaian Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana

80

persen 

 

80

persen 

80

persen 

100% 

85

persen 

50

persen 

15,38%

 

7.01.02.2.02.01

Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah Dan/Atau Instansi Vertikal Yang Terkait Dalam Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pelayanan Umum

jumlah tenaga pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum

40

orang

 

40

orang

40

orang

100%

40

orang

40

orang

15,38%

 

7.01.03

 Program  Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan

Capaian Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan

70

persen 

 

70

persen 

70

persen 

100% 

80

persen 

50

persen 

33,33%

 

7.01.03.2.02

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

Jumlah Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat

48

kegiatan

 

48

kegiatan

48

kegiatan

100% 

60

kegiatan

35

kegiatan

33,33%

 

7.01.03.2.02.01

 Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Di Kelurahan

Jumlah Usulan Yang Diakomodir Dalam Musrenbang Kelurahan

60

usulan

 

60

usulan

60

usulan

100%

60

usulan

60

usulan

33,33%

 

7.01.03.2.02.02

Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan

Terlaksananya Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan

6

kelurahan

 

6

kelurahan

6

kelurahan

100%

6

kelurahan

6

kelurahan

33,33%

 

7.01.03.2.02.03

Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan

Terlaksananya  Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan

6

kelurahan

 

6

kelurahan

  6

kelurahan

   100%

  6

kelurahan

  6

kelurahan

33,33%

 

7.01.04

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum

Capaian Target Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum

70

persen 

 

70

persen 

70

persen 

100% 

80

persen 

46

persen 

22,92%

 

7.01.05.2.01

 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah

Jumlah pembinaan kerukunan dan persatuan kesatuan bangsa

4

Kali

 

4

kalo

4

kali

100%

4

kali

4

kali

22,92%

 

7.01.05.2.01.03

Pembinaan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

12

bulan

 

12

bulan

12

bulan

100%

12

bulan

6

bulan

25%

 

7.01.05.2.01.04

Pembinaan Kerukunan Antarsuku Dan Intrasuku. Umat Beragama. Ras. Dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal. Regional. Dan Nasional

Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kerukunan Antarsuku Dan Intrasuku. Umat Beragama. Ras. Dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal. Regional. Dan Nasional

12

bulan

 

12

bulan

12

bulan

100%

12

bulan

3

Bulan

20,83%

 

7.01.05

Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Desa

Capaian Target Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Di Kecamatan

70

persen 

 

 70

persen 

 70

persen 

100% 

80

persen 

50

persen 

25%

 

7.01.05.2.01

Fasilitasi. Rekomendasi Dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Jumlah Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

12

bulan

 

12

bulan

12

bulan

100%

12

bulan

6

Bulan

25%

 

7.01.05.2.01.11

Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum

Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban/Posko Gangguan Keamanan Dan Ketertiban

36

kali

 

36

kali

36

kali

100%

36

kali

18

Kali

25%

 

 

Note: * Realisasi sampai dengan triwulan kedua

 

2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Kecamatan Medan Johor

               Pengukuran Kinerja Kegiatan dan Pengukuran Kinerja Sasaran dilakukan melalui Penetapan Indikator Kinerja yaitu ukuran kuantitaf dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja kegiatan meliputi indikator masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact). Indikator – indikator tersebut dapat berupa dana, sumber daya manusia, laporan, dan indikator lainnya. Penetapan indikator kinerja ini diikuti dengan penetapan besaran indikator kinerja untuk masing – masing jenis indikator yang telah ditetapkan.

               Selanjutnya dilakukan Analisis Capaian Kinerja atas Sasaran yang didasarkan atas hasil pengukuran capaian kinerja kegiatan dalam sasaran tersebut. Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja Utama. Pengukuran ini dilakukan dengan memanfaatkan data kinerja.

               Kecamatan Medan Johor sebagai salah satu Perangkat Daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya berurusan dengan aspek pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan administrasi Pemerintah Kecamatan. Oleh karenanya capaian kinerja pelayanannya lebih banyak dianalisis dari sudut pandang tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan juga indikator kinerja output yang dihasilkan dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan (Tabel TC 30).

 

Tabel T-C-30

Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara

 

No

Indikator

SPM/

Standar Nasional

IKK

Target Renstra Perangkat Daerah

Realisasi Capaian

Proyeksi

Catatan Analisis

Tahun 2021 (n-2)

Tahun 2022    (n-1)

Tahun 2023 (n)

Tahun 2024 (n+1)

Tahun 2021 (n-2)

Tahun 2022*

(n-1)

Tahun

2023 (n)

Tahun 2024 (n+1)

 

1

Indeks Pelayanan Publik.

 

Capaian Kinerja Pelayanan Publik.

80%

85%

90%

95%

80%

55%

90%

95%

 

Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat.

80%

85%

90%

95%

80%

57%

90%

95%

 

2

Cakupan Pengkoordinasian Urusan Ketentraman Ketertiban Dan Pemerintahan Umum

 

Persentase permasalahan/pengaduan/konflik social yang ditangani.

80%

85%

90%

95%

80%

50%

90%

95%

 

Penurunan Jumlah Gangguan Ketentraman Ketertiban/Konflik

30

kasus

25 kasus

20

Kasus

15

kasus

30

kasus

15

kasus

20

kasus

15 kasus