Detail Berita
Pengabdian Masyarakat " Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Pentingnya Akta Autentik yang dibuat Oleh Notaris"

Pengabdian Masyarakat " Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Pentingnya Akta Autentik yang dibuat Oleh Notaris"

Minggu, 22 Agustus 2021, 11:34:43 | Dibaca: 435


Pengabdian Masyarakat " Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Pentingnya Akta Autentik yang dibuat Oleh Notaris" di Aula Kantor Camat Medan Johor (27/2/2020).

Akta otentik pada hakekatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat. Kekuatan pembuktian akta notaris sebagai alat bukti adalah kekuatan pembuktian yang sempurna, karena keistimewaan dari suatu akta otentik terletak pada kekuatan pembuktiannya sesuai berdasarkan Pasal 1886 KUH Perdata. Akta notaris sebagai akta otentik memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan materiil, bila akta notaris dibuat menurut ketentuan yang berlaku, maka akta itu akan mengikat terhadap para piahk sebagai akta otentik dan termasuk didalamnya pengadilan yang harus menerima akta notaris sebagai alat bukti yang sempurna.

Akibat hukum terhadap akta notaris yang dijadikan sebagai alat bukti namun dianggap tidak sah atau cacat hukum adalah Akta notaris yang kehilangan otensitasnya, hanya akan berguna sebagai alat bukti permulaan dalam tulisan seperti halnya akta dibawah tangan. Hakim tidak lagi terikat untuk menilai akta notaris yang dianggap cacat itu sebagai suatu bukti yang mengikat dan sempurna sebagaimana harusnya suatu akta otentik, akibatnya maka akta itu dapat dibatalkan oleh hakim atau batal demi hukum.

Tujuan dari pembuktian adalah untuk menetapkan hubungan hukum antarakedua belah pihak yang berperkara dipengadilan untuk dapat memberi kepastiandan keyakinan kepada hakim atas dalil yang disertai alat bukti yang diajukan dipengadilan, pada tahap ini hakim dapat mempertimbangkan putusan perkara yangdapat memberikan suatu kebenaran yang memiliki nilai kepastian hukum dan keadilan.

Akta menurut bentuknya dibagi menjadi akta otentik dan akta dibawah tangan. pengertian akta otentik secara teoritis adalah surat atau akta yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian apabila suatu hari terjadi suatu sengketa, secara dogmatig menurut hukum positif akta otentikterdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1868, akta otentik adalah akta yang bentuknya ditentukan oleh undang – undang dan dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut

 

Ayo Follow,like,share dan update informasi tentang Kecamatan Medan Johor melalui akun media sosial kami :
 

Fb : https://facebook.com/kecamatan.medanjohor.5
Ig : https://instagram.com/kecamatanmedanjohor