Selasa, 07 Juni 2022, 02:25:37 | Dibaca: 495
Sesuai dengan Peraturan Walikota Medan NO 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Senin (06/06/2022)
maka Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Medan Johor beserta staff nya melaksanakan kegiatan Pembongkaran Spanduk Liar yang tidak memiliki Izin pemasangan reklame dan bukti pembayaran retribusi pajak reklame.