Detail Berita
LKPJ 2022 KECAMATAN MEDAN JOHOR

LKPJ 2022 KECAMATAN MEDAN JOHOR

Senin, 11 September 2023, 03:35:52 | Dibaca: 267


 

A.3.17         Kecamatan Medan Johor

A.3.17.1      Capaian Pelaksanaan Program Kegiatan

A.3.17.1.1    Capaian Kinerja Program Sesuai Dengan Target Kinerja Yang Ditetapkan Dalam Perjanjian Kerja

 

 

No

Urusan Pemerintahan

OPD Pelaksana

 

Kebijakan

 

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

TindakLanjut Rekomendasi DPRD

[1]

[2]

[3]

[4]

[5]

[6]

[7]

[8]

[9]

[10]

52

Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan

 

 

 

 

Kecamatan Medan Johor

Peraturan Walokota Medan Nomor 64 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021 Tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.

  1. PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

85%

82%

Tidak Ada

Tidak Ada

Tidak ada

 

 

 

    1. Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan

 

85%

76,5%

Tidak Ada

Tidak Ada

Tidak ada

 

 

 

      1. Koordinasi/ Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait

 

85 %

 

80 %

 

Tidak Ada

 

Tidak Ada

Tidak ada

 

 

 

 

      1. Peningkatan efektifitas kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan

 

 

 

85 %

 

73%

 

Tidak Ada

 

Tidak Ada

 

Tidak ada

 

 

 

 

    1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kecamatan

 

85 %

 

82 %

 

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

 

 

 

 

1.2.1 Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di wilayah Kecamatan

 

85 %

 

80 %

 

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

 

 

 

  1. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kepala Lingkungan Di Kota Medan
  2. Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan

1.2.2 Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di wilayah Kecamatan

85 %

 

84 %

 

Tidak Ada

Tidak Ada

Tidak ada

 

 

 

 

 

Peraturan Walikota  Medan Nomor 65 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.

1.3 Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum

 

85%

84%

Tidak Ada

Tidak Ada

Tidak Ada

 

 

 

1.3.1 Koordinasi/ Sinergi dengan  Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum

 

 

 

 

85%

84%

Tidak Ada

Tidak Ada

Tidak Ada

  1.  

 

 

Peraturan WaliKota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan

Peraturan WaliKota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan

1.4 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan Kepada Camat

 

85%

85%

Tidak Ada

Tidak Ada

Tidak Ada

  1.  

 

 

1.4.1 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan

85%

- 45816 WRS

85%

- 45816 WRS

Tidak Ada

Tidak Ada

Tidak Ada

  1.  

 

 

 

 

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Medan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kewenangan Camat dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

  1. PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

85 %

83 %

Masih sangat dibutuhkan komitmen dan peningkatan kompetensi SDM

Pelatihan Coaching/peningkatan Kompetensi SDM

Tidak Ada

  1.  

 

 

2.1 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

85 %

83 %

Masih sangat dibutuhkan komitmen dan peningkatan kompetensi SDM

Pelatihan Coaching/peningkatan Kompetensi SDM

Tidak ada

  1.  

 

 

2.1.1 Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan

85 %

81,5%

Tidak Ada

Tidak Ada

Tidak Ada

  1.  

 

 

2.1.2   Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan

85 %

83%

 

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

  1.  

 

 

      1. Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan

85 %

85%

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

 

 

 

 

 

 

Peraturan Walikota Medan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan

  1. PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA

85 %

82%

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

 

 

 

    1. Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

85%

82%

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

 

 

 

      1. Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum

 

 

85%

82%

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Peraturan Walikota Medan Nomor 64 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022
  2. Peraturan Walikota Medan Nomor 65 Tahun 2021 tanggal 30  Desember 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022
  1. PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM

85%

80%

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

 

 

 

 

    1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah

 

85%

80%

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

 

 

 

      1. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa

85%

80 %

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

 

 

 

4.1.1.1 Porkot

85%

85%

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

 

 

 

4.1.1.2 Peningkatan Kesegaran Jasmani

85%

75%

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

 

 

 

4.1.2   Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan intra suku, umat beragama, Ras dan golongan lainnya guna mewujudkan Stabilitas Kemanan

85%

80%

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

 

 

 

4.1.2.1 Acara MTQ

 

85%

65%

Adanya pembatasan aktivitas akibat pandemic Covid-19

 

Pelatihan Coaching/peningkatan Kompetensi SDM

Tidak ada

 

 

 

 

4.1.2.2 Acara Berbuka Puasa Bersama

85%

85%

Tidak ada

Tidak ada

 

Tidak ada

 

 

 

 

4.1.2.3  Acara Halal Bi halal

85%

85%

Tidak ada

Tidak ada

 

Tidak ada

 

 

 

 

4.1.2.4 Perayaan HUT RI

85%

85%

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

 

 

 

A.3.17.1.2    Capaian Kinerja Keluaran Masing-Masing Kegiatan Sesuai Dengan Target Dalam Dokumen Anggaran Dan Masalah Yang Dihadapi Serta Solusi Pemecahannya

 

  1. Capaian Kinerja Sesuai Dengan Target Dalam Dokumen Anggaran

 

No.

Program/

Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian kinerja

Kategori

[1]

[2]

[3]

[4]

[5]

[6]

A.

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik

85%

82%

96%

Sangat

Berhasil

1.

Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan

85%

76,5%

90%

Sangat

Berhasil

    1.  

Koordinasi/ Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait

 

85%

80 %

 

94%

Sangat Berhasil

    1.  

 Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan

85%

73%

 

86%

Berhasil

2.

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan

85%

82 %

 

96,5%

Sangat

Berhasil

2.1.

Fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah Kecamatan

85%

80 %

 

94%

Sangat

Berhasil

2.2.

Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan

85%

84 %

 

99%

Sangat

Berhasil

3.

Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum

85%

84%

99%

Berhasil

3.1.

Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum

85%

84%

99%

Berhasil

4.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat

85%

85%

100%

Sangat

Berhasil

4.1.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan

85%

85%

 

100%

Sangat

Berhasil

B.

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan

85%

83 %

98%

Sangat

Berhasil

1.

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

85%

83 %

98%

Sangat

Berhasil

1.1.

Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan

85%

81,5%

96 %

Sangat

Berhasil

1.2.

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan

85%

83%

 

98%

Sangat

Berhasil

1.3.

Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

85%

85%

100%

Sangat

Berhasil

C.

Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa

85%

82%

96,4%

Sangat

Berhasil

1.

Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

85%

82%

96,4%

Sangat

Berhasil

1.1.

Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

85%

82%

96,4%

Sangat

Berhasil

D.

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum

85%

80%

94%

Sangat Berhasil

1.

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah

85%

80%

94%

Sangat

Berhasil

1.1.

Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

85%

80%

94%

Sangat

Berhasil

1.2.

Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional

85%

80%

94%

Sangat

Berhasil

 

Pengukuran capaian kinerja Kecamatan Medan Johor dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing-masing indikator kinerja sasaran yang merupakan Indikator Kinerja Perjanjian Kinerja sampai dengan akhir tahun 2022, realisasi kinerja Kecamatan Medan Johor adalah sebagai berikut:

 

No.

Sasaran strategis

Indikator kinerja

Target

Realisasi

Capaian kinerja

Ordinal

Predikat

[1]

[2]

[3]

[4]

[5]

[6]

[7]

1.

Meningkatnya kinerja pelayanan Kecamatan dan Kelurahan

Persentase Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Kecamatan

85%

82 %

96

Sangat Berhasil

Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat

85%

83% 

98

Berhasil

2

Meningkatnya Penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban  Umum Serta Pemerintahan Umum

 

 

Persentase Permasalahan dan Pengaduan Sosial yang Ditangani

85%

81%

95

Sangat

Berhasil

 

 

Penurunan Permasalahan dan Pengaduan Sosial yang Ditangani

 

25 kasus

23 kasus

92

Sangat Berhasil

 

 

Rata-Rata Capaian Kinerja

95,2%

95

Sangat Berhasil

 

Untuk melihat persentase capaian kinerja dari Kecamatan Medan Johor dapat dilihat dari perbandingan antara target dan realisasi, maka dapat diperoleh rata-rata persentase capaian kinerja tersebut dengan cara sebagai berikut:

 

Rata – Rata % Capaian Kinerja Kegiatan = Total Jlh % Indikator Kinerja

       Jlh Indikator Kinerja

 

Sesuai dengan pedoman penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang dikeluarkan LAN (SK Kepala LAN Nomor 589/IX/6/Y/99), digunakan skala pengukuran ordinal.

Dari hasil analisa dan rekapitulasi hasil capaian kinerja Kecamatan Medan Johor berdasarkan pedoman penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang dikeluarkan LAN (SK Kepala LAN Nomor 589/IX/6/Y/99) sebagai skala pengukuran ordinal diperoleh sebesar 95 dengan kategori Sangat Berhasil” walaupun ada kegiatan pada Program prioritas pada tahun 2022 yang tidak terlaksana dikarenakan masih kondisi pandemi Covid-19 pada awal tahun, kurangnya kualitas SDM dan keterbatasan waktu dalam melaksanakan kegiatan.

           

  1. Masalah dan Solusi
  • Masalah

Dapat disampaikan bahwa permasalahan utama dalam penyelenggaraan program dan kegiatan di Kecamatan Medan Johor selama tahun 2022 dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Tingginya tuntutan dan kepentingan pembangunan yang diaspirasikan masyarakat, sehingga formulasi program, kegiatan, dan alokasi anggaran sangat dinamis dan fleksibel.
  2. Penempatan Pegawai yang belum optimal dalam arti masih banyak kekosongan jabatan yang cukup mempengaruhi kinerja  termasuk pelayanan kepada masyarakat ,  dan kurangnya kompetensi sumber daya aparatur di Kecamatan dan kelurahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing terutama  masih banyak yang belum bisa mengikuti perkembangan IT secara maksimal
  3. Adanya pembatasan kegiatan kegiatan di masa pandemi Covid-19 pada awal tahun anggaran, sehingga ada beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan.
  • Solusi

Solusi yang dapat dilakukan mengatasi masala-masalah pembangunan tersebut diambil langkah-langkah pokok sebagai berikut:

  1. Mengoptimalkan tahapan dan tata cara perencanaan pembangunan kota guna mengartikulasikan dan mengagregasikan prioritas pembangunan kota sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat.
  2. Mengikutsertakan aparatur untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun sosialisasi yang dilaksanakan Pemko Medan dengan tepat sasaran.
  3. Mengajak serta menghimbau masyarakat agar turut serta berpartisipasi secara aktif dalam melaksanakan serta mensukseskan pelaksanaan program kegiatan Pemko Medan.

 

A.3.17.1.3.   Analisa Kesesuaian Antara Kegiatan Dengan Target Kinerja Program Yang Sudah Ditetapkan Dalam Perjanjian Kerja

 

Analisa kesesuaian antara kegiatan dengan target kinerja program diuraikan menurut indikator sesuai Sasaran Strategis Kecamatan Medan Johor seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

  1.  Sasaran Strategis Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan, terdapat 2 (dua) indikator kinerja seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

  1. Indikator kinerja  Persentase Capaian Kinerja Pelayanan Publik , dengan realisasi capaian kinerja  sebesar  96%.  Adapun program /kegiatan dan sub kegiatan dari indikator kinerja ini adalah: Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik (82%).  Terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu :
  1. Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan  dengan realisasi capaian (76,5%). Dengan sub kegiatan pertama yaitu:
    1. Koordinasi/ Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait dengan realisasi 80% dan Capaian 94 %. Capaian itu diperoleh dari realisasi penganggaran dan jumlah peserta musrenbang kecamatan.
    2. Sub Kegiatan kedua yaitu : Peningkatan efektifitas kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan dengan realisasi (73%) dan capaian 86%.  Capaian ini diperoleh dari realisasi penganggaran dan jumlah kegiatan dan laporan yang mendukung

 

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kecamatan dengan realisasi 82% dan capaian (96,5%) yang terdiri dari Sub Kegitan:

2.1  Fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah Kecamatan dengan realisasi 80% dan capaian (94%). Capaian ini diperoleh dari capaian anggaran dan jumlah pengadaan fasilitas percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan jumlah laporan.

2.2.  Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan target dengan realisasi 84% dan Capaian (99%). Capaian kegiatan ini diperoleh dari capaian anggaran, jumlah tersedianya Kepala Lingkungan sebanyak 81 orang dan jumlah laporan peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.

 

3. Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum dengan realisasi 84% dan capaian (84%) yang terdiri dari :

3.1 Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum dengan  realisasi (84%) dengan capaian 99%. Capaian ini diperoleh dari capaian jumlah pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum (pengorekan parit) sepanjang 12867 meter.

 

4. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat dan realisasi 85% dan Capaian 100%. Kegiatan ini terdiri dari Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan dengan realisasi 85% dan capaian 100%. Sub kegiatan ini terkait dalam Jumlah WRS yang dilayani sebanyak 45816 WRS dari jumlah total target WRS sebanyak 45816 WRS. Sehingga capaian kegiatan ini sebesar 100%.

 

Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan program/kegiatan dan sub kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik dengan capaian 96 % relatif sudah sesuai  dengan target kinerja yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Johor dengan predikat “Sangat Berhasil”.

 

 

  1. Indikator kinerja Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat (86%).

Terdiri dari 1 (satu) program yaitu Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan dengan realisasi 83% dan capaiannya 98. Program ini terdiri dari satu Kegiatan yaitu : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan dengan realisasi 83% dan Capaian 98 % dan tiga Sub Kegiatan yaitu:

  1. Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Form Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan dengan realisasi 81,5% capaian 96%
  2. Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan realisasi 83% dan Capaian 98% . Sub Kegiatan ini terdiri dari Pembangunan Drainase dan Jalan Kelurahan.
  3. Sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan realisasi 85% dan Capaian 100%. Sub kegiatan ini terdiri dari acara Pelatihan/Seminar kepada masayarakat oleh 6 Kelurahan di Kecamatan Medan Johor.

 

Maka, dapat dikatakan bahwa indikator Kinerja  Perentase Capaian Pemberdayaan Masayarkat Kecamatan Medan Johor dengan realisasi capaian ordinal 98 dengan variabel pengukuran pada Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan dapat dinyatakan relatif sudah sesuai dengan target kinerja yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Johor Tahun 2022 dengan predikat “Sangat Berhasil”

 

  1. Sasaran Strategis  Meningkatnya Penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban  Umum Serta Pemerintahan Umum.

 

Sasaran Strategis  Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban  Umum Serta Pemerintahan Umum, seperti yang tertera dalam Perjanjian Kinerja terdiri dari 2 (dua) Indikator Kinerja adalah sebagai berikut :

 

  1.    Indikator Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani dengan capaian sebesar 88%. Adapun capaian kinerja realisasi dari indikator kinerja ini dapat dilihat dari 1 (satu) program yaitu:

 

  1. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan realiasi 82% dan capaian 96,4%. Dalam Program ini terdiri dari Kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan realisasi 82% dan Capaian 96,4%. Kegiatan ini terdiri dari sub kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan realisasi 82% dan Capaian 96,4%. Mengikutsertakan Babinsa dan Babinkamtibmas dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum berupa Penertiban PK-5, Razia Asmara Subuh, Penyelesaian Kasus Aduan dari Masyarakat, Pembongkaran Spanduk Liar, Razia PPKM, Pembongkaran Bangunan tanpa SIMB, Posko hari-hari besar keagamaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan Kegiatan dan Sub Kegiatan pada program ini dengan Indikator Kinerja sesuai dengan Perjanjian Kinerja dinyatakan relative “sudah sesuai” dengan predikat “ Sangat Berhasil”.

 

  1. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan realisasi 80 % dan capaian 94 %. Dalam program ini terdiri dari beberapa kegiatan yaitu : Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan realisasi 80% dan Capaian 94% . Dalam kegiatan ini terdiri dari sub kegiatan:
  1. Sub kegiatan Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa dengan realisasi 80% dan capaian 94%
  2. Sub kegiatan Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intra Suku, umat beragama, Ras dan Golongan Lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan dengan realisasi 80% dan Capaian 94%.  Di dalam Sub kegiatan ini dilaksanakan kegiatan MTQ dengan 150 orang peserta, kegiatan perayaan HUT RI 100 orang peserta, acara buka puasa bersama 75 orang dan acara malam takbiran 100 orang peserta.

 

Maka, dapat dikatakan bahwa indikator Kinerja Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani dengan realisasi capaian ordinal 94 dengan variabel pengukuran pada Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan dapat dinyatakan relatif sudah sesuai dengan target kinerja yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Johor Tahun 2022 dengan predikat “Sangat Berhasil”.

 

  1.  Indikator Penurunan Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban  dengan capaian kinerja sebanyak 23 kasus dari target 25 kasus dengan capaian 92%.

Pada Indikator kinerja ini didapat dari jumlah penurunan jumlah aduan yang masuk ke Kecamatan dengan target 25 kasus dan realisasi jumlah aduan sebanyak 23 kasus. Sehingga dapat dikatakan jumlah kasus aduan menurun sebanyak 92%. Dari penjabaran diatas dapat dikatakan bahwa proram/kegiatan dan sub kegiatan pada Indikator Kinerja Persentase Permasalahan /Pengaduan /Konflik Sosial yang ditangani dan Indikator Penurunan Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan Medan Johor sudah relative “sesuai” dengan Sasaran Strategis Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pemerintahan Umum dengan predikat “Sangat Berhasil”.

 

A.3.17.1.4         Kebijakan Strategis yang ditetapkan

Kebijakan yang diambil meliputi peraturan Kepala Daerah dan keputusan atau tindakan Kepala Daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis yang diambil dalam satu tahun anggaran. Laporan tentang kebijakan yang diambil oleh Kepala Daerah dituangkan dalam format sebagai berikut :

No

Kebijakan Strategis

Dasar Hukum

Tujuan/ Masalah Yang Diselesaikan

1

Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 64 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.

Petunjuk Pelaksanaan APBD Tahun  2022

2

Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kepala Lingkungan

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kepala Lingkungan Di Kota Medan

Dasar Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepala Lingkungan

3

Pengangkatan Kembali dan Pergantian Tenaga Kontrak/PHL

Surat Setda Kota Medan Nomor: 800/714 tanggal 25 januari 2022 tentang pengangkatan dan/atau pergantian tenaga kontrak/PHL pada Kecamatan Medan Johor Kota Medan Tahun 2022

Pengangkatan kembali dan pergantian tenaga kontrak/PHL pada Kecamatan Medan Johor Kota Medan

4

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan

Peraturan WaliKota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kewenangan Camat dalam Pelaksanaan Pengelolaan Persampahan

5

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah

Peraturan Walikota Medan Nomor 62 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan

Fungsi Kecamatan mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum

6

Pelaksanaan Kewenangan Camat dalam Pelaksanaan Kegiatan Dana Kelurahan

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Medan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kewenangan Camat dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

Petunjuk Teksis Pelaksanaan Kewenangan Camat dalam Pelaksanaan Kegiatan Dana Kelurahan

7

Meningkatnya sinkronisasi dan Keselarasan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 65 Tahun 2021  tanggal 30 Desember 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.

 

Pelaksanaan Realisasi APBD Tahun  2022

 

3.3     Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran Sebelumnya

            

            Uraian mengenai kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD yang diberikan pada tahun anggaran sebelumnya. Laporan tentang tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi DPRD yang diberikan pada tahun anggaran sebelumnya dituangkan dalam format sebagai berikut :

 

No

Rekomendasi DPRD Tahun N-1

Tindak Lanjut

Tujuan/ Masalah Yang Diselesaikan

 

Tidak Ada

Tidak Ada

Tidak Ada

 

 

 

Medan,             Februari 2023

Mengetahui,

CAMAT MEDAN JOHOR

 

 

 

 

CHANDRA DALIMUNTHE, S.STP, MSP

PEMBINA TINGKAT I

NIP. 19810816 200012 1 005