Detail Berita
LKJIP KECAMATAN MEDAN JOHOR 2022

LKJIP KECAMATAN MEDAN JOHOR 2022

Senin, 11 September 2023, 03:45:23 | Dibaca: 458


KATA PENGANTAR

 

 

Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Medan Johor Kota MedanTahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah setelah anggaran berakhir.

Laporan kinerja yang disusun merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada instansi pemerintah atas penggunaan anggaran, serta bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang telah dan seharusnya dicapai dan bahan evaluasi sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.

Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan masukan dan saran yang membangun dari semua pihak demi kesempurnaan penyusunan laporan selanjutnya. Semoga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang telah disusun ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.

 

 

Medan,    Januari 2023

CAMAT MEDAN JOHOR

 

 

 

CHANDRA DALIMUNTHE, SSTP, MSP PEMBINA TK-I

NIP. 19810816 200012 1005

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

BAB I PENDAHULUAN

 

A. LATAR BELAKANG

Sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.

Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan tahun anggaran 2022, pemerintah daerah menyusun LKjIP 2022 yang merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.

Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/Renja SKPD, Penetapan Kinerja (Tapkin), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah Kecamatan Medan Johor dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja diawal tahun anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :

  1. Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Kecamatan Medan Johor dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja;
  2. Bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja Kecamatan Medan Johor;
  3. Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Kecamatan Medan Johor pada tahun berikutnya.

 

  1. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.

 

B. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

Tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Medan Johor adalah sesuai dengan Peraturan Walikota Medan No.19 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah : Bab 4 Pasal 102. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat dan kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Camat mempunyai tugas :

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Struktur Organisasi Kecamatan Medan Johor mengacu pada PP Nomor 18

Tahun 2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan adalah sebagai berikut:

  1. Camat.
  2. Sekretariat terdiri dari :
    • Kepala sub bagian umum; dan
    • Kepala sub bagian Keuangan dan Penyusunan Program
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  4. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  5. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
  2. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah
  3. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana

 

 

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN

 

CAMAT

SEKRETARIAT

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

                   : Garis Komando

SEKSI SARANA DAN PRASARANA

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

SEKSI TATA PEMERINTAHAN

SUBBAG KEUANGAN DAN PENYUSUNAN PROGRAM

SUB BAGIAN UMUM

 
 
 

 

   : Garis Koordinasi Komposisi :

Camat : 1 Orang Sekretaris Camat : 1 Orang Kepala Sub Bag : 2 Orang Kepala Seksi : 5 Orang

Pelaksana                   : 28 Orang

Sedangkan uraian tugas dan fungsi masing-masing organisasi kecamatan berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan adalah :

  1. Sekretariat

Sekretariat pada Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan

 

penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan kesekretariatan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup kesekretariatan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup kesekretariatan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
    5. Fasilitasi, supervisi, dan pengintegrasian pelaksanaan tugas Seksi yang meliputi perumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, standar kompetensi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Kecamatan sesuai dengan usulan Seksi berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
    6. Pelaksanaan pelayanan administrasi kesekretariatan meliputi keuangan, perlengkapan dan aset, penyusunan program dan kegiatan, kepegawaian, analisa peraturan, tata naskah dinas, penataan kearsipan, kerumahtanggaan, kehumasan, dan umum lainnya lingkup Kecamatan agar terciptanya pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan lancar;
    7. Pengoordinasian pelaksanaan proses pelayanan administrasi Kecamatan pada loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang- undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    8. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik;

 

    1. Pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup kesekretariatan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya;
    1. Pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
    2. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    1. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup administrasi umum.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar lainnya lingkup Sub Bagian Umum untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian Umum berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pengoordinasian analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, standar operasional prosedur dan standar lainnya dalam rangka untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
    5. Penyusunan bahan pengelolaan administrasi umum, meliputi pengelolaan tata naskah dinas, pengelolaan administrasi kepegawaian, analisa peraturan, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan kehumasan;
    6. Penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan proses pelayanan administrasi Kecamatan pada loket PATEN berdasarkan standar operasional dan peraturan

 

perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;

    1. Penyusunan bahan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik;
    2. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Sub Bagian Umum yang meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya;
    3. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program

Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan program.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan, perlengkapan dan aset meliputi kegiatan penyusunan rencana, penyusunan bahan, pemrosesan,

 

pengusulan, verifikasi, dan pelaporan berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;

    1. Penyusunan bahan pengoordinasian rencana strategis, rencana kerja, dan laporan kinerja berdasarkan usulan dalam rangka untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
    2. Pelaksana tugas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan;
    3. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur- unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    5. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Tata Pemerintahan

Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup tata pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Tata Pemerintahan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;

 

    1. Penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    2. Penyusunan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
    3. Penyusunan bahan koordinasi pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara, dan kesatuan bangsa;
    4. Penyusunan bahan pembinaan, pencatatan dan tertib administrasi di bidang pertanahan;
    5. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan lainnya melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    6. Pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi kecamatan dan kelurahan;
    7. Pemantauan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Tata Pemerintahan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;

m.Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; dan

n. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

 

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup lingkup Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Perekonomian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk terbangunnya sinergitas berdasarkan peraturan perundang- undangan;
    5. Penyusunan bahan perencanaan pembangunan dan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat lingkungan, kelurahan dan kecamatan;
    6. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup pemberdayaan masyarakat melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    7. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum

Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup ketenteraman dan ketertiban umum.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum;
    5. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup ketenteraman dan ketertiban umum melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    6. Penyusunan bahan pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pengamanan, dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya di wilayah kecamatan;;
    7. Pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan dan pengamanan penyaluran bantuan akibat bencana alam dan bencana lainnya sesuai arahan pimpinan untuk kelancaran tugas;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur- unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;

 

    1. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    1. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    2. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Kesejahteraan Sosial

Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesejahteraan sosial.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan kesejahteraan sosial;
    5. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup kesejahteraan sosial melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang- undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    6. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kepemudaan, kebudayaan, olahraga, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan sosial lainnya;
    7. Pemantauan pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial sesuai arahan pimpinan untuk kelancaran tugas;

 

    1. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan;
    2. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    3. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah

Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup sarana dan prasarana wilayah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pelaksanaan kegiatan normalisasi drainase/parit jalan lingkungan yang lebar jalannya kurang dari 3 (tiga) meter;
    5. Penyusunan bahan pelaksanaan kegiatan pembersihan lubang air (inlet) dari badan jalan ke drainase;
    6. Penyusunan bahan pelaksanaan pembersihan sampah lingkungan sampai ke tempat pembuangan sementara (TPS);

 

    1. Pelaksanaan pemantauan, pendataan dan pelaporan fasilitas sarana dan prasarana umum yang tidak berfungsi;
    2. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup sarana dan prasarana wilayah melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    3. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana umum lainnya;
    4. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    5. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    6. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan

m.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

C. ISU STRATEGIS (STRATEGI ISSUED)

Walaupun berbagai keluaran (Output) dan hasil (Outcome) yang dicapai selama tahun 2022 cukup baik, namun penyelenggaraan urusan perencanaan pembangunan tetap masih memiliki permasalahan dan tantangan yang cukup kompleks.

Adapun permasalahan dan tantangan utama penyelenggaraan perencanaan pembangunan selama tahun 2022 dapat disajikan sebagai berikut :

  • Terjadinya wabah covid – 19 yang menimbulkan pengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang mengakibatkan APBD Kota Medan harus melakukan refocusing sehingga target target kinerja banyak yang tidak tercapai .
  • Masih adanya pembatasan kegiatan saat masa pandemic Coivid-19.
  • Tingginya tuntutan dan kepentingan pembangunan yang diaspirasikan masyarakat belum sebanding dengan anggaran yang ditampung.

 

  • Pelayanan kepada masyarakat belum optimal disebabkan keterbatasan kemampuan kompetensi dan perilaku pegawai dalam memberikan pelayanan belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan masyarakat.
  • Pengelolaan masalah kebersihan wilayah, penghijauan, dan keindahan wilayah yang perlu ditingkatkan.
  • Belum optimalnya kondusifitasan kewilayahan di Kecamatan Medan Johor.
  • Belum   sepenuhnya   terjalin   kolaborasi         antara          stakeholder         yang            ada       untuk mewujudkan visi misi Kota Medan.

 

D. SISTEMATIKA PENYAJIAN

Kata pengantar Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

  1. Latar Belakang
  2. Tugas, Fungsi Dan Struktur Organisasi
  3. Isu Strategis
  4. Sistematika Laporan Kinerja Bab II Perencanaan Kinerja
  1. Indikator Kinerja Utama (IKU)
  2. Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Bab III Akuntabilitas Kinerja
  1. Pengukuran Capaian Kinerja
  2. Evaluasi Kinerja Sasaran Strategis
  3. Analisis Efisiensi dalam Pencapaian Sasaran Bab IV Penutup

 

 

 

BAB II PERENCANAAN KINERJA

 

  1. INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)

Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, pada suatu kurun waktu tertentu, yang menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh intansi pemerintah.

Sedangkan Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi, dan mandat (core business) yang diembannya. Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :

  1. Persentase Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Kantor Kecamatan
  2. Persentase Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum di Kecamatan
  3. Persentase Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
  4. Persentase Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang Mengatur Desa/Kelurahan
  5. Persentase Partisipasi Masyarakat Pada Kegiatan Keagamaan Dan Hari-hari Besar
  6. Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
  7. Persentase Usulan Masyarakat yang Diakomodir Pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)

 

  1. PERJANJIAN KINERJA

Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang dsertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja merupakan perwujudan komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia sehingga terjadi kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

 

Dasar Penetapan Kinerja adalah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penetapan Kinerja (Tapkin) berupa program/kegiatan yang dituangkan dalam DPA kemudian dibuatlah penetapan kinerja antara atasan dan bawahan untuk menentukan capaian target kinerja yang akan dilaksanakan selama tahun 2022.

Rencana Kinerja yang telah ditetapkan ini merupakan tolok ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, trasparan dan akuntabel, maka Kecamatan Medan Johor telah menyusun Penetapan Kinerja (Tapkin) Tahun 2022, adalah sebagai berikut :

PENETAPAN KINERJA

TINGKAT SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH SKPD : KECAMATAN MEDAN JOHOR

TAHUN ANGGARAN 2022

 

NO.

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan

Capaian Kinerja Pelayanan Publik

100%

Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat

100%

3

Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pemerintahan Umum

Persentase Permasalahan dan Pengaduan/Konflik Sosial yang ditangani

100%

 

 

Penurunan Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban /Konflik

25 kasus

No

Program

APBD (Rp)

P-APBD (Rp)

 

1

Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

 

8.933.997.976

 

9.026.962.360

2

Program Pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa

159.719.000

168.089.241

3

Program Pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan

9.208.999.240

6.614.996.560

4

Program Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum

.     353.354.700

308.825.800

 

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA

 

  1. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI

Pengukuran kinerja dimaksudkan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan. Pengukuran kinerja mencakup penilaian indikator kinerja sasaran yang tertuang dalam formulir Pengukuran Kinerja (Form PK)

Pengukuran Kinerja didasarkan pada target dan realisasi dengan satuan pengukuran dalam bentuk prosentase, indek, rata-rata, angka dan jumlah. Prosentase pencapaian rencana tingkat capaian, dihitung dengan rumus bahwa semakin tinggi realisasi menggambarkan pencapaian rencana tingkat capaian yang semakin baik.

Penghitungan prosentase pencapaian rencana tingkat capaian (Formulir Pengukuran Kinerja), perlu memperhatikan karakteristik komponen realisasi, dalam kondisi :

  1. Rencana Tingkat

    Capaian

    =

    Persentase Pencapaian

    Rencana

    x

    100%

     
     

    Semakin tinggi realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin baik, maka digunakan rumus :

 

  1. Semakin tinggi realisasi menunjukkan semakin rendah pencapaian kinerja, maka digunakan rumus :

% Pencapaian Kinerja

Capaian

=

Rencana – ( Realisasi – Rencana ) Rencana

x

100%

 
 
 

 

 

Memperhatikan tupoksi, maka dalam menghitung pengukuran kinerja rumus yang digunakan adalah rumus 1 seperti tersebut diatas.

Selanjutnya atas hasil pengukuran kinerja, dilakukan evaluasi dan analisis kinerja untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan dan pencapaian sasaran strategi Kecamatan Medan Johor dan sebab-sebab tercapai dan tidaknya kenerja

 

yang diharapkan untuk mempermudah interpretasi atas pencapaian kinerja sasaran serta indikator sasaran.

Pengukuran tingkat capaian kinerja Kecamatan Medan Johor tahun 2022 dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasinya. Penilaian pencapaian indikator sasaran menggunakan Penetapan Kinerja tahun 2022 yang diperbaharui sebagaimana dimuat dalam Bab II.

 

 

  1. Pengukuran Capaian Kinerja Tahun 2022

Tingkat capaian kinerja Kecamatan Medan Johor Tahun 2022 untuk seluruh indikator             dapat            diilustrasikan             dalam             tabel berikut.

 

 

 

Tabel : REALISASI RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) KECAMATAN MEDAN JOHOR TAHUN 2022

 

 

 

 

No

Sasaran

Program

Kegiatan

Sub Kegiatan

Capaia

n (%)

 

Uraian

Indikator Kinerja (Outcome)

 

Target/ Satuan

 

 

Uraian

Indikator Kinerja Keluaran

Target

/ Satua

n

 

Uraian

Indikator Kinerja Keluaran

 

Target/ Satuan

 

Realisasi

 

1

2

3

4

5

6

7

8

10

11

12

13

14

1

Meningkatnya kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan

Capaian Kinerja Pelayanan Publik

100%

Program Penyelenggar aan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Penyelenggara an Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan

Jumlah Layanan kependudukan yang difasilitasi

100%

Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan

Jumlah Kepala Lingkungan untuk Peningkatan Efektifitas Palaksanaan Pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan

81

orang

81

orang

100%

Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di wilayah

Kecamatan

Jumlah pengadaan Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di wilayah Kecamatan

1

Doku men

1

Doku men

100%

 

 

 

Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum

Capaian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

100%

Koordinasi/Sine rgi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang

terkait dalam

Jumlah Tenaga Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

40

orang

40

orang

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Koordinasi Penyelenggaraa n Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kemacatan

Jumlah Koordinasi Penyelenggara an Kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan

100%

Koordinasi/Sine rgi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi

Vertikal terkait

Persentase Jumlah peserta musrenbang tingkat kecamatan

100

orang

100

orang

100%

Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan

Jumlah Kegiatan yang mendukung Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan Tingkat Kecamatan, gotong royong, kegiatan PKK dan penilaian Kecamatan

6

Kegia tan

6

Kegia tan

100%

 

 

 

 

 

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat

Capaian Layanan Pengelolaan Sampah

100%

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang

dilimpahkan

Jumlah WRS yang dilayani

45816

orang

45816

orang

100%

 

 

 

 

Persentase Capaian Pemberdayaa n Masyarakat

100%

Program Pemberdaya an Masyarakat Desa dan Kelurahan

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

Jumlah Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat

100%

Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam forum Musyawarah Perencanaan di

kelurahan

Jumlah Peserta Musrenbang tingkat Kelurahan

210

orang

210

orang

100%

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan

Jumlah Pengadaan/pemba ngunan/pemelihar aan sarana prasraana kelurahan lainnya

43

unit

42

unit

100%

Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

Jumlah peserta pemberdayaan masyarakat

519

peserta

519

pesert a

100%

2

Meningkatnya Penyelenggara an ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum

Persentase Permasalahan/ Pengaduan/kon Flik sosial yang ditangani

100%

Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Jumlah Fasilitasi,Reko mendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan

Desa

100%

Fasilitasi Penyelenggara an Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Jumlah Jasa Babinsa dan Babinkamtibmas dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban

16

orang

16

orang

100%

Penurunan Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban/Konfli khari-hari besar

100%

Program Penyelenggar aan urusan pemerintahan umum

Penyelenggaraa n Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah

Terlaksananya Kegiatan Hari- hari Besar, Organisasi Kewanitaan, Organisasi Kepemudaan, Pramuka Kecamatan, Senam Kesegaran Jasmani, PORKOT,

PORWIL dan

 

100%

Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Terlaksananya Senam Kesegaran Jasmani

36

kali

32

kali

88,95%

 

 

Terlaksananya kegiatan PORKOT

150

orang

150

orang

100%

 

 

Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku,

Terlaksananya perayaan MTQ

200

Orang

150

orang

75%

 

 

 

 

 

 

 

 

Bina Mental PNS

 

Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional

Terlaksananya Buka Puasa Bersama

75

orang

75

orang

100%

Terselenggaranya perayaan HUT RI

100

orang

100

orang

100%

Terselenggaranya Hari Jadi Kota Medan

100

orang

100

orang

100%

 

  1. Analisa Capaian Kinerja

 

Analisis capaian kinerja masing-masing sasaran diuraikan menurut indikator kinerja dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Analisis ini menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan, permasalahan, dan solusi terhadap permasalahan yang ada untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Dari uraian sebagaimana tersebut di atas, maka gambaran evaluasi Analisis kesesuaian antara kegiatan dengan target kinerja program diuraikan menurut indikator sesuai Sasaran Strategis Kecamatan Medan Johor seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Sasaran strategis Meningkatnya kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan, seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut:

A. Indikator sasaran Capaian Kinerja Pelayanan Publik, dengan realisasi capaian kinerja adalah sebesar 100%. Adapun realisasi program, kegiatan dan sub kegiatan dapat dirinci sebagai berikut:

  • Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Program ini terdiri dari beberapa kegiatan :
    1. Kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di tingkat kecamatan. Kegiatan ini terdiri dari sub kegiatan:
      1. Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait dengan capaian 100% dan
      2. Sub kegiatan Peningkatan Efektivitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan dengan capaian 100%.
    2. Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan. Kegiatan ini terdiri dari Sub Kegiatan;
      1. Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di wilayah Kecamatan dengan capaian 100%.
      2. Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di wilayah Kecamatan dengan capaian 100%.

 

    1. Kegiatan Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum. Kegiatan ini terdiri dari Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam

 

pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum dengan capaian 100%.

    1. Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat. Kegiatan ini terdiri dari Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan.Sub kegiatan ini memiliki capaian 100%
  1. Sasaran strategis Meningkatnya Penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut:
    1. Indikator sasaran Persentase Permasalahan/Pengaduan/konflik sosial yang ditangani dengan Program/Kegiatan dan Sub Kegiatan yaitu:
      1. Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pada program ini terdiri dari kegiatan Fasilitasi Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa. Kegiatan ini memiliki indikator Jumlah rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan target 100% dan Sub Kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan Indikator Jumlah Jasa Babinsa dan Babinkamtibmas dalam penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban dengan target 16 orang dan realisasi 16 orang, capaian 100%.
    2. Indikator sasaran Penurunan Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban/konflik hari-hari besar dengan program/kegiatan/sub kegiatan yaitu:
      1. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum . Program ini terdiri dari kegiatan Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah dengan indikator Terlaksananya Kegiatan Hari-hari Besar, Organisasi Kewanitaan, Organisasi Kepemudaan, Pramuka Kecamatan, Senam Kesegaran Jasmani, PORKOT, PORWIL dan Bina Mental PNS. Kegiatan ini terdiri dari Sub Kegiatan :
        1. Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Sub Kegiatan ini terdiri dari indikator terlaksananya senam kesegaran jasmani, terlaksananya PORKOT.Realisasi Sub kegiatan ini adalah 100%, realisasi 89 % dan capaian 89%
        2. Pembinaan Kerukunan antar suku dan intrasuku Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional Sub Kegiatan ini terdiri dari indikator terlaksananya MTQ, terlaksananya Buka Puasa Bersama, terlaksananya HUT RI, terlaksananya Hari Jadi Kota Medan dengan target 100%, realisasi 94% dan capaian 94%.

Dari evaluasi jumlah keempat capaian indikator kinerja tersebut maka dapat di simpulkan bahwa persentase capaian kinerja Sasaran Strategis Kecamatan Medan Johor adalah sebesar 95,75 % yang berada pada skala pengukuran dan predikat kinerja katogori SANGAT BAIK .

 

Berikut ini kami gambarkan realisai laporan kinerja tahun ke tahun sebagai analisa dan bahan bagi rencana perbaikan dalam mencapai kinerja yang lebih baik.

Text Box: LAKIP

 

Sasaran

Indikator Sasaran

Target

2022

Realisasi

2022

Realisasi

s.d Tahun Berjalan

Target

Periode Terakhir 2023

Meningkatnya kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan

Capaian Kinerja Pelayanan Publik

100%

100%

0%

100%

 

Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat

100%

100%

0%

100%

Meningkatnya Penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum

Persentase Permasalahan/Pengad uan/konflik sosial yang ditangani

100%

100%

0%

100%

 

Penurunan Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban/Konflikhari- hari besar

100%

88%

0%

91,5%

 

 

 

  1. Akuntabilitas Keuangan

Kecamatan Medan Johor untuk Belanja pada P-APBD Tahun Anggaran 2022 memiliki anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 30.019.370.196,- , dengan uraian sebagai berikut :

 

 

    1. BELANJA OPERASI
      1. Belanja Pegawai Rp. 11.444.927.339,00
      2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 14.041.129.557,00
    2. BELANJA MODAL
      1. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp. 489.609.300,00
      2. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp. 4.043.704.000

 

Dapat direalisasiskan sebesar Rp. 27.724.422.275 atau sebesar 92,36 %

dari total anggaran dengan uraian sebagai berikut:

 

1.     Belanja Pegawai Rp. 10.644.898.137,00 sebesar 93,01 %

  1. Belanja Barang dan Jasa Rp. 13.588.618.491,00 sebesar 96,78%

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikut:

 
  1. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp. 388.395.604,00 sebesar 79,33%
  2. Belanja    Modal Jalan , Jaringan dan Irigasi Rp. 3.102.510.043,00 sebesar 76,72%

dengan Ikhtisar Realisai Pencapaian Terget Kinerja Keuangan seperti Tabel

 

 

Sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 2.294.947.921,00 atau

 

sebesar 7,64% dengan rincian sebagai berikut

 

    1. Belanja Pegawai Rp. 800.029.202,00 sebesar 6,99 %
    2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 454.511.066,00 sebesar 3,22%
    3. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp. 101.213.696,00 sebesar 20,67%
    4. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp. 941.193.957 sebesar 23,28%.

 

Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan Kecamatan Medan Johor dapat juga di gambarkan seperti tabel beritkut :

 

Tabel Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan Kecamatan Medan

Johor Kota Medan TA. 2020 dan 2022

 

URAIAN

ANGGARAN 2020

REALISASI 2020

Lebih/(Kurang)

(%)

ANGGARAN 2022

REALISASI 2022

Lebih/(Kurang)

(%)

BELANJA

16.887.156.136

14.974.451.294

 

(1.912.704.842)

 

88,67

30.019.370.196

27.724.422.275

 

(2.294.947.921)

 

92,36

BELANJA OPERASI

16.767.676.386

14.867.498.294

(1.900.178.092)

88,67

24.486.056.896

24.233.516.628

 

(1.252.540.268)

 

95,09

Belanja Pegawai

10.568.675.000

9.152.502.900

 

(1.416.172.100)

86,60

11.444.927.339

10.644.898.137

 

(800.029.202)

 

93,01

Belanja Barang dan Jasa

 

6.199.001.386

 

5.714.995.394

 

(484.005.992)

92,19

 

14.041.129.557

 

13.588.618.491

 

(454.511.066)

 

96,78

 

BELANJA MODAL

 

119.479.750

 

106.953.000

 

(12.526.750)

89,52

 

4.533.313.300

 

3.490.905.647

 

(1.042.407.653)

 

78,80

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

 

119.479.750

 

106.953.000

 

(12.526.750)

 

89,52

 

489.609.300

 

388.395.604

 

(101.213.696)

 

79,33

Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi

 

-

 

-

 

-

 

-

 

4.043.704.000

 

3.102.510.043

 

941.193.957

 

76,72

SURPLUS / (DEFISIT)

(16.887.156.136)

(14.974.451.294)

 

1.912.704.842

88,67

(30.019.370.196)

(27.724.422.275)

 

(2.294.947.921)

 

92,36

SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA)

 

(16.887.156.136)

 

(14.974.451.294)

 

1.912.704.842

 

88,67

 

(30.019.370.196)

 

(27.724.422.275)

 

(2.294.947.921)

 

92,36

 

Dengan realisasi anggaran Program per Kegiatan seperti tabel berikut ini :

 

 

Tabel Realisasi Anggaran Kegiatan TA. 2020 dan 2022

 

 

 

No

 

Uraian

 

Anggaran 2020

 

Realsasi 2020

 

Capaian (%)

 

Sisa

 

No

 

Uraian

 

Anggaran 2022

 

Realsasi 2022

 

Capaian (%)

 

Sisa

 

 

1

Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan

 

153.228.000

 

150.187.000

 

98,02

 

3.041.000

 

1

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

 

13.900.496.235

 

13.137.327.524

 

94,51

 

763.168.711

 

 

1,1

Koordinasi Ketertiban dan Ketentraman Umum

 

153.228.000

 

150.187.000

 

98,02

 

3.041.000

 

1.1

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

 

11.033.173.144

 

10.319.152.137

 

93,53

 

714.021.007

 

 

2

Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan

 

3.133.296.432

 

2.994.888.242

 

95,58

 

138.408.190

 

1.1.1

 

Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

 

11.029.117.339

 

10.315.468.137

 

69,94

 

713.649.202

 

 

2,1

Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat

 

3.133.296.432

 

2.994.888.242

 

95,58

 

138.408.190

 

1.1.2

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD

 

4.055.805

 

3.684.000

 

90,83

 

371.805

 

 

3

Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga

 

26.490.000

 

9.730.000

 

35,37

 

16.760.000

 

1.2

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

 

224.748.000

 

217.059.100

 

96,58

 

7.688.900

 

 

3.1

Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Rekreasi

 

26.490.000

 

9.730.000

 

35,37

 

16.760.000

 

 

1.2.1

 

Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya

 

 

89.600.000

 

 

88.633.500

 

 

98,92

 

 

966.500

 

 

 

3.2

 

 

Penyelenggaran PORKOT

 

 

0

 

 

0

 

 

0,00

 

 

0

 

 

1.2.2

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi

 

135.148.000

 

128.425.600

 

95,03

 

6.722.400

 

 

4

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

 

521.852.786

 

430.706.617

 

82,53

 

91.146.169

 

1.3

Administrasi Umum Perangkat Daerah

 

174.556.911

 

165.416.004

 

94,76

 

9.140.907

 

 

4.1

Penyediaan jasa komunikasi,sumber daya air dan listrik

 

149.100.000

 

72.340.105

 

48,52

 

76.759.895

 

1.3.1

Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor

 

9.623.700

 

4.905.000

 

50,97

 

4.718.700

 

 

 

 

4,2

 

Penyediaan alat tulis kantor

 

39.164.142

 

38.806.350

 

99,09

 

357.792

 

1.3.2

Penyediaan Peralatan Rumah Tangga

 

46.164.480

 

46.030.004

 

99,71

 

134.476

 

4.3

Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

 

24.987.151

 

24.537.500

 

98,20

 

449.651

 

1.3.3

 

Penyediaan Bahan Logistik Kantor

 

43.327.731

 

42.509.000

 

98,11

 

818.731

 

4.4

Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

 

9.784.789

 

8.003.000

 

81,79

 

1.781.789

 

1.3.4

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

 

31,437,200

 

31.009.000

 

98,64

 

428.200

 

4.5

Penyediaan makanan dan minuman

 

33.000.000

 

32.820.000

 

99,45

 

180.000

 

1.3.5

 

Fasilitasi Kunjungan Tamu

 

17.700.000

 

17.269.000

 

97,56

 

431.000

 

4.6

Penyediaan jasa tenaga pendukung teknis administrasi perkantoran

 

232.096.032

 

223.669.662

 

96,37

 

8.426.370

 

1.3.6

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

 

26.303.800

 

23.694.000

 

90,08

 

2.609.800

 

4.7

 

Penyediaan Alat Kebersihan

 

33.720.672

 

30.530.000

 

90,54

 

3.190.672

 

1.4

Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

 

509.924.240

 

496.821.760

 

97,43

 

13.102.480

 

5

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

 

396.927.250

 

381.940.713

 

96,22

 

14.910.037

 

1.4.1

 

Pengadaan Mebel

 

96.000.000

 

94.896.000

 

91,22

 

1.104.000

 

5.1

Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional

 

119.597.500

 

118.218.187

 

98,85

 

1.379.313

 

1.4.2

Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya

 

 

413.924.240

 

401.925.760

 

 

71,85

 

 

 

11.998.480

 

 

 

 

 

 

 

 

Kewajiban yang belum terbayar

 

(104.500.750)

 

5.2

Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

 

25.000.000

 

24.915.000

 

99,66

 

8.500

 

1.5

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

 

385.838.940

 

369.637.100

 

95,80

 

16.201.840

 

5.3

Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor

 

25.000.000

 

24.870.000

 

99,48

 

130.000

 

1.5.1

Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

 

125.122.500

 

112.190.660

 

89,66

 

12.931.840

 

5.4

 

Pengadaan Mebeleur

 

43.091.360

 

33.429.000

 

77,58

 

9.662.360

 

1.5.2

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

 

260.716.440

 

257.446.440

 

98,75

 

3.270.000

 

5.5

Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor

 

100.000.000

 

99.553.526

 

99,55

 

446.474

 

1.6

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

 

1.572.255.000

 

1.569.241.423

 

99,81

 

3.013.577

 

5.6

 

Pengadaan perlengkapan gedung kantor

 

19.812.390

 

19.124.000

 

96,52

 

688.390

 

1.6.1

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas

Operasional atau Lapangan

 

1.367.136.000

 

1.365.973.323

 

99,91

 

1.162.677

 

 

 

5.7

Pengadaan peralatan gedung kantor

 

64.426.000

 

61.831.000

 

95,97

 

2.595.000

 

1.6.2

Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya

 

65.200.000

 

64.046.500

 

98,23

 

1.153.500

 

6

Program peningkatan disiplin aparatur

 

97.645.680

 

97.060.000

 

99,40

 

585.680

 

1.6.3

Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

 

139.919.000

 

139.221.600

 

99,50

 

697.400

 

6.1

Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya

 

57.345.680

 

56.760.000

 

98,98

 

585.680

 

2

PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

 

9.026.962.360

 

8.979.049.900

 

99,47

 

47.912.460

 

6.2

Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan

 

16.000.000

 

16.000.000

 

100,00

 

0

 

2.1

Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan

 

142.147.300

 

123.770.000

 

87,07

 

18.377.300

 

6.3

 

Pengadaan pakaian khusus hari- hari tertentu

 

24.300.000

 

24.300.000

 

100,00

 

0

 

2.1.1

Koordinasi/ Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan

Instansi Vertikal terkait

 

16.874.000

 

15.870.000

 

94,05

 

1.004.000

 

7

Program Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dan Hari-Hari Besar

 

184.568.800

 

156.403.800

 

84,74

 

9.400.000

 

2.1.2

Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan

 

125.273.300

 

107.900.000

 

86,13

 

17.373.300

 

 

7.1

 

 

Penyelenggaraan MTQ

 

 

165.803.800

 

 

156.403.800

 

 

94,33

 

 

9.400.000

 

 

2.2

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di

Kecamatan

 

 

3.285.266.940

 

 

3.274.655.005

 

 

99,68

 

 

10.611.935

 

7.2

Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

2.2.1

Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan

 

9.000.000

 

8.500.000

 

94,44

 

500.000

 

7.3

 

Penyelenggaraan Halal Bihalal

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

2.2.2

Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan

 

3.276.266.940

 

3.266.155.005

 

99,69

 

10.111.935

 

7.4

Penyelenggaraan perayaan HUT RI

 

18.765.000

 

0

 

0,00

 

0

 

2.3

Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum

 

1.617.909.600

 

1.598.986.375

 

97,11

 

46.118.575

 

 

7.5

 

Penyelenggaraan perayaan Hari Jadi Kota Medan

 

 

0

 

 

0

 

 

0,00

 

 

0

 

 

2.3.1

Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan

Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum

 

 

1.617.909.600

 

 

1.598.986.375

 

 

97,11

 

 

46.118.575

 

7.6

Penyelenggaraan Malam Takbiran Idul Fitri

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

2.4

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat

 

3.981.638.520

 

3.981.638.520

 

100

 

0

 

 

 

 

 

 

 

2.4.1

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan kewenangan Lain yang Dilimpahkan

 

3.981.638.520

 

3.981.638.520

 

100

 

0

 

 

 

8

Program Perencanaan Pembangunan Daerah

 

236.888.189

 

156.204.800

 

95,57

 

7.240.682

 

3

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN

KELURAHAN

 

6.614.996.560

 

5.285.995.101

 

79,91

 

1.329.001.459

 

8.1

 

Murenbang kecamatan

 

13.662.287

 

13.547.500

 

85,92

 

114.787

 

3.1

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

 

6.614.996.560

 

5.285.995.101

 

79,91

 

1.329.001.459

 

8.2

 

Musrenbang kelurahan

 

16.298.502

 

16.188.000

 

98,51

 

110.502

 

3.1.1

Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum

Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan

 

22.333.700

 

22.380.000

 

100

 

0

 

8.3

 

Koordinasi bidang sosial kemasyarakatan

 

129.095.400

 

0

 

0,00

 

129.095.400

 

3.1.2

 

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan

 

5.048.985.420

 

3.932.450.430

 

77,89

 

1.116.534.990

 

8.4

Koordinasi bidang pemerintahan Kecamatan

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

 

KELURAHAN GEDUNG JOHOR

 

699.834.200

 

537.409.494

 

76,79

 

162.424.706

 

8.5

 

Koordinasi bidang pembangunan

 

77.832.000

 

58.800.000

 

99,31

 

19.032.000

 

 

KELURAHAN KEDAI DURIAN

 

781.330.400

 

543.444.260

 

69,55

 

237.886.140

 

9

Peningkatan dan Pemberdayaan Kecamatan dan Kelurahan

 

1.567.583.999

 

1.526.526.316

 

96,84

 

49.790.238

 

 

KELURAHAN KWALA BEKALA

 

1.046.303.720

 

871.827.664

 

83,32

 

174.476.056

 

9.1

Penyediaan Jasa Tenaga Pemeliharaan Infrastruktur

Kecamatan dan Kelurahan

 

1.547.306.880

 

1.498.138.816

 

96,82

 

49.168.064

 

 

KELURAHAN PANGKALAN MASYHUR

 

624.731.000

 

474.825.132

 

76,00

 

149.905.868

 

9.2

Penyediaan Bahan dan Peralatan Pemeliharaan Infrastruktur Kecamatan

 

20.277.119

 

28.387.500

 

97,86

 

622.174

 

 

KELURAHAN SUKAMAJU

 

968.688.100

 

729.536.279

 

75,31

 

239.151.821

 

 

 

 

 

 

 

 

KELURAHAN TITI KUNING

 

928.098.000

 

775.407.601

 

83,55

 

152.690.399

 

10

Peningkatan dan Pemberdayaan Kecamatan dan Kelurahan

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

3.1.3

 

Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

 

1.542.677.440

 

1.331.164.671

 

86,29

 

211.512.769

 

10.1

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan ( DAU Tambahan )

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

 

KELURAHAN GEDUNG JOHOR

 

327.689.100

 

235.439.374

 

71,85

 

92.249.726

 

10.2

Pemberdayaan Masyarakat di di Kelurahan ( DAU Tambahan )

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

 

KELURAHAN KEDAI DURIAN

 

418.647.600

 

394.903.989

 

94,33

 

23.743.611

 

10.3

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (Pendamping DAU Tambahan )

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

 

KELURAHAN KWALA BEKALA

 

153.690.600

 

145.521.920

 

94,68

 

8.168.680

 

 

 

10,4

Pemberdayaan Masyarakat di di Kelurahan

( Pendamping DAU Tambahan )

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

 

KELURAHAN PANGKALAN MASYHUR

 

139.447.540

 

137.602.800

 

98,68

 

1.844.740

 

 

 

 

 

 

 

 

KELURAHAN SUKAMAJU

 

231.306.100

 

220.722.110

 

95,42

 

10.583.990

 

11

Program Peningkatan

Kemanan dan Kenyamanan Lingkungan

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

 

KELURAHAN TITI KUNING

 

271.896.500

 

196.974.478

 

72,44

 

74.922.022

 

11.1

Koordinasi ketertiban dan ketentraman umum

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

4

PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM

 

308.825.800

 

278.588.000

 

90,21

 

30.237.800

 

11.2

Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

 

4.1

 

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah

 

 

308.825.800

 

 

278.588.000

 

 

90,21

 

 

30.237.800

 

11.1

Gladian pinru, gladian pinsar, karang pamitraan, pembina, kursus mahir dasar pembina

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

11.2

Pemberdayaan pramuka kecamatan

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

4.1.2

Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

 

137.237.400

 

117.153.000

 

85,37

 

20.084.400

 

 

12

 

Program Penanggulangan Kemiskinan

 

 

0

 

 

0

 

 

0,00

 

 

0

 

 

4.1.3

Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan

Lokal, Regional, dan Nasional

 

 

171.588.400

 

 

161.435.000

 

 

94,08

 

 

10.153.400

 

12.1

Koordinasi penanggulangan kemiskinan Kota Medan

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

5

PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA

 

168.089.241

 

147.962.500

 

88,03

 

20.126.741

 

12.2

 

Program Pengembangan Lingkungan Sehat

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

5.1

Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

 

168.089.241

 

147.962.500

 

88,03

 

20.126.741

13

Program Pengembangan Lingkungan Sehat

0

0

0,00

0

5.1.1

Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman danKtertiban Umum

168.089.241

147.962.500

88,03

20.126.741

 

13.1

Penyuluhan menciptakan lingkungan sehat

 

0

 

0

 

0,00

 

0

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH

 

16.887.156.136

 

14.974.451.294

 

88,67

 

1.912.704.842

 

 

T O T A L

 

30.019.370.196

 

27.724.422.275

 

92,36

 

2.294.947.921

 

BAB IV PENUTUP

 

 

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Medan Johor Tahun 2022 adalah merupakan penyampaian informasi dan transparansi terkait dengan kinerja yang telah dicapai oleh organisasi sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi secara jelas keluaran (outputs) dan hasil (outcomes) dari setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan kinerja ini memuat pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2022 yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya serta efektivitas dan efisiensi program dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja sebagaimana yang diuraikan pada bab sebelumnya, secara umum pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian kinerja sasaran Kecamatan Medan Johor tahun 2022 dengan 4 sasaran dikategorikan berhasil.

Laporan ini telah kami susun dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan namun tentu saja masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu, kritik dan saran yang positif sangat kami harapkan. Semoga hasil pengukuran kinerja yang tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini dapat bermanfaat untuk peningkatan kinerja di masa yang akan datang.

 

 

Medan, 29 Januari 2023

CAMAT MEDAN JOHOR

 

 

 

CHANDRA DALIMUNTHE, SSTP, MSP PEMBINA TK-I

NIP. 19810816 200012 1 005