Selasa, 31 Agustus 2021, 09:08:26 | Dibaca: 384
Salah satu fokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian adalah tempat dan fasilitas umum. Termasuk di dalamnya adalah rumah makan, restoran dan sejenisnya.Tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi lokus penyebaran wabah COVID-19. Karena itu, diperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan COVID-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, salah satunya adalah Rumah Makan, Restoran dan Sejenisnya.
Untuk mengurangi angka penyebaran Covid - 19 maka Jajaran Kecamatan Medan Johor melaksanakan Himbauan Prokes di cafe dan rumah makan serta warkop yg selalu banyak dikunjungi oleh Masyarakat Kamis (25/03/2021) Menjaga kesehatan dan kebersihan harus terus dilakukan ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, termasuk masalah makanan karena bisa menjadi pintu masuk virus covid-19 didalam tubuh.
Ayo Follow,like,share dan update informasi tentang Kecamatan Medan Johor melalui akun media sosial kami :
Fb : https://facebook.com/kecamatan.medanjohor.5
Ig : https://instagram.com/kecamatanmedanjohor