Rabu, 06 Oktober 2021, 15:14:56 | Dibaca: 375
Salam Kolaborasi, Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Medan Nomor : 025/02.K/VIII/2021 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemko Medan tanggal 03 Agustus 2021 Kecamatan Medan Johor melaksanakan Apel bersama Jajaran Kecamatan Medan Johor dengan menggunakan Pakaian Adat ethnic 8 Suku yg ada di Indonesia.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan pakaian khas daerah sebagai atribut pakaian Dinas Harian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini dikarenakan pemakaian Pakaian Dinas Harian Batik pada hari Jumat tidak diperkenankan lagi, dan diganti dengan pemakaian Pakaian Dinas Harian Khas Daerah
Dalam keputusan ini Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan yakni, Melayu, Karo, Tapanuli Selatan (Tapsel) atau Batak Angkola, Mandailing, Batak Toba, Simalungun, Dairi, Nias.
Sedangkan untuk etnis pendatang ada 3 pakaian adat, yaitu Jawa, Minangkabau (Padang) dan Aceh.
Sehingga bertotal 11 pakaian khas daerah yang menjadi pilihan para PNS untuk pemakaian.