Rabu, 25 Agustus 2021, 10:33:42 | Dibaca: 409
Bapak Camat Medan Johor Zulfakhri Ahmadi, S.Sos meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk warga Lanjut Usia (Lansia) di Puskesmas Kedai Durian Kecamatan Medan Johor (09/03/2021)
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebutkan dengan defenisi terkait vasin dan vaksinasi.
vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan , masih utuh atau bagiannya. berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan yang di tambahkan dengan zat lainnya apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberika dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga apabila suatu saat terpapar dengan suatu penyakit tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia, defenisi lanjut usia(Lansia) adalah seseorang yang terlah Mencapai usia 60 tahun ke atas. sementara batasan usia yang di tetapkan indonesia ini berada dengan batasan lansia yang di tetapkan oleh WHO yaitu 65 tahun
Kerentanan merupakan suatu keadaan yang terjadi sejalan dengan menurunnya kapasitas fungsi tubuh pada proses menua . sementara proses menua merupakan proses yang alamiah terjadi pada manusia
Ayo Follow,like,share dan update informasi tentang Kecamatan Medan Johor melalui akun media sosial kami :
Fb : https://facebook.com/kecamatan.medanjohor.5
Ig : https://instagram.com/kecamatanmedanjohor